Jenazah yang bagaimana yang diwajibkan secara fardhu kifayah untuk mengurusnya
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 07
7. *Soal:*
Mayit yang bagaimanakah diwâjibkan secara fardhu kifâyah atas sebagian kaum muslimîn untuk mengurusnya ?
*Jawab:*
Ia adalah mayit orang Islâm yang mati setelah terlahir dalam keadaan hidup, baik orang besar ataupun kecil, termasuk anak bayi yang mati beberapa saat setelah terlahir dalam keadaan hidup. Rasûlullâh ﷺ bersabda:
إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ وَرِثَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ (رواه النسائي وصححه ابن حبان)
"Jika berteriak anak bayi yang terlahir itu, maka dia mewarisi dan (jika kemudian mati) maka dishalâtkan atasnya"
(H.R. an-Nasâ'i dan dishahîhkan oleh Ibn Hibbân)
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa terdapat kaidah yang dipahami dan disebutkan para ulama yaitu *mayit seorang muslim dan sempat hidup*, meskipun itu bayi baru lahir. Sehingga jenazah ini wajib fardhu kifayah diuruskan 4 perkara tersebut.
Intaha
Bersambung
Allah Ada Tanpa Tempat
Posting Komentar untuk "Jenazah yang bagaimana yang diwajibkan secara fardhu kifayah untuk mengurusnya"