Hukum Bersumpah Dengan Selain Allah
Hukum Bersumpah Dengan Selain Allah. Jangan Salah Memahami Hadits Ini, Orang-Orang Wahhabi Mengkafirkan Banyak Orang Islam Karena Salah Memahami Hadits Ini, Oleh Karena itu, Hati-Hati!
Hadits yang kita maksud adalah sabda Rasulullah:
" من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك " رواه الترمذي
Hadits ini sering disalahpahami oleh sebagian orang hanya karena membaca zhahirnya saja tanpa mengaitkannya dengan ayat atau hadits-hadits lain yang terkait. Sehingga mereka memahami bahwa setiap orang yang bersumpah dengan selain nama Allah dihukumi kafir atau musyrik.
Pada dasarnya sumpah seorang hamba yang diperbolehkan dan dianggap sah menurut syara' adalah dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya. Sedangkan Allah ta'ala bersumpah dengan makhluk yang Ia kehendaki. Asy-Sya'bi mengatakan:
"الخالق يقسم بما شاء من خلقه، والمخلوق لا يقسم إلا بالخالق، والله أقسم ببعض مخلوقاته ليعرفهم قدرته لعظم شأنها عندهم ولدلالتها على خالقها ولتنبيه عباده على أن فيها منافع لهم كالتين والزيتون".
"Allah bersumpah dengan makhluk yang Ia kehendaki, sedangkan makhluk tidak bersumpah kecuali dengan sang Khaliq. Allah ta'ala bersumpah dengan sebagian makhluk-Nya untuk menunjukkan hamba atas kekuasaan-Nya karena sangat agungnya makhluk tersebut di mata para hamaba, dan karena makhluk tersebut membuktikan wujud penciptanya, juga untuk mengingatkan hamba bahwa pada makhluk-makhluk tersebut terdapat banyak manfaat bagi mereka seperti buah Tin dan Zaytun".
Sedangkan makna hadits tersebut yang sebenarnya adalah seperti diuraikan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al Bari:
" قال الشافعي: أخشى أن يكون الحلف بغير الله معصية –ومعناه أنه مكروه كراهة شديدة-، وقال إمام الحرمين: المذهب القطع بالكراهة، وجزم غيره بالتفصيل، فإن اعتقد في المحلوف به من التعظيم ما يعنقده في الله حرم الحلف به وكان بذلك الاعتقاد كافرا وعليه يتنزل الحديث المذكور، وأما إذا حلف بغير الله لاعتقاده تعظيم المحلوف به على ما يليق به من التعظيم فلا يكفر بذلك ولا تنعقد يمينه " ا.هـ .
"Al Imam asy-Syafi'i mengatakan: Aku takut bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah maksiat (maksud beliau adalah makruh dengan kemakruhan yang sangat). Imam al Haramain mengatakan: Madzhab Syafi'i dengan pasti menyatakan makruh. Sedangkan selain imam al Haramain merinci masalah ini bahwa jika orang yang bersumpah tersebut meyakini pengangungan terhadap yang disebut dalam sumpahnya seperti halnya ia mengagungkan Allah haram baginya bersumpeh seperti itu dan dengan keyakinan tersebut ia menjadi kafir dan inilah maksud hadits tersebut. Sedangkan jika ia hanya meyakini pengagungan terhadap yang disebutnya seperti pengagungan yang layak bagi dia, orang tersebut tidak kafir dan tidak jadi sumpahnya".
Larangan untuk bersumpah dengan selain Allah ini adalah bermakna karahah, bukan tahrim, dengan dalil beberapa hadits Nabi, di antaranya sabda Nabi shallallahu 'alayhi wasallam:
" أفلح – وأبيه – إن صدق "
Maknanya: "Dia beruntung –demi ayahnya- jika ia benar dalam perkataanya tersebut".
Bahkan suatu ketika 'Umar bersumpah dengan nama ayahnya dan terdengar oleh Nabi, Rasulullah hanya melarang perbuatan Umar dengan mengatakan:
" ألا إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم، فمن حلف فليحلف بالله أو ليصمت" رواه البخاري ومسلم والدارمي وأحمد وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه
Maknanya: "Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan (menyebut) bapak-bapak kalian, jadi barangsiapa mau bersumpah hendaklah bersumpah dengan nama Allah atau jika tidak hendaklah ia diam" (H.R. al Bukhari, Muslim, ad-Darimi, Ahmad dan Ashab as-Sunan)
Anda lihat... pahamilah ..... Disini Rasulullah tidak mengatakan kepada Umar: "Engkau telah musyrik..!!!". Anda katakan kepada orang-orang Wahhabi yang biasa mengkafirkan secara mutlak orang yang bersumpah bukan dengan nama Allah: "Apakah anda mau mengkafirkan sahabat Umar?", mereka akan terdiam...
Dengan demikian, bersumpah dengan nama Nabi shallallahu 'alayhi wasallam dikecualikan dari larangan tersebut, karena Allah telah bersumpah dengannya dalam ayat:
لعمرك إنهم لفي سكرتهم يعمهون
Dalam ayat ini Allah bersumpah dengan kehidupan Rasul-Nya, sebagaiman dinyatakan oleh mayoritas ahli tafsir dari kalangan ulama salaf dan khalaf. Karenanya Imam Ahmad ibn Hanbal menyatakan dalam salah satu riwayat dari beliau bahwa boleh bersumpah dengan Nabi dan orang yang melanggar sumpahnya dengan menyebut nama Nabi wajib melaksanakan kaffarahnya. Al Hafizh as-Suyuthi mengatakan dalam kitabnya al Iklil fi Istinbath at-Tanzil tentang ayat tersebut:
" واستدل بها أحمد بن حنبل على أن من أقسم بالنبي صلى الله عليه وسلم لزمته الكفارة " ا.هـ .
"Ayat ini dijadikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal sebagai dalil bahwa orang yang bersumpah dengan Nabi Wajib membayar kaffarat (jika melanggarnya) ".
Ini dikarenakan Nabi shallallahu 'alayhi wasallam adalah salah satu dari bagian dua syahadat yang tidak sah iman seseorang tanpa-nya. intaha
Posting Komentar untuk "Hukum Bersumpah Dengan Selain Allah"