Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilmu Yang Wajib Dipelajari Setiap Mukallaf Menurut KH Abdul Hamid bin Itsbat Pamekasan

 Apa yang harus dipelajari oleh semua orang, mengingat betapa beragam dan luasnya ilmu agama? Sampai titik mana seorang muslim dianggap cukup untuk mempelajarinya sehingga mereka dapat beralih untuk mempelajari berbagai ilmu lain yang diperlukan sesuai dengan tuntutan zaman?


Mungkin ada banyak tanggapan dari para ahli atas pertanyaan itu, tetapi ada pendapat dari KH. Abdul Hamid Bin Itsbat, yaitu seorang ulama Nusantara yang luar biasa dari tanah Madura. Dia adalah pendiri Pesantren Banyuanyar, salah satu pesantren tertua di Pamekasan yang berdiri pada tahun 1700-an. Dalam bukunya (kitabnya) berjudul Tarjuman, beliau mengatakan dalam bahasa Madura, yang arti dalam bahasa Indonesia berarti:


"Ketika si anak sudah bisa membaca al-Qur'an dengan benar, maka suruhlah dia mengaji kitab-kitab akidah, yaitu ilmu untuk meyakini berbagai sifat yang wajib, mustahil, dan jaiz atas Allah Ta'ala dan para Nabi utusanNya. Kemudian suruhlah dia mengaji tata cara berbakti kepada Allah, lalu suruhlah dia mengaji berbagai perbuatan maksiat dari anggota badan, seperti yang disebutkan dalam kitab-kitab seperti Safinatun Najah, Bafadhal, Sullamut Taufiq, Bidayatul Hidayah dan Al Qaul Al Jaliy serta sejenisnya. Jika akalnya terbuka (cerdas), maka suruhlah mengaji ilmu sharaf, nahwu, fikih, tafsir, dan tasawuf untuk menjadi wakil yang sempurna dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, insya Allah"


Dari uraian tersebut ada beberapa hal yang bisa disimpulkan:
  1. Ilmu pertama yang wajib diajarkan adalah ilmu membaca al-Qur'an. Dengan kata lain, mengenalkan huruf arab atau huruf hijaiyyah dan tajwid untuk dapat membaca al-Qur'an adalah hal pertama yang harus diberikan pada seorang anak dan setiap mukallaf.
  2. kemudian, Setelah dapat membaca al-Qur'an, barulah belajar ilmu akidah. Dalam bahasan sebelumnya (tidak dinukil di sini), KH. Abdul Hamid merekomendasikan kitab Ummul Barahin karya Imam as-Sanusi dan kitab Kifayatul Awam karya Syaikh Muhammad Fudholi al-Azhari. Kedua kitab tersebut adalah kitab dasar yang dengan baik menjelaskan bagaimana akidah islam Ahlussunnah wal Jama'ah dalam manhaj Asy'ariyah. Imam Sanusi merupakan salah satu mujaddid ilmu kalam yang mampu menyederhanakan bahasan ilmu kalam yang sebelumnya dibahas dengan rumit di era Imamul Haramain dan jauh lebih rumit lagi di era Imam ar-Razi. Ajaran ala Imam Sanusi (madrasah sanusiyah) inilah yang kemudian menjadi madrasah standar ilmu akidah islamiyah di berbagai penjuru dunia Islam. Syaikh Muhammad Fudholi al-Azhari adalah salah satu ulama besar yang mengikuti jejak imam Sanusi ini. Beliau adalah guru dari Imam al-Bajuri, seorang Imam manhaj Asy'ariyah yang hidup dua abad lalu. Pemilihan dua kitab tersebut merupakan pilihan tepat dan teliti. Namun di era sekarang, yaitu tahun 2010 ke atas ini, ada sebuah kitab yang lebih sederhana lagi yang dikarang oleh Syaikh Abdullah Al Harari, Yaitu kitab Mukhtashor Abdillah Al Harari, yaitu kitab ringkasan dari kitab sullamut Taufiq yang menyederhanakan pembahasan agar mudah dipahami oleh semua kalangan. Dan Kitab ini di syarahi oleh Muridnya dengan judul kitab Al Qaul Al Jaliy. 
  3. Melanjutkan pengetahuan dasar yang wajib dipelajari semua orang, yakni ilmu peribadatan (fikih ibadah), pengetahuan tentang hal-hal yang haram agar dijauhi, ilmu akhlak dan amalan-amalan dasar seperti bacaan doa dan dan amaliyah sunnah sehari-hari. Kyai Abdul Hamid mencontohkan kitab-kitab di mana semua kebutuhan dasar dapat dipenuhi, yakni kitab Safinatun Najah karya Syaikh Habib Salim bin Sumair, Bafadhal (al-Muqaddimah al-Hadhramiyyah) karya Syaikh Habib Abdullah Bafadhal, Sullamut Taufiq karya Syaikh Habib Abdullah yaman dan Bidayatul Hidayah karya Imam Ghazali. Semua kitab tersebut adalah kitab dasar yang dipilih dengan cermat sesuai kebutuhan kaum muslimin. Kebanyakan isinya membahas fikih dasar seperti perkara najis, bersuci dari hadas, shalat, puasa zakat dan haji. Selebihnya adalah sedikit tentang akidah dan penyucian jiwa serta amalan sunnah. Ini adalah kadar yang wajib diketahui bagi muslim secara umum. Ada kadar pembahasan yang saya kira perlu ditambahkan sesuai penjelasan Imam Ghazali dalam Ihya', namun ini hanya wajib bagi yang berkutat di dalamnya, misalnya seorang muslim wajib belajar tentang hukum jual beli, sewa, gadai, bagi hasil dan seterusnya apabila dia hendak melakukan bisnis tersebut. Bila tidak terlibat dengan hal itu tentu tidak wajib.
  4. Tahapan tingkat lanjut bagi mereka yang berniat menjadi wakil Rasul alias ulama. Tahapan ini hanya untuk mereka yang dianugerahi kecerdasan akal sehingga mampu mencapai kualifikasi yang dibutuhkan. Kualifikasi tersebut adalah ilmu alat seperti ilmu nahwu dan sharaf, lalu ilmu inti semisal ilmu fikih tingkat lanjut, ilmu tafsir, ilmu hadis dan ilmu tasawuf tingkat lanjut. Bagian ini adalah fardhu kifayah dalam arti tidak wajib dipelajari semua orang, namun dalam satu kelompok wajib ada yang mempelajari sehingga bisa mengajari orang lain. 
Demikian yang bisa kita pahami dari nasehat KH. Abdul Hamid Banyuanyar yang dari keturunan dan para santrinya telah menyebar banyak sekali pondok pesantren di wilayah Madura dan Jawa Timur secara umum. 

Jadi Akidah yang wajib diketahui oleh setiap mukallaf adalah akidah ahlussunnah wal jama'ah, yaitu ALLAH ADA TANPA TEMPAT.

Posting Komentar untuk "Ilmu Yang Wajib Dipelajari Setiap Mukallaf Menurut KH Abdul Hamid bin Itsbat Pamekasan"