Bagaimana Sikap Kita ketika ada orang kafir meninggal
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 12
12. Soal:
Siapakah yang dimaksud dengan kâfir ẖarbiy ?
*Jawab:*
Orang kâfir ẖarbiy adalah orang kâfir asli yang membangkang terhadap peraturan Khalîfah kaum muslimîn, tidak tunduk dan tidak patuh pada peraturan sulthân kaum muslimîn (khalîfah), tidak ada antara mereka dan Khalîfah atau sulthân kaum muslimîn ikatan perjanjian kemananan dan tidak membayar *jizyah* atas dzimmah mereka dan tidak juga perjanjian keamanan, bahkan kebanyakan mereka memerangi kaum muslimîn.
Faidah:
Ada kafir harby dan ada kafir dzimmy, secara umum semuanya kafir. Adapun kafir dzimmy adalah orang kafir asli yang patuh terhadap peraturan khalîfah kaum muslimin (jika ada), dan mau membayar *Jizyah* atas dzimmah mereka dan melakukan perjanjian keamanan.
Namun jika tidak ada khalifah seperti sekarang ini maka mereka semua kafir harby. Bahkan seandainya ada khalifah, mereka ada yang patuh dengan khalifah dan mereka disebut kafir dzimmy, dan Juga ada yang membangkang, mereka inilah yang disebut kafir harby.
Mengetahui jenis-jenis orang kafir ini sangatlah penting karena nanti terdapat hal-hal yang berlaku bagi mereka orang kafir dalam pengurusan jenazahnya (nanti akan dibahas di soal berikutnya).
Sedangkan Jizyah itu bukan upeti juga bukan pajak. Kalo pajak itu namanya al maksu. *Jizyah itu hanya diberlakukan untuk orang kafir asli* sesuai takaran jizyah yang sudah diatur dalam Fiqih dalam masa tertentu. Jika orang kafir asli ini mau membayar jizyah maka mereka disebut kafir dzimmy, namun jika mereka tidak mau membayar jizyah maka disebut kafir harby.
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 13
13. Soal:
Siapakah orang yang murtad dari Islâm itu ?
*Jawab:*
Orang yang murtad dari Islâm adalah seseorang yang jatuh dalam kekufuran setelah sebelumnya dia berîmân.
Adakalanya dia menjadi murtad dengan berpindah agama (dari islam pindah ke agama lainnya), dan adakalanya dia telah dihukumi murtad meskipun dia tidak merasa murtad dan merasa sebagai orang Islâm, namun tetap dihukumi kâfir karena telah jatuh dalam salah satu dari perkataan kufur atau perbuatan kufur atau keyakinan kufur; hal itu seperti seseorang yang menghina Allâh, atau menghina salah seorang Nabi, atau menghina salah satu malâikat atau menghina ajaran Islâm, atau meyakini bahwa Allâh bertempat, atau menyangka bahwa Allâh berbentuk seperti manusia atau bentuk lainnya, atau sengaja menginjak al-Qur’ân, atau sengaja sujûd kepada berhala dan perkara kufur lainnya.
Maka siapapun yang terjadi padanya perkara-perkara kufur semisal ini, diapun dihukumi kâfir, dan orang yang murtad wâjib untuk kembali ke dalam Islâm dengan mengucapkan dua kalimat syahâdat, sembari melepaskan dirinya dari kekufuran yang terjadi padanya.
Jika tidak mau kembali pada islam dan mati dalam kekafirannya maka *si mayit itu orang kâfir*, sama halnya dia kâfir asli, kâfir asli yang harbiy atau dzimmiy, maka tidak boleh disholatkan atasnya, dan tidak boleh dikuburkan di kuburan orang Islâm, meskipun keluarganya adalah orang Islâm, Juga tidak boleh mendo’âkan maghfiroh ampunan dosa untuk orang yang mati dalam kekufuran.
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 14
14. Soal:
Bagaimana sikap kita dalam masalah penguburan (pemendaman) mayit orang kâfir asli yang ẖarbiy dan mayit orang murtad tersebut ?
*Jawab*:
Dalam masalah penguburan atau pemendaman mayit, maka jika yang mati adalah *orang kafir asli yang harby (bukan dzimmy) atau orang murtad*, dalam islam hukumnya boleh saja dikuburkan (tetapi tidak wajib), dan bahkan dianjurkan bagi kita untuk menguburkannya *TANPA* melakukan cara penghormatan sama sekali; yakni hanya digali lubang yang dalam, kemudian dipendam mayitnya agar bau bangkainya yang membusuk tidak menyakiti kaum muslimin (dari segi ini dianjurkan menguburkannya), namun hal itu tidaklah wajib.
Bahkan seandainya kita biarkan bangkainya dimakan binatang pemakan bangkai atau lainnya, maka hal itu tidaklah haram atas kaum muslimin.
Yakni, apabila ada orang kafir harbiy atau orang murtad lalu mati tidak wajib kita menguburkannya. Seandainya kita biarkan saja dan dimakan binatang pemakan bangkai maka tidaklah berdosa bagi kaum muslimin jika tidak menguburkannya.
Bahkan dalam kajian fiqih jika mayitnya dicampakkan begitu saja atau dibuang ke sungai agar dimakan buaya atau dicampakkan di hutan agar dimakan binatang pemakan bangkai, *hal itu tidaklah berdosa*. Namun dianjurkan bagi kita kaum muslimin untuk melakukan upaya atau mengatasi bau bangkai mayit orang kafir ini yang membusuk yang apabila dibiarkan dapat menyakiti penciuman kaum muslimin, maka dianjurkan menguburkannya.
Kemudian, tidak wajib mengkafaninya, dan tidak wajib memandikannya. Haram mensholatinya. Serta haram mendoakannya. Hanya dikuburkan saja begitu.
Dan tidak boleh menguburkan orang kafir tersebut di kuburan orang Islâm, meskipun keluarganya adalah orang Islâm. Karena tanah kuburan itu adalah hak kaum muslimin, meskipun yang mewakafkan tanah kuburan adalah saudaranya yang muslim.
Juga tidak boleh mendo’âkan maghfiroh ampunan dosa untuk orang yang mati kafir. Jika ada yang mensholatinya ataupun mendoakannya maka ini adalah perbuatan yang mengandung unsur penentangan dalam hukum agama islam dan pelakunya juga jatuh keluar dari agama islam.
*Faidah:*
Hukum orang mati dari kafir asli harby dan orang murtad adalah sama. Yakni:
1. Tidak dimandikan
2. Tidak dikafani
3. Tidak disholatkan.
Untuk orang yang mati kafir memang digunakan ungkapan yang tidak hormat, yaitu bangkai. Karena Rosulullah mengajarkan demikian. Rosulullah ﷺ bersabda:
والذي نفسي بيده إن الذي يدهدهه الجُعل بأنفه خير من هؤلاء المشركين
"Demi Allah yang memiliki jiwa ini, Sungguh suatu kotoran (tai/tinja) yang digelindingkan (ditanduk) oleh serangga Ju'al (kumbang kotoran) itu lebih baik daripada orang-orang musyrik. (HR. Ibnu Hibban)
Maka penyebutan bangkai terhadap orang kafir tersebut tidaklah tabu. Memang demikianlah adanya. Karena dengan kekafiran mereka, Allah menghilangkan kemulian mereka.
Begitu juga Alquran menyatakan dalam Surat Al Ahzab 64-65:
إِنَّ ٱللَّهَ لَعَنَ ٱلۡكَـٰفِرِینَ وَأَعَدَّ لَهُمۡ سَعِیرًا خَـٰلِدِینَ فِیهَاۤ أَبَدࣰاۖ لَّا یَجِدُونَ وَلِیࣰّا وَلَا نَصِیرࣰا
[Surat Al-Ahzab 64 - 65]
"Sesungguhnya Allah melaknat orang-orang kafir dan telah menyiapkan untuk mereka neraka sa'ir, mereka abadi di dalamnya selamanya, mereka tidak akan menemukan seorang penolong"
Ayat ini menegaskan bahwa:
1. Orang-orang kafir adalah orang-orang yang dilaknat oleh Allah.
Ayat ini juga menjadi dalil bolehnya melaknat seseorang yang telah nyata mati dalam keadaan kafir seperti Fir'aun, Numrud, Abu Lahab. Boleh mengatakan: Fir'aun la'lanatulli 'alaihi, Abu Lahab la'anahullah.
Orang-orang kafir tidak memiliki keutamaan dan kemuliaan sama sekali menurut Allah ta'ala.
Allah ta'ala berfirman:
إِنَّ شَرَّ ٱلدَّوَاۤبِّ عِندَ ٱللَّهِ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ فَهُمۡ لَا یُؤۡمِنُونَ
[Surat Al-Anfal 55]
"Sesungguhnya *seburuk-buruk makhluk yang berjalan (di atas bumi)* menurut Allah adalah orang-orang yang kufur, mereka tidak beriman".
2. Di akhirat orang-orang yang kafir akan dimasukkan ke dalam neraka dan mereka abadi di dalamnya.
Bahkan mereka akan ditempatkan di dasar neraka jahannam. Sebuah tempat yang tidak ditempati kecuali oleh orang-orang kafir.
Orang-orang kafir tidak akan pernah keluar dari neraka, meskipun mereka sangat menginginkannya.
Allah ta'ala berfirman:
یُرِیدُونَ أَن یَخۡرُجُوا۟ مِنَ ٱلنَّارِ وَمَا هُم بِخَـٰرِجِینَ مِنۡهَاۖ وَلَهُمۡ عَذَابࣱ مُّقِیمࣱ
[Surat Al-Ma'idah 37]
"Orang-orang kafir ingin keluar dari neraka, dan mereka tidak bisa keluar darinya, bagi mereka adzab yang abadi".
Sedangkan orang yang dimuliakan oleh Allah adalah orang-orang yang beriman. Bahkan derajat dan fadhilah kemulian orang beriman itu lebih mulia dari bangunan ka'bah.
Syaikh Abdullah al Harari menyebutkan
قال الشيخ رضي الله عنه وأرضاه:
المؤمن إن كان تقيا أو فاسقا، أفضل من الحور العين لأن المؤمن مكلف، المؤمن أعظم حرمة عند الله من الكعبة وأفضل عند الله من الجنة ومن العرش.
"Seorang yang beriman (dengan iman yang benar) baik bertakwa atau pun fasiq itu lebih mulia dari bidadari surga. Karena seorang mukmin yang mukallaf lebih agung derajatnya (kemuliaannya) menurut Allah daripada bangunan ka'bah, surga dan bahkan arsy."
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 15
15. Soal:
Ada istilah "kâfir dzimmy" dalam fiqih, siapakah kâfir dzimmy itu ?
Jawab:
Kâfir dzimmiy adalah orang kâfir asli yang telah ada baginya perjanjian (العَهْدُ) perdamaian dalam jangka waktu tertentu dengan sultan (atau khalifah) kaum Muslimîn dikarenakan dia patuh dalam peraturan yang diterapkan dan mereka mau membayar "Jizyah" setiap tahun satu kali dan memenuhi peraturan yang diterapkan.
Jizyah bukanlah upeti dan juga bukan pajak. Jizyah adalah kadar tertentu dari harta si orang kafir dzimmiy sesuai dengan kondisi ekonominya, yang diserahkan kepada khalifah atau sulthan untuk dikumpulkan di Bait Al-Mal dan disalurkan sesuai dengan ketentuan yang dibakukan hukumnya dalam syara'.
Faidah:
Mengetahui jenis-jenis orang kafir ini sangatlah penting karena nanti terdapat hal-hal yang berlaku bagi mereka orang kafir dzimmiy. Apabila ada dari mereka kafir dzimmiy yang mati, dan karena *ada perjanjian keamanan dengan khalifah* dalam masa yang telah ditentukan maka selama dalam perjanjian dan tidak memboikot maka ada hukum syara' yang diembankan kepada kaum muslimin sebagaimana fardhu kifayah dalam mengurus mayitnya yang TIDAK BERKAITAN dengan perkara ibadah, seperti sholat dan mendoakan. (Insyaallah akan dibahas di soal selanjutnya).
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 16
16. Soal:
Bagaimana sikap kita (kaum muslimin) dalam masalah jenâzah orang kâfir asli yang dzimmy ini ?
*Jawab:*
Islam mengatur *hukum khusus* untuk menyikapi orang kafir asli dzimmiy ini jika dia mati. Hukum ini berbeda dengan kafir asli yang harby dan orang murtad, yang sudah dijelaskan di soal jawab sebelumnya.
Hukum khusus terhadap kafir asli dzimmiy ini, bukan berarti dia dimuliakan, bukan diistimewakan, bukan berarti dia memiliki nilai dalam islam, dan juga bukan sebagai penghormatan atasnya. Hanya saja memang Islam mengatur atas hal ini dan ada kewajiban fardhu kifayah yang diembankan oleh kaum muslimin untuk melakukan hal-hal tertentu pada mayit orang kafir dzimmiy ini.
Orang kafir asli dzimmiy ini jika ia mati, maka ia *memiliki hak 2 perkara saja, yaitu pengkafanan dan pengkuburan* (tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin, tetapi dikumpulkan di kuburan orang kafir). Dan tidak wajib dimandikan, namun apabila dimandikan maka boleh saja dengan niat tidak menghormatinya.
Hukum khusus ini dikarenakan *ada perjanjian keamanan dengan khalifah* dalam masa yang telah ditentukan maka selama dalam perjanjian dan tidak memboikot maka 2 perkara tersebut wajib dilakukan oleh kaum muslimin secara fardhu kifayah yakni hanya 2 perkara saja, dikafani dan dikuburkan yang tidak boleh dikuburkan di kuburan orang muslim, tetapi di kuburan orang kafir.
*Ingat awas*:
Tidak boleh disholati ataupun di doakan atasnya.
Biaya 2 perkara tersebut diambil dari harta peninggalannya apabila masih ada. Jika dia tidak meninggalkan suatu uang pun untuk biaya pengurusan pengkafanan dan penguburannya, maka diambilkan biayanya dari "Baitul Mâl" Kholifah kaum muslimin jika masih ada, karena itu haknya. Namun jika tidak ada juga harta di "Baitul Mâl", maka ditanggung oleh orang-orang kaya dari kaum muslimin untuk biaya pengurusan penguburannya.
*Faidah:*
Kholifah kaum muslimin terakhir adalah kholifah Turki Utsmani yang berakhir di abad 18 M. Sehingga sekarang ini (tahun 2024) tidak ada kholifah, maka kafir asli dzimmiy ini tidak ada. Mereka orang kafir asli semuanya masuk kategori kafir harby. Dan apabila mereka mati maka diperlakukan pada kafir harby (yang sama juga berlaku untuk orang murtad).
Namun hukum khusus pada orang kafir asli dzimmiy yang mati ini tidak akan pernah hilang sampai hari kiamat, oleh karenanya penting sekali mengetahui jenis-jenis orang kafir tersebut dalam pengurusan bangkainya.
Dan apabila nanti ada Imam mahdi yang sebagai kholifah kaum muslimin maka hukum khusus ini akan diterapkan pada orang kafir asli dzimmiy tersebut.
Intaha
Bersambung
Allah Ada Tanpa Tempat
Posting Komentar untuk "Bagaimana Sikap Kita ketika ada orang kafir meninggal"