Hukum Melakukan Sa'i di Tempat Sa'i yang baru
Beberapa tahun belakangan ini muncul keresahan di kalangan umat Islam yang melaksanakan ibadah haji. Karena pemerintah Saudi Arabia telah memperluas mas'a (Tempat Sa'i) melampaui batas mas'a yang sebenarnya, dengan alasan untuk mengurangi keramaian/berdesakan orang di mas' a. Sehingga timbul sebuah pertanyaan, sahkah melakukan sa' i di mas'a jadid (tempat sa'i yang baru) tersebut? Karena banyak umat Islam yang telah melakukan sa'i di tempat tersebut.
Pertanyaan di atas telah dijawab secara jelas oleh Mufti am Darul Fatwa Australi, Prof. Dr. al Habib as Syaikh Salim Alwan al Husaini sebagai berikut:
Allâh ta'âlâ berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Apapun yang diberikan oleh Rasul maka ambillah dan apapun yang dilarangnya maka tinggalkanlah"
Dalam ayat yang lain Allâh ta'âlâ juga berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ
Katakanlah (Wahai Muhammad) apabila kalian mencintai Allâh maka ikutilah aku maka Allâh akan mencintai kalian".
Rasûlullâh shallallâhu 'alaiyhi wasallam bersabda:
"خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ"
"Ambillah ibadah kalian dariku" (HR al Baihaqiy).
Beliau juga bersabda:
" صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أَصَلِّي"
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat". (HR al Bukhari)
Umat Islam telah mengikuti sabda Nabi di atas selama berabad-abad lamanya dalam shalat, haji dan lainnya, dan diantaranya dalam melaksanakan sa'i dalam haji antara shafa dan Marwah.
Para ulama madzhab empat telah membicarakan permasalahan tersebut dan 94% menjelaskan tata cara, waktu serta tempatnya, panjang tempat sa'i dan lebarnya, tempat yang masuk mas'a dan yang tidak masuk mas'a. Pemahaman seperti ini telah diwarisi oleh umat Islam dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun pada saat sekarang terjadi sebuah kebijakan yang mengancam keabsahan haji umat Islam dengan mendapatkan rekomendasi dari sebagian orang yang mengklaim sebagai ulama, mereka mengklaim bahwa boleh menambah lebar mas'a karena adanya mashlahah dan sempitnya tempat sa'i dengan manusia, sehingga orang yang sa'i melakukan sa' inya di luar batas mas'a, mereka mengklaim bahwa gambar geologi bumi menunjukkan adanya perluasan kaki gunung shafa dan gunung al Marwah.
Telah dimaklumi bagi setiap orang yang memiliki pemahaman terhadap sunnah nabi, bahwasanya Nabi telah memberikan nama sesuatu yang tampak pada gunung shafa dan Marwah dan menjadikan sa'i dilaksanakan pada tempat yang nampak dari keduanya, dan sabda Nabi 'alaihissalam berlaku berdasarkan kaidah-kaidah bahasa arab. Orang Arab tidak menyebut gunung pada bagian yang berada di bawah bumi sebagaimana telah maklum dan masyhur. Sedangkan berdesakannya orang yang sa'i itu tidak membolehkan untuk merubah tempat ibadah dan menggantinya. Misalnya dalam shalat, meskipun orang-orang ramai berdesakan dalam shalat sehingga mereka tidak dapat sujud bersama imam namun mereka tetap tidak diperbolehkan dengan sengaja menyimpang dari kiblat ketika melakukan sujud.
Tentang permasalahan sa'i, betapa banyak umat Islam yang telah melakukan haji pada beberapa tahun ini yang tidak mendapatkan kendala untuk menyempurnakan sa' inya di 4% mas' a, dan tidak ada yang menghalangi bagi umat Islam untuk melakukan sa'i secara bergantian, apalagi waktu untuk melakukan sa'i itu luas. Kemudian sesungguhnya tidak ada penghalang untuk membangun mas'a menjadi beberapa lantai (bertingkat) sebagaimana dilakukan untuk thawaf di sekitar ka'bah sehingga umat Islam dapat melaksanakan menyempurnakan hajinya dengan benar tanpa ada kerusakan padanya. Sedangkan membuat mas'a yang baru dengan dalih menghindari berdesakan atau keramaian dan yang semacamnya adalah keluar dari sunnah Rasûlillâh shallallâhu 'alayhi wasallam dan merubah sesuatu yang telah ditetapkan Rasûlullâh.
Allah ta'âlâ berfirman:
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيْمٌ
"Maka barang siapa yang menggantinya setelah sesuatu yang telah ia dengar, sesungguhnya dosanya pada orang-orang yang telah menggantinya, sesungguhnya Allâh maha mendengar lagi maha mengetahui." (Q.S. Al Baqarah 181)
Al Imâm an Nawawi dalam kitab al Majmu' kitab al Hajj bab shifat al hajj wal Umrah mengatakan: as Syafi' I berkata:
"Tidak boleh sa'i pada selain tempat sa'i, apabila seseorang berjalan dibelakang tempat sa'i di jalan lorong (jalan sempit) atau lainnya maka tidak sah sa'inya. Karena sa'i dikhususkan pada tempat tertentu, maka tidak boleh melakukannya pada selain tempatnya seperti halnya thawaf".
Abu Ali al Bandanijiy dalam kitabnya al Jaami' mengatakan: "Tempat sa'i adalah perut lembah" .
Tempat sa'i adalah di dalam lembah (antara gunung shafa dan Marwah).
Al Imam as Syafi'i dalam qaul qadim mengatakan: "apabila berbelok sedikit maka tetap sah, dan apabila menyimpang sehingga meninggalkan lembah dan sampai pada jalan lorong maka tidak sah."
Al Imam ad Darimi juga berkata: "apabila berbelok sedikit maka boleh dan apabila masuk masjid al haram atau jalan lorong maka tidak sah."
Agar jamaah haji dapat tetap menjalankan sa'i di mas'a qadim (tempat sa'i yang lama), maka apabila di musim haji ia dapat melakukannya di lantai empat atau tiga untuk menghindari bertabrakan dengan jama'ah lain.
Tentang Tempat Sai
Sa’i tidak sah dilakukan di selain tempat sa’i yang telah di tetapkan, karena sa’i merupakan ibadah yang tertentu tempat pelaksanaannya.
Seperti yang di kemukakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al Majmu’, juz.8, hal.76. Ibn ‘Abidin menukil dalam kitabnya Minhatul khaliq ‘ala al Bahri ar-Raiq bahwa lebar tempat sa’i adalah 35 hasta, kemudian beliau mengatakan bahwa sa’i merupakan amal ibadah yang telah ditentukan tempatnya, oleh karenanya tidak sah hukumnya sa’i di selain tempat itu.
Adapun pelebaran tempat sa’i yang telah dilakukan beberapa tahun yang lalu adalah perbuatan bid’ah yang tidak pada tempatnya, menyalahi ketentuan-ketentuan syari’at yang akhirnya mengakibatkan ibadah haji kebanyakan kaum muslimin tidah sah.
Maka perlu diperhatikan akan hal ini.
Intaha
Allah Ada Tanpa Tempat
Posting Komentar untuk "Hukum Melakukan Sa'i di Tempat Sa'i yang baru"