Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siapakah yang boleh memandikan jenazah laki-laki atau perempuan?

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 23


23. Soal:

Jika mayitnya laki-laki atau mayitnya perempuan, siapakah yang boleh memandikannya ?

*Jawab:*

*A. Mayit Laki-laki*

Yang paling utama untuk memandikan *mayit laki-laki* adalah laki-laki, baik dari kerabatnya ataupun orang lain. Misal anak laki-lakinya atau cucu laki-laki, atau saudara kandung laki-laki atau bapaknya (jika masih hidup), atau kakeknya (jika masih hidup) dan atau pun orang lain dari laki-laki.

Dan seandainya dia, mayit laki-laki, ini dimandikan oleh istrinya maka hal itu boleh, dimana istrinya saat itu masih berstatus istri, bukan sudah cerai hidup atau mantan istri. Akan tetapi laki-laki diutamakan atasnya. 

Boleh juga dimandikan oleh perempuan yang merupakan mahram si mayit laki-laki. Misal saudari kandungnya, anak perempuannya, Ibunya, bibinya, neneknya (jika masih hidup), cucu perempuannya dan seterusnya dari mahram si mayit laki-laki ini. Namun si mahram tetap tidak boleh membuka aurat antara pusar dan lutut si mayit.

*B. Mayit Perempuan*

Yang paling utama untuk memandikan *mayit perempuan* adalah perempuan, baik dari kerabatnya ataupun orang lain dari perempuan. Misal saudari kandungnya, anak perempuannya, cucu perempuannya, ibunya, neneknya (jika masih hidup) dan ataupun orang lain dari perempuan.

Dan jika suaminya memandikannya maka boleh. Jika si mayit punya suami, dimana suaminya saat itu masih berstatus suami, bukan sudah cerai hidup atau mantan suami. Akan tetapi perempuan diutamakan memandikan atasnya. 

Begitu juga maẖram si mayit perempuan, boleh memandikannya, namun tetap tidak membuka aurat antara pusar dan lutut si mayit perempuan tersebut. Misal saudara kandung laki-lakinya yang senasabnya, bapaknya, pamannya, kakeknya (jika masih hidup), anak laki-lakinya, cucu laki-lakinya dan seterusnya dari mahram si mayit perempuan.

*Catatan*:

Penggunakan kata untuk menyatakan saudara yang tidak boleh/haram dinikahi, adalah mahram. 

Dari sini banyak yang salah ucap atau salah paham atau bahkan tidak tahu perbedaannya dengan "muhrim" atau "mahram". Berikut ini pembahasannya:

1. "Muhrim" atau "Muhrimun" adalah kata subjek (pelaku) dari "ihram" yaitu orang yang telah mengenakan pakaian ihram untuk haji atau umrah.

2. "Mahram" atau "Mahramun" adalah orang yang diharamkan untuk dinikahi baik karena nasab (keturunan) atau persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

لاَ تُسَافِرْ امْرَأَةٌ إلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya : "Tidaklah (boleh) seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya."

Hal ini agar menjadi perhatian kita semua karena muslim di Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim.

*C. Perkara yang Haram saat memandikan jenazah*

Saat memandikan jenazah, maka wajib menutupi aurat diantara pusar dan lutut baik mayit laki laki maupun perempuan.

Maka haram membugilkan mayit saat memandikannya. Dan hanya diperbolehkan membugilkan adalah suaminya atau istrinya saja sendirian, jika tidak ada orang lain yang ikut memandikannya. Hanya si mayit dan suami atau istrinya yang memandikan. 

*Awas Perhatian:*

Suaminya atau istrinya yang sendirian saat memandiakan jenazah pasangan halal hidupnya hanya sebatas memandikan saja dan membuka auratnya saja. Tidak boleh mensetubuhinya. Haram perbuatan tersebut!

Dan hukum memandikan seorang istri atau suami yang memandikan jenazah pasangan halal hidupnya sebenarnya ada perbedaan pendapat yang nanti akan saya jelaskan di soal berikutnya.

Dan wajib menutup bagian yang terdapat aib atau cacat pada bagian tubuh si mayit. Dan wajib menyembunyikannya aib tersebut dari orang lain. Maka haram bagi yang memandikan jenazah membuka aibnya yang ketika si mayit masih hidup menutupinya dan tidak ingin orang lain mengetahuinya.

Oleh karena itu bagi orang yang memandikan jenazah adalah sebaiknya orang yang amanah. 

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Siapakah yang boleh memandikan jenazah laki-laki atau perempuan?"