Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalil Kebolehan Dzikir dengan Tasbih Biji Bijian atau Lainnya

Ada sebuah tuduhan yang dari golongan Wahabi. Mereka menuduh bahwa memakai Tasbih pada saat berdzikir itu merupakan kebiasaan dan adat orang kafir. 


Sebuah tuduhan yang keji dari sekte wahabi yang memang mereka suka menuduh seakan merekalah yang benar. Padahal sangatlah berbahaya jika tuduhan sesat itu jika tidak terbukti secara syara' maka akan kembali kepada si penuduhnya. Dan memang faktanya mereka begitu, menuduh tanpa bukti syara'.

Wahabi ini salah satu sekte yang menyebar fitnah di masyarakat kita, mereka mengaku dirinya sebagai “salafi”, padahal sebenarnya mereka adalah “talafi” (perusak). Bahkan jargon yang biasa mereka bawa adalah “basmi TBC”, “perangi segala macam bid’ah”, “Kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah”, dan kata-kata “yang menipu” lainnya. Termasuk tentang urusan memakai tasbih ketika berdzikir. Mereka dengan “membabi buta dan tuli” mengatakan bahwa tasbih adalah bid’ah, bahkan mereka mengatakan bahwa yang memakai tasbih dalam dzikir sama dengan kebiasaan orang-orang Nasrani. Na’udzu Billaah.

Baiklah, kita jawab tuduhan wahabi songong ini. 

Hasbunallaah. Pernyataan seperti ini sangat gegabah dan sangat berlebih-lebihan, dan sebenarnya mereka ingin dianggap benar dan juga supaya mendapatkan pengikut. Maksud terselubung inilah yang banyak orang tidak mengetahuinya. Sehingga orang orang yang tidak tahu kesesatan mereka terbawa propaganda mereka dan mengikuti mereka dan jadilah mereka wahabi jadi jadian.

Kembali ke masalah penggunaan tasbih yang dianggap bid'ah sesat. Tidak pernah ada seorang ulama-pun yang mengatakan seperti ini. Bahkan orang Islam awam sekali-pun tidak mengatakan demikian. Sebaliknya, seluruh ulama Salaf dan ulama Khalaf mengatakan boleh berdzikir dengan mempergunakan tasbih (misalnya biji kokka, batu, mutiara atau semisalnya), dan karenanya banyak di antara mereka yang mengamalkan hal itu. 

Para ulama dari empat madzhab, para ulama hadits, para Shufi dan para ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah, semuanya sepakat membolehkan penggunaan tasbih dalam hitungan dzikir. Adapun golongan yang menyempal, seperti Wahhabiyyah, yang mengharamkan penggunaan tasbih dalam berdzikir dan menganggapnya sebagai bid’ah yang sesat, adalah faham ekstrim yang baru datang belakangan. Jelas, faham semacam ini menyalahi apa yang telah diyakini oleh mayoritas umat Islam.

Padahal al-Imam as-Suyuthi dalam risalah al-Minhah Fi as-Subhah menuliskan sebagai berikut:

وَقَدْ اِتَّخَذَ السُّبْحَةَ سَادَاتٌ يُشَارُ إِلَيْهِمْ وَيُؤْخَذُ عَنْهُمْ وَيُعْتَمَدُ عَلَيْهِمْ كَأَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، كَانَ لَهُ خَيْطٌ فِيْهِ أَلْفَا عُقْدَةٍ فَكَانَ لاَ يَنَامُ حَتَّى يُسَبِّحَ بِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أَلْفَ تَسْبِيْحَةٍ، قَالَهُ عِكْرِمَةُ. وَفِيْ مَوْضِعٍ ءَاخَرَ: وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ وَلاَ مِنَ الْخَلَفِ الْمَنْعُ مِنْ جَوَازِ عَدِّ الذِّكْرِ بِالسُّبْحَةِ، بَلْ كَانَ أَكْثَرُهُمْ يَعُدُّوْنَهُ بِهَا وَلاَ يَرَوْنَ ذلِكَ مَكْرُوْهًا

“Tasbih ini telah dipakai oleh para panutan kita, tokoh-tokoh ternama, ulama-ulama sumber ilmu dan sandaran ummat, seperti sahabat Abu Hurairah. Beliau punya benang yang memiliki dua ribu bundelan. Beliau tidak beranjak tidur hingga berdzikir dengannya sebanyak dua belas ribu kali, seperti diriwayatkan oleh ‘Ikrimah”. Di halaman lain as-Suyuthi berkata:“Tidak pernah dinukil dari seorang-pun, dari ulama Salaf dan ulama Khalaf yang melarang menghitung dzikir dengan tasbih. Melainkan kebanyakan ulama justru menghitung dzikir dengan menggunakan tasbih, dan mereka tidak mengganggap hal itu sebagai perkara makruh”.

Dengan demikian, para panutan kita terdahulu seperti yang disinggung oleh al-Imam as-Suyuthi di atas, baik dari kalangan sahabat Nabi, para tabi’in dan generasi-generasi setelah mereka, yang di antara mereka adalah para ulama atqiya’ dan shalihin, mereka semua banyak yang mempergunakan tasbih dalam menghitung bilangan dzikirnya.

Dari sini kita katakan kepada mereka yang mengharamkan penggunaan tasbih, wahabi songong:

“Apakah kalian akan mengatakan bahwa jajaran para ulama Salaf dan para ulama Khalaf tersebut sebagai orang-orang yang menyerupakan diri dengan kaum Nasrani dan menghidupkan lambang-lambang mereka?! Tidakkah kalian punya rasa malu?! Siapakah diri kalian hingga kalian berani berkata seperti itu?! Apakah menurut kalian bahwa para ulama yang membolehkan dan mempergunakan tasbih, seperti al-Hasan al-Bashri, al-Junaid al-Baghdadi, an-Nawawi, Ibn Hajar al-‘Asqalani, as-Suyuthi, Ibn Hajar al-Haitami dan lainnya, bahwa mereka semua tidak memahami agama?! Apakah menurut kalian bahwa mereka tidak mengetahui hadits mana yang shahih dan hadits mana yang dla’if?! Apakah menurut kalian bahwa mereka semua tidak bisa membedakan antara sunnah dan bid’ah?! Seharusnya kalian menyadari bahwa sebenarnya kalian sendiri yang pantas disebut sebagai “Ahli Bid’ah”.

Posting Komentar untuk "Dalil Kebolehan Dzikir dengan Tasbih Biji Bijian atau Lainnya"