Bagaimana Cara Mengurus Orang yang Mati dalam Ibadah Ihram Haji atau Umroh
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 48
*48. Soal:*
Jika yang wafât adalah seorang yang sedang melakukan ‘ibâdah Ihrâm‘ibâdah Ihrâm; Haji atau Umrah sebelum tahallul, Bagaimana cara memandikannya ?
*Jawab:*
Cara memandikannya sama dengan mayit pada umumnya, dengan air suci mensucikan merata ke seluruh badannya, sesuai kriteria yang telah dibahas. Hanya saja, khusus untuk mayit muslim yang sedang ihram belum sempat tahallul, maka tidak boleh diberi wewangian semisal minyak wangi atau daun yang wangi atau benda-benda yang wangi mewangikan, baik di air pemandian ataupun di tubuh si mayit orang muhrim tersebut.
Karena *hal yang dilarang dalam proses ihram adalah memakai wewangian*. Maka hukumnya tetap berlaku ketika meninggal dunia sebelum tahallul. Maka ini harus diperhatikan.
*Faidah:*
Hukum taklifi adalah hukum yang diberlakukan kepada orang yang sudah mencapai usia baligh dan berakal sehat disebut sebagai mukallaf. Oleh karena itu, semua mukallaf terkena hukum taklifi yang berupa: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Jadi tak ada orang mukallaf yang perkataan dan perbuatannya bebas dari kelima hukum taklifi. Hukum taklifi ini dikenal secara umum sebagai hukum syariat.
Sedangkan orang yang sudah meninggal, maka hukum taklifi ini sudah selesai (hukum syariat sudah selesai) baginya.
Tetapi hukum taklifi ini tetap berlaku bagi yang masih hidup dalam proses pengurusan jenazahnya, sehingga yang mengurus orang meninggal ini harus memperhatikan hukum-hukum yang berlaku.
Jadi, hukum yang berlaku pada ihram dan yang dilarang pada ihram (baik haji atau umroh) harus diperhatikan bagi yang masih hidup dan menerapkannya. Oleh karenanya, ketika ada orang yang ihram (baik haji atau umroh) kemudian meninggal dunia sebelum tahallul, maka harus diterapkan juga pada orang yang mengurus jenazahnya.
Agar diketahui oleh orang yang mengurus jenazah orang yang berihram, Berikut adalah larangan-larangan (haram dilakukan) bagi orang yang berihram:
1. Memakai wangi-wangian.
2. Meminyaki kepala dan jenggot dengan minyak zaytun atau gajih dan sarang lebah yang telah mencair.
3. Menghilangkan kuku dan rambut.
4. Bersetubuh dan pengantar-pengantarnya (Muqaddimaat al Jima’).
5. Akad nikah.
6. Berburu binatang yang halal dimakan, merupakan binatang darat dan liar.
7. Menutup kepala bagi laki-laki dan memakai sesuatu yang meliputi dengan jahitan, press dan semacamnya.
8. Menutup muka bagi perempuan dan memakai sarung tangan.
Jadi, bagi orang yang mengurus jenazah orang yang ihram belum tahallul, haruslah memperhatikan larangan-larangan tersebut.
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 49
*49. Soal:*
Jika yang wafât adalah seorang yang sedang melakukan ‘ibâdah Ihrâm, Haji atau Umrah, Bagaimana cara mengafaninya ?
*Jawab:*
Cara mengafaninya sama dengan mayit lainnya, yakni menutup selurûh badannya dengan kain kafan kecuali "kepala muhrim" dalam haji atau umrah yang mati sebelum tahallul dari ihrâm tersebut, maka diharâmkan untuk menutupi kepalanya, akan tetapi dibiarkan terbuka, cukup *pengafanan itu sampai lehernya saja sebagaimana saat sedang ihrâm*, sehingga ia kelak dibangkitkan pada hari kiamat dengan sifat keadaannya yang dia mati atasnya, karena barangsiapa yang mati dalam keadaan sedang ihrâm (muhrim) untuk haji atau umrah, kelak akan digiring dari Kuburnya dengan rupa keadaan ihrâm sembari bertalbiah, yakni sambil mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ
Demikian juga wajah perempuan "muhrimah", yakni bahwa perempuan jika mati dalam ihrâm haji atau umrah sebelum dia bertahallul dari ihrâm tersebut, maka diharâmkan untuk ditutup wajahnya dengan kafan, akan tetapi dibiarkan terbuka *(wajahnya saja wajib dibuka)*.
Adapun wajah adalah dari ujung batas depan rambut sampai ke dagu dan dari batas anak kuping kanan sampai ke kiri. Dan anak kuping wajib ditutupi karena bagian dari kepala serta dagu sampai ke leher wajib ditutupi.
*Faidah:*
Hukum ini penting untuk diketahui bagi orang yang mengurus jenazah orang yang melakukan ihram (baik haji atau umroh) dan belum bertahallul.
Jika orang yang mengurus jenazahnya diberlakukan seperti orang biasa (bukan orang berihram) maka jatuh bermaksiat atau berdosa. Baik saat memandikannya maupun mengafaninya. Maka hal ini perlu diperhatikan.
Para fuqoha (ulama fiqih) menyebutkan bahwa hikmah dari pemberlakuan hukum ini adalah kelak orang yang meninggal dalam keadaan ihram (baik haji atau umroh) akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram tersebut serta dalam kemenangan dan bertalbiah. Dan kondisi pakaian yang dikenakan seperti pakaian yang sedang ihram.
Posting Komentar untuk "Bagaimana Cara Mengurus Orang yang Mati dalam Ibadah Ihram Haji atau Umroh"