Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenazah yang bagaimana yang diwajibkan secara fardhu kifayah untuk mengurusnya

 Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 07


7. *Soal:*

Mayit yang bagaimanakah diwâjibkan secara fardhu kifâyah atas sebagian kaum muslimîn untuk mengurusnya ?

*Jawab:*

Ia adalah mayit orang Islâm yang mati setelah terlahir dalam keadaan hidup, baik orang besar ataupun kecil, termasuk anak bayi yang mati beberapa saat setelah terlahir dalam keadaan hidup. Rasûlullâh ﷺ bersabda:

إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ وَرِثَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ (رواه النسائي وصححه ابن حبان)

"Jika berteriak anak bayi yang terlahir itu, maka dia mewarisi dan (jika kemudian mati) maka dishalâtkan atasnya" 

(H.R. an-Nasâ'i dan dishahîhkan oleh Ibn Hibbân)

Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa terdapat kaidah yang dipahami dan disebutkan para ulama yaitu *mayit seorang muslim dan sempat hidup*, meskipun itu bayi baru lahir. Sehingga jenazah ini wajib fardhu kifayah diuruskan 4 perkara tersebut.

Intaha

Bersambung

Allah Ada Tanpa Tempat

Posting Komentar untuk "Jenazah yang bagaimana yang diwajibkan secara fardhu kifayah untuk mengurusnya"