Bagaimana mengenai niat memandikan jenâzah
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 31
*31. Soal:*
Bagaimana hukum bagian tubuh muslim hidup yang diamputasi atau terpotong dari tubuhnya karena suatu sebab tertentu dalam keadaan dia masih hidup ?
Jawab:
Hukumnya tidaklah seperti pengurusan jenâzah, cukup dibungkus dan ditanam atau diquburkan saja, yakni tidak harus dimandikan kemudian dikafani, dan tidak dishalâti.
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 32
*32. Soal:*
Bagaimana mengenai "niat" memandikan jenâzah ?
Jawab:
Tidak wâjib "niat memandikan jenâzah", sebagaimana dijelaskan oleh al-Imâm ‘Abdullâh al-Harari asy-Syaibi dalam kitâbnya "Bughyah ath-Thâlib" dan al-Imâm Zakâriya al-Anshâri dalam kitâbnya fatẖ al-Wahhâb". Maka bagi orang Islâm yang memandikan jenâzah cukup berniat "memandikan mayit karena Allâh ta'âlâ", tanpa hal itu diwâjibkan untuk sahnya pemandian jenâzah.
Faidah:
Karena tidak wajib niat bagi si pemandi jenazah, maka sah jika orang yang memandikan jenazah tidak berniat. Oleh karena itu, jika ada jenazah muslim yang dimandikan oleh orang kafir maka tetap sah.
Dengan hukum ini, hikmahnya adalah menjadi sebuah keringanan bagi setiap muslim.
Posting Komentar untuk "Bagaimana mengenai niat memandikan jenâzah"