Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Adakah tata cara pengurusan jenâzah yang diharâmkan

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 39


*39.  Soal:*

Adakah tata cara pengurusan jenâzah yang diharâmkan, sehingga kita harus menghindarinya dan tidak melakukannya?

*Jawab:*

*Peringatan:* 

di antara bentuk tindakan penghinaan terhadap mayit muslim yang tidak diperbolehkan adalah menelungkupkan mayit di atas wajahnya (tengkurap) pada saat memandikannya, maka hal itu adalah harâm. 

Demikian juga harâm mengkhitânnya jika dia dahulunya di masa hidup tidak dikhitân. Demikian juga haram memotong kuku, mencukur/memangkas rambutnya, atau anggota tubuh jenazah lainnya. Jadi haruslah dibiarkan utuh tidak boleh dikurangi sedikit pun.

Dan termasuk itu juga membawanya langsung di atas pundak-pundak *tanpa keranda* atau semisalnya saat mengantarnya ke Kubur, maka tidak boleh kecuali membawa mayit anak kecil (balita), maka boleh membawa mayit anak kecil (balita) dengan tangan (digendong) saat pergi membawanya ke penguburan.

*Faidah:*

Seorang muslim baik dia budak atau merdeka dimuliakan semasa hidupnya atau setelah meninggal dunia. Karenanya, dalam merawat jenazahnya juga harus dilakukan dengan cara yang baik. Tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengesankan merendahkannya. Baik ketika memandikan atau mengkafaninya.

Ketika mendapati tedapat bagian tubuh jenazah yang mengeras yang tidak bisa di kondisikan, maka harus dengan air hangat untuk mengaturnya. Namun apabila tetap tidak bisa maka Haram memaksakan anggota tubuh tersebut untuk diatur. Bahkan diharamkan juga Mematahkan sedikit saja tulang dari jari-jarinya atau tulang lainnya dan juga haram hukumnya membedahnya. Di dalam hadits disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ‏- صلى الله عليه وسلم ‏-قَالَ: { كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Maknanya: _"Dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwasanya Rasulullah _shallallahu 'alaihi wa sallam_ bersabda: _"mematahkan tulang mayat sama dengan mematahkan tulangnya ketika masih hidup."_ (HR. Abu Dawud).

Dari hadits tersebut dapat diambil pelajaran bahwa mencubit jenazah atau memegang terlalu keras (terlalu erat yang sekira menyakiti) juga termasuk yang dilarang. 

Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 40

*40.  Soal:*

Apakah yang dianjurkan untuk orang yang memandikan jenâzah setelah selesai memandikan jenâzah ?

*Jawab:*

Disunnahkan bagi yang melaksanakan pemandian jezanah untuk mandi setelah dia selesai memandikan jezanah, karena di antara mandi sunnah adalah mandi yang dilakukan sebab memandikan jenâzah, sebagaimana ini disebutkan oleh para ulamâ’ fiqih dalam kitab-kitab fiqih.

Intaha

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Adakah tata cara pengurusan jenâzah yang diharâmkan"