Berapa minimal kedalaman Kuburan dan Apa itu liang lahad
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 69
*BAB*
*TENTANG PENGUBURAN JENÂZAH*
*69. Soal:*
Berapa minimal kedalaman Kuburan untuk mengubur mayit ?
*Jawab:*
Tidak ada ukuran tertentu untuk wâjibnya kedalaman Kubur dalam hitungan centimeter atau meter, hanya saja para Ulamâ' mengatakan bahwa minimal kedalamannya adalah wâjib seukuran dapat menyimpan mayit agar tidak dapat digali oleh binatang buas pemakan bangkai dan tidak keluar baunya jika membusuk.
Al-Imâm al-Hafizh ‘Abdullâh al-Harari dalam kitâbnya Mukhtashar sullam at-Taufîq mengatakan:
وَأَقَلُّ الدَّفْنِ حُفْرَةٌ تَكْتُمُ رَائِحَتَهُ وَتَحْرُسُهُ مِنَ السِّبَاعِ
“Dan minimal penguburan mayit adalah lubang galian yang menutupi baunya dan menjaganya dari binatang buas”
Tapi disunnahkan untuk di dalamkan seukuran orang berdiri sambil menjulurkan tangan ke atas; yaitu sekitar empat hasta setengah dengan ukuran hasta orang sedang, dan diperlebar sehingga muat untuk mayit dan untuk orang yang memasukkannya ke dalam Kuburnya, baik itu Kuburan orang dewasa ataupun anak-anak, sebagaimana disebutkan dalam kitâb Fath al-Wahhâb Bi Syarh Manhâj ath-Thullâb dan Al-Imâm al-Hafizh ‘Abdullâh al-Harari dalam kitâbnya Mukhtashar sullam at-Taufîq, beliau mengatakan:
وَيُسَنُّ أَن يُّعَمَّق قَدْرَ قَامَةٍ وَبَسْطَةٍ وَيُوَسَّعُ
“Dan disunnahkan untuk di dalamkan (liang kubur) seukuran orang berdiri sambil menjulurkan tangan ke atas dan diperlebar”.
Hal ini didasarkan dengan Sabda Rasulullâh ﷺ saat menguburkan syuhadâ’ perang Uhud:
احفِرُوا وأَوْسِعُوا وَأَعْمِقُوا [رواه الترمذي وقال حسن صحيح]
Maknanya:
“Kalian galilah lubang qubur” atau “kalian luaskanlah kubur mereka dan kalian dalamkanlah” [H.R. at-Tirmizdi, dan beliau menyatakan; “Hadits ini Hasan Shahih]
*Faidah:*
Terdapat Jasad yang tidak dapat hancur di dalam kubur, yaitu para Nabi. Para nabi, karena mereka hidup di dalam kuburnya, Allah menghidupkannya setelah kematian mereka. Dalam hadits yang diriwayatkan sahabat Anas, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
الأنبياء أحياء في قبورهم يصلون
"Para nabi itu hidup, di dalam kuburnya melakukan shalat".
Shalat yang dimaksud adalah bukanlah shalat ibadah yang dapat pahala lagi. Akan tetapi amalan shalat yang menjadi nikmat dan kebahagian bagi mereka di dalam kuburnya. Semakin melakukan shalat maka semakin mendapatkan kenikmatan dan kebahagiaan. Semakin para nabi lakukan shalat semakin menjadi bahagia dan nikmat di dalam kuburnya.
Dan shalat yang dilakukan para nabi ini sebagaimana shalat di dunia akan tetapi tidak perlu melakukan upaya melawan hawa nafsu atau lainnya seperti halnya di dunia. Allah jadikan di dalam kubur para nabi itu seluas-luasnya.
Redaksi hadits sebagai sebagai berikut:
الأنبياء أحياءٌ أحياهم الله بعد موتهم كما ثبت من حديث أنس بن مالك عن رسول الله أنـّه قال: *"الأنبياء أحياءٌ في قبورهم يصلّون"* صحّحه البيهقيّ وأورده الحافظ ابن حجر على أنـّه ثابتٌ في فتح الباري. وقد قال عليه الصلاة والسلام:
"مررتُ على موسى ليلةَ أُسريَ بي عند الكثيب الأحمر وهو قائمٌ يصلّي في قبره" رواه مسلم في صحيحه. وقد جمع الله لسيّدنا محمّد الأنبياء عليهم السلام في بيت المقدس ليلة الإسراء فصلّى بهم إمامًا كما جاء في الحديث الذي رواه النَّسائي.
Hadits ini dishahihkan oleh al Hafidz al Bayhaqi dalam kitab Hayat al Anbiya' dan disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fath al Bari, dan beliau telah menegaskan dalam Muqoddimah kitab Fath al Bari bahwa Hadits penjelas dari Hadits shahih al Bukhari adalah hadits shahih atau Hasan.
Selain para Nabi, ada juga jasad yang utuh atau tidak hancur adalah jasad para syuhada' /syahid (orang-orang yang mati dalam medan perang menegakkan agama islam, yang tidak dibayar) sampai hari kiamat.
Begitu juga jasad sebagian wali. Dan Secara syara' dan akal mungkin saja seorang nabi dan wali yang telah meninggal itu bisa mendengar. Seorang wali juga tidak mustahil bisa mendengar panggilan Istighotsah orang yang hidup.
Dalam hadits disebutkan, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
وما من رجُلٍ مسلم يمرُّ بقبرِ أخيه المؤمن كانَ يعرفُهُ في الدُّنيا فيسلِّمُ عليْهِ إلَّا عرفه وردَّ عليْهِ السَّلامَ
"Tidaklah seorang laki-laki muslim melewati kuburan saudaranya mukmin yang dia kenal di dunia kemudian dia mengucapkan salam kepadanya kecuali orang yang dikubur mengetahuinya dan menjawab salamnya"
Hadits ini dinilai shahih oleh Al Hafidz Abdul Haq al Isybiliy.
Dalil lain, ketika kita berziarah kubur kita disunnahkan untuk membaca salam sebagai berikut:
السلام عليكم دار قوم مؤمنين
Riwayat ini disebutkan oleh imam Muslim dalam Shahih Muslim.
Apabila mayit tidak bisa mendengar salam orang yang berziarah, kenapa lafadznya secara sharih ditujukan kepada ahli kubur, jelas ini menunjukkan bahwa mayit bisa mendengar salam orang yang menziarahinya.
Sedangkan, dalam surat Fâthir ayat 22:
وما أنت بمسمع من في القبور
"Tidaklah kamu dapat membuat orang yang di dalam kubur (orang kafir) itu mendengar"
Para ulama menafsirkan ayat tersebut bahwa:
"Allah menyerupakan orang-orang kafir dengan orang-orang mati yang berada di dalam kubur. Orang-orang kafir meskipun masih hidup tetapi mereka tidak bisa mengambil manfaat dari perkataan Rasulullah seperti orang-orang mati yang pada umumnya tidak bisa mengambil manfaat dari perkataan orang lain."
تفسير قوله تعالى وما أنت بمسمعٍ من في القبور
*قول الله تعالى :" وما انت بمُسْمِع من في القبور" معناه
في الغالب أهل القبور لا يسمعون ، فشبَّه الله هؤلاء الكفار الذين لا ينتفعون بما يقوله الرسول بالموتى الذين لا يسمعون كلام الناس*
*( الميت في القبر لا يسمع كل كلام الناس )*.
*وقال بعضهم :" انت لا تُسْمِعُ،*
*المُسْمِعُ في الحقيقة الله ليس أنت، فقَبْلَها إن الله يُسْمِعُ من يشاء " وهذا لا يُعطي أن الموتى لا يسمعون كلام الأحياء بالمرة *
والدليل على هذا قوله تعالى :
" وما انت بهادي العُمْيِ عن ضلالتهم إن تُسْمِعُ إلا من يؤمن بآياتنا فهم مسلمون"
معناه المؤمنون هم الذين يَسمَعون كلامك اي هم المنتفعون بكلامك ، فالإسماع المذكور هنا إسماع الانتفاع وكذلك في تلك الآية " وما انت بمسمعٍ من في القبور"*
Dan sebagian besar jasad pada umumnya kebanyakan hancur dan membusuk. Maka minimalnya menggali kubur yang sekiranya bau yang membusuk itu tidak keluar. Dan disunnahkan untuk di dalamkan kuburnya seukuran orang berdiri sambil menjulurkan tangan ke atas; yaitu sekitar empat hasta setengah dengan ukuran hasta orang sedang, dan diperlebar sehingga muat untuk mayit dan untuk orang yang memasukkannya ke dalam Kuburnya.
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 70
*70. Soal:*
Apa itu liang laẖad ?
*Jawab:*
Liang lahad adalah lubang yang dibuat di bagian dinding liang kubur sebelah qiblat, dengan ukuran secukupnya tubuh mayit dimiringkan.
"liang lahad" ini Disunnahkan jika tanahnya memungkinkan untuk itu, maka dibuatkan untuk mayit liang lahad ini di bagian dinding quburnya sebelah arah qiblat apabila tanahnya keras, dan jika tanahnya lembek; yakni lunak, maka dibelahkan atau digalikan liang untuknya di *tengah-tengah* Kuburnya, seukuran tubuhnya dengan posisi miring.
Kemudian setelah mayit dimasukkan ke dalam liang lahad ini, liang tersebut ditutup dengan semisal papan, agar timbunan tanah tidak menimpa tubuh mayit langsung.
Al-Imâm al-Hafizh ‘Abdullâh al-Harari dalam kitâbnya Bughyah ath-Thâlib mengatakan:
ويُسَنُّ أَن يُّلْحَدَ لَهُ لَـحْدٌ إِنْ كَانَت الأَرْضُ صُلْبةً وَأَن يُّشَقَّ لَهُ شَقٌّ فِي الرِّخْوَةِ أَي اللَّيِّنَةِ.
“dan disunnahkan untuk dibuatkan untuk mayit liang lahad jika tanah kuburnya keras, dan dibelahkan untuk liangnya di bagian tengah kubur di tanah yang lembek”
*Faidah:*
Hanya saja apabila tanah tersebut tidak bisa dibuatkan liang lahad di bagian dinding samping mengarah kiblat atau juga tidak bisa dibuat lubang lahad di tengah-tengah maka cukup dibuat liang kuburnya saja tanpa dibuat liang lahadnya dan kemudian jenazah diletakkan miring di bagian dindingnya dan posisinya diarahkan ke kiblat dan disunnahkan keningnya itu ditempelkan di dinding kubur seperti ia sedang sujud.
Kemudian setelah itu, diletakkan papan disusun di atasnya sampai menutupi seluruh badan mayit tersebut barulah ditimbunkan tanah diatas papan tadi sehingga tanah tidak langsung mengenai badan si mayit.
Posting Komentar untuk "Berapa minimal kedalaman Kuburan dan Apa itu liang lahad"