Bagaimana Mengurus Jenazah Orang Syuhada dalam Pertempuran Jihad Fi Sabilillah
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 50
*50. Soal:*
Bagaimana hukum dalam mengurus jenâzah orang Islam yang mati syahîdmati syahîd dalam pertempuran jihâd fî sabîlillâh ?
*Jawab:*
*Hukum khusus* untuk mayit pejuang yang Syahîd dalam pertempuran jihad fi sabilillah *tidak boleh dîmândikan dan tidak juga boleh dishalâti atasnya* berdasarkan hadîts shahîh yang diriwâyatkan oleh al-Bukhâri dari Jâbir radhiyallâhu ‘anhu:
إِنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَـمْ يُغَسِّلْ قَتْلَى أُحُدٍ وَلَـمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Bahwa Nabi Muhammad ﷺ tidak memandikan Jinazah syuhadâ’ perang Uhud dan tidak pula beliau menshalâtkan atas mereka”
Maka proses pengurusannya adalah dikafani dan lalu dikuburkan, itu saja.
Mengenai kafannya, maka disunnahkan bagi syahid ini untuk dikafani dalam pakaiannya yang berlumuran darahnya itu, yaitu pakaian biasa yang digunakan selain rompi perang, adapun rompi perangnya maka sunnah dilepas dari badannya dan boleh juga jika tidak dilepas dari tubuhnya sehingga tetap dipakaikan.
Dan jika pakaiannya yang berlumuran darah itu tidak cukup menutupinya, maka ditambahkan atasnya kain (lain) sampai tiga lapis, menutupi selurûh tubuhnya, hanya saja, seandainya pakaiannya itu dilepas darinya dan dikafani dengan kain selainnya maka hal itu adalah boleh, kemudian dikuburkan, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Hâfizh ‘Abdullâh al-Harari dalam kitâbnya Bughyah ath-Thâlib dan asy-Syaikh Abû Bakr ad-Dimyathiy dalam kitâb I’ânah ath-Thâlibîn.
*Faidah*:
Syahîd di sini maksudnya adalah siapapun yang mati dalam keadaan berîmân, baik laki-laki atau perempuan, seorang yang merdeka atau hamba sahaya, sudah bâligh atau masih anak kecil (yang belum bâligh) *dalam memerangi orang-orang kâfir dengan senjata*, baik dia terbunuh oleh senjata musuh atau senjatanya sendiri yang memantul berbalik kepadanya atau jatuh dari tunggangannya lalu dipijak oleh tunggangannya sendiri kemudian mati atau terbunuh oleh senjata menyasar dari pasukan lainnya saat bertempur dan mati, maka dia mati syahîd yang dimaksud dalam bab ini.
*Perhatikan:*
Perkara Syahid ini perlu dipahami, karena dalam islam, Allah Ta'ala memberikan anugerah pahala syahid dalam kondisi tertentu kepada hambanya selain mati syahid (syuhada' dalam pertempuran jihad). Tetapi pengurusan jenazahnya tidak seperti para syuhada'.
Misalnya wanita muslimah yang mati saat melahirkan. Wanita ini diurus seperti orang mati biasa. Wanita ini tidak akan disiksa dikubur dan juga tidak disiksa di akhirat karena mendapatkan pahala syahid.
Contoh lain, seorang muslim yang meninggal karena sakit perutnya. Misal mencret tidak berhenti atau masuk angin yang tidak berhenti. Maka orang ini meninggal mendapatkan pahala syahid.
Orang yang meninggal karena penyakit dari perutnya Makanya juga mati Syahid seperti seperti diare yang mengakibatkan kematian atau sembelit (isi perutnya tidak bisa keluar sehingga menyebabkan kematian) atau lainnya.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi:
"من قتله بطنه لم يعذب في قبره"
"Barangsiapa yang mati sebab perutnya maka ia tidak akan disiksa di dalam kuburnya".
Maka, pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal karena sakit perut diurus sebagaimana umumnya.
Contoh orang mati syahid lagi adalah orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya daripada orang yang ingin merebutnya secara zalim hingga ia terbunuh maka ia juga tergolong orang yang mati syahid. Ini juga diurus jenazahnya seperti umumnya.
Kemudian orang muslim yang terbunuh karena membela dirinya daripada orang yang ingin menzaliminya sehingga ia terbunuh maka ia juga mati syahid. Ini juga diurus jenazahnya seperti pada umumnya.
Kemudian orang yang dibunuh karena berpegang teguh dengan agama Islam maka ia juga mati syahid. Ini juga diurus jenazahnya seperti pada umumnya.
Kemudian orang yang dibunuh karena membela keluarganya seperti istrinya dari orang yang ingin berbuat jahat kepada mereka sehingga ia terbunuh dalam hal tersebut maka juga mati syahid. Ini juga diurus jenazahnya seperti pada umumnya.
Lalu, orang yang meninggal dalam keadaan tenggelam atau terbakar maka juga mati syahid. Ini juga diurus jenazahnya seperti pada umumnya. Sebagaimana yang sudah dijelaskan di soal sebelumnya.
Begitu juga orang yang mati dalam perantauan (terasing dari daerahnya dan keluarganya) maka ia juga mati syahid, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Majah:
"موت الغريب شهادة"
"Kematian orang yang terasing adalah Syahid".
Ini juga diurus jenazahnya seperti pada umumnya.
Dan barangsiapa yang mati dalam penyakit Tha'un atau karena penyakit atau mati tertimpa Reruntuhan atau karena jatuh dari tempat tinggi ke bawah, Maka ia juga mati syahid.
Ini juga diurus jenazahnya seperti pada umumnya.
Kesimpulan:
Jadi yang hanya diurus jenazah dengan hanya dikafani kemudian dikuburkan saja adalah para syuhada' (lihat keterangan pada faidah).
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 51
*51. Soal:*
Apakah hikmah tidak dîmândikan dan tidak dishalâtkan atas mayit orang Syahîd dalam perang fî Sabîlillâh ?
*Jawab:*
Sesungguhnya dilewatkan hal itu; yakni tidak dilakukan pemandian mayit Syahîd dalam perang fî sabîlillâh dan juga tidak dishalâtkan atasnya adalah karena Allâh tabâraka wa ta'âlâ menjadikannya suci dengan "kesyahîdan" itu dan Allâh limpahkan atasnya rahmat-Nya, maka Allâh jadikan dia cukup tidak butuh dari do’â orang-orang yang menshalâti jenâzah.
Dan tidak akan ditanyai Syahîd ini di Kuburnya, karena itulah (pengecualian) dia tidak ditalqîn, bahkan akan naik rûhnya ke surga dan hidup tinggal di surga sampai dibangkitkannya penghuni Kubur-Kubur dari Kuburan mereka, maka dikembalikanlah rûhnya ke jasadnya dengan sempurna, dan ia akan keluar dari Kuburnya, kemudian akan menempati tempat tinggalnya di surga berikut jasad dan rûhnya. Dan tidak akan dimakan oleh tanah jasadnya, karena kesan kehidupan (rûhnya di surga) senantiasa bersambung dengannya, seperti layaknya matahari, ia jauh dari bumi dan bersambung kesannya dengan bumi.
Faidah:
Inilah hukum khusus bagi mereka yang mati syahid dalan medan perang fi sabilillah. Mereka kelak dibangkitkan dengan darah yang bekas perang itu masih ada dengan berbau wangi dan luka yang ada pada badannya itu akan memancarkan cahaya dengan terang benderang.
Jika mereka mempunyai dosa, maka dosanya diampuni oleh Allah, jika mereka mempunyai tanggungan maka tanggunangannya tidak akan dituntut di hari kiamat. Bahkan mereka tidak membutuhkan syafaat, tetapi justru mereka dapat mensyafa'ati kepada orang lain.
Ini lah derajat yang agung dan pahala yang luar biasa serta kemuliaan yang sangat mulia.
Inilah hikmahnya orang yang mati sebagai syuhada'. Bahkan juga tidak ditalqin setelah dikuburnya. (Tidak ditalqinnya mayyit ini berlaku pada para Syuhada', kemudian anak kecil yang mati sebelum baligh dan juga Nabi Muhammad ﷺ). Karena para syuhada' ini tidak akan ditanyai di dalam kuburnya.
Dan diantara anugerah adalah ruhnya ditempatkan di syurga ruang umum, bukan di tempat yang khusus. Ruhnya mendapatkan kenikmatan di syurga dan juga dirasakan oleh jasadnya yang di bumi sampai pada hari kiamat tiba. Sebagaiamana matahari yang dapat dirasakan dibumi.
Setelah itu ruhnya dikembalikan ke jasadnya yang telah dikeluarkan dari kuburnya. Dan kemudian dihidupkan dalam kondisi seperti pada saat perang jihad fi sabillah.
قال رسول الله ﷺ: لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سبعُ خِصَالٍ
1️⃣ يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ
2️⃣ وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ
3️⃣ وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
4️⃣ وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ
5️⃣ وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ الْيَاقُوتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
6️⃣ وَيُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنْ الْحُورِ الْعِينِ
7️⃣ وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَقَارِبِهِ.
رواه الترمذي
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Orang yang mati syahid itu ada 7 macam kemuliaan:
- Saat itu dosanya di ampuni sekaligus.
- Dia melihat tempat duduknya di surga.
- Di jauhkan dia dari siksaan kubur.
- Selamat dari huru hara qiamat
- Di letakan mahkota di kepalanya, satu permata saja yang di mahkotanya itu lebih berharga dari dunia dan isinya.
- Dia akan di dampingi oleh bidadari sebanyak 72 orang.
- Dia bisa memberikan syafaat ( pertolongan di hari kiamat) kepada kerabatnya sebanyak 70 orang.
HR. At- Tirmidzi.
Intaha
Bersambung
Allah Ada Tanpa Tempat
Posting Komentar untuk "Bagaimana Mengurus Jenazah Orang Syuhada dalam Pertempuran Jihad Fi Sabilillah"