Bagaimana dengan orang Islâm yang meninggal dengan bunuh diri
Ngaji Soal Jawab Bab Jenazah 18
18. Soal:
Bagaimana dengan orang Islâm yang mati bunuh diri ?
*Jawab:*
Seorang Muslim yang melakukan bunuh diri adalah tindakan tercela yang tidak diridhai oleh Allâh subẖânahu wa ta’âlâ, dan minimal dosanya adalah *dosa besar atau fâsiq (pelaku dosa besar)*, dan tidaklah kesyirikan ataupun kekufuran. selama orang itu tidak menghalalkan perbuatan bunuh diri tersebut.
Barulah pelaku bunuh diri dihukumi murtad atau kâfir jika *dia menghalalkan dan dia anggap tidak bermasalah perbuatan bunuh diri itu*, maka diberlakukan atasnya hukum orang murtad.
Namun, seorang muslim, dengan sebatas melakukan bunuh dengan tetap meyakini hal itu adalah *perbuatan haram*, maka dia dihukumi fasiq berdosa besar, namun tidak dihukumi kafir, karena dia tidak menghalalkannya, hanya sebatas putus asa saja. Al-Imâm Abû Ja’far ath-Thahâwi mengatakan:
وَلَا نُكَفِّرُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِذَنْبٍ مَّا لَمْ يَسْتَحِلَّهُ
“Kita tidak mengkâfirkan seorang muslim karena dosa selain kekufuran yang diperbuatnya selama ia tidak menganggapnya halal; yaitu menganggapnya boleh dilakukan dan tidak harâm”.
Orang Islâm yang mati bunuh diri, *selama dia tidak menghalalkan bunuh diri*, maka dia tetaplah dihukumi sebagai muslim, tidak dihukumi musyrik ataupun murtad, dia tetap seorang muslim, sebagaimana disebutkan dalam Hadîts Shahîh riwâyat Muslim bahwa seorang sahabat bernama *ath-Thufail ibn ‘Amr ad-Dausi* hijrah kepada Rasûlullâh ﷺ, dan bersamanya seorang laki-laki dari kaumnya. Namun, dalam perjalanan mereka, temannya itu mengalami derita sakit parah, dan karena putus asa, dia melakukan bunuh diri dengan memutuskan persendian jari-jari tangannya dengan benda tajam.
Ringkas kisahnya, ath-Thufail-pun mengurus jenazah sampai dikuburkan lalu melanjutkan perjalanannya menuju madinah dan kemudian menyampaikan hal itu kepada baginda Rasûlullâh ﷺ, maka Nabi-pun mendo'âkan ampunan untuknya:
«اللّٰهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ»
Maknanya:
“ya Allâh, dan untuk perbuatannya bunuh diri dengan memotong ruas jari kedua tangannya itu, maka berilah ampunan untuknya” (H.R. Muslim)
Jelas dalam hadîts shahîh ini Rasûlullâh ﷺ meminta maghfiroh (ampunan) kepada Allâh untuk shahabat Thufail itu, ini artinya orang itu tidaklah dihukumi kâfir dengan tindakannya bunuh diri karena putus asa tersebut, karena dia tidak menghalalkan bunuh diri.
Maka, karena dia tetap dihukumi sebagai muslim, *wâjib kifâyah-lah mengurusnya, memandikan, mengafani, menshalâti dan menguburkannya*.
Catatan:
Kisah tersebut adalah pada saat awal hijrah dari Makkah ke Madinah. Dan di tengah perjalanan mengalami sakit parah.
*Faidah:*
Hukum Orang islam yang mati bunuh diri sebenarnya panjang pembahasannya, karena terdapat fatwa yang menyesatkan di tengah masyarakat, yaitu mengkafirkan secara muthlaq orang yang bunuh diri. Namun disini dijelaskan secara ringkas saja hukum bunuh diri. Dan pengurusan jenazah terdapat 2 kemungkinan, yaitu:
1. Jika pelaku bunuh diri tidak menghalalkan bunuh diri, hanya sebatas putus asa saja maka dia tetap muslim, dan fardhu kifayah orang muslim mengurus jenazahnya. Yakni dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan.
2. Namun jika dia menghalalkan bunuh dirinya, seperti pelaku jihad bom bunuh diri, maka dia dihukumi murtad. Dan pengurusan bangkainya seperti orang kafir harby dan orang murtad, sebagaimana yang telah dijelaskan di soal sebelumnya.
Intaha
Bersambung
Allah Ada Tanpa Tempat
Posting Komentar untuk "Bagaimana dengan orang Islâm yang meninggal dengan bunuh diri"