Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Hampir setiap akhir tahun masehi selalu terjadi rangkaian ucapan selamat bagi banyak orang yang ditujukan kepada kaum nasrani yang merayakan NATARU (Natal dan Tahun Baru). Namun tahukah kamu, bahwa ucapan selamat itu mengandung hukum dan konsekuensi yang harus dijalani bagi pelaku pengucap selamat tersebut. 


Seorang muslim yang "Berilmu, Pintar dan Cerdas" dalam cara beragamanya tidak akan pernah mengucapkan "Selamat" bagi perayaan mereka (orang kafir) yang telah mengolok-olok Rasulullah, mencaci-makinya, menghinakannya; bahkan hingga mereka membuat karikatur dan film untuk tujuan tersebut. Demikian pula tidak akan memberi "Selamat" bagi mereka yang telah mencaci-maki Allah dan mendustakan-Nya. Imam al-Bukhari dalam Kitab Sahih, Imam Ahmad, Imam Ibnu Hibban, Imam Nasa'i dan Imam Suyuthi; meriwayatkan: (berikut ini teks al-Bukhari) bahwa Rasulullah bersabda: Allah berfirman:

كَذَّبَنِي ابن آدم ولم يكن له ذلك وشتمني ولم يكن له ذلك أما تكذيبه إياي أن يقول إني لن أعيده كما بدأته وأما شَتْمُهُ إيَّايَ أن يقول اتخذ الله ولدا وأنا الصمد الذي لم ألد ولم أولد ولم يكن لي كفؤا أحد

Maknanya: "Sebagian manusia telah mendustakan-Ku padahal ia tidak berhak sedikitpun untuk melakukan itu, dan sebagian mereka telah mencaci-Ku padahal ia tidak berhak sedikitpun untuk melakukan itu. Pendustaannya tehadap-Ku adalah ia mengatakan bahwa Aku tidak akan pernah menghidupkannya kembali --setelah kematiannya;-- sebagaimana Aku telah menghidupkannya, adapun caciannya terhadap-Ku adalah ia mengatakan bahwa Allah memiliki anak, padahal Aku adalah "ash-Shamad" (tidak membutuhkan kepada suatu apapun) Yang tidak beranak dan tidak diperanakan dan tidak ada siapapun sebagai sekutu bagi-Ku".

Ajaran Islam adalah ajaran yang jelas, tidak samar-samar, kebenarannya tidak diragukan lagi, bahkan upaya orang kafir mencari-cari kesalahan Islampun tak pernah terbuktikan.

Islam membedakan antara iman dan kufur, antara keta’atan dan kemaksiatan, antara kebaikan dan keburukan. Sumber ajaran Islam adalah al-Qur’an, Hadits serta Ijma’, Bukan akal-akalan setiap orang yang merasa menjadi cerdik cendikiawan.

Dalam perkara aqidah, maka tidak ada toleransi, wajib bagi kita meyakini hanya Islam yang benar, dan hanya ajaran Islam yang boleh bahkan musti diikuti, digugu dan ditiru.

Bukan berarti mutlak Islam tidak mengajarkan tenggang rasa !!! bahkan Islam mengatur aturan yang menunjukkan ia adalah rahmatan lil ‘alamin: buktinya dalam perkara selain aqidah, semisal dalam beberapa masalah mu’amalat tertentu, maka ada tenggang rasa; diantaranya  Islam melarang kita untuk menyakiti orang lain tanpa haq, meskipun terhadap orang kafir, ini toleransi yang dianjurkan, oleh karena itu ada yang di namakan kafir muamman, ada kafir dzimmi dan semisalnya.

Islam mewajibkan kita jujur dalam jual beli, meskipun dengan orang kafir, inilah toleransi yang dibenarkan dalam Islam.

Namun, jika menyangkut keyakinan dan aqidah, maka mutlak wajib meyakini hanya ajaran Islam yang benar. Tanpa fikir panjang, tanpa membunglon, tanpa berdalih hak asasi. sehingganya, jika jelas bahwa suatu perayaan atau amalan tertentu adalah tradisi yang dicetuskan oleh orang kafir, maka haram bagi kita untuk mengikutinya.

lni bukan pemikiran yang kaku, ini bukan ajaran intoleransi, ini bukan pemikiran ekstrim, ini bukan ajaran yang monoton, ini bukan ke ortodokan pemikiran, ini bukan dangkal kajian, ini bukan tak faham ayat,....ini bukan tak faham makna tasamuh....tapi inilah sikap yang sebenarnya dalam berkeyakinan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُم  (أحمد وأبو داود والطبراني في الكبير)

Makananya: “Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk (dalam amalannya itu) seperti mereka”  (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabi^r, hadits ini dihasankan oleh imam as-Sakhawi).

Maknanya; haram hukumnya untuk meniru-niru perbuatan amalan orang-orang fasiq; yaitu amalan orang-orang ahli maksiat, maka terlebih lagi dengan amalan keagamaan orang-orang kafir, tentu lebih dilarang bagi ummat Islam untuk mengikutinya.

Meneladani Rasulullah mustilah jangan tangung-tanggung, Rasulullah adalah manusia yang paling welas asih dan santun, paling dermawan dan bijaksana, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan banyak pelajaran yang isinya menentang amalan orang-orang kafir, di antaranya beliau bersabda:

 ائْتَزِرُوا وَتَسَرْوَلُوا وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (رواه أحمد في مسنده) 

Maknanya: “pakailah oleh kalian (wahai kaum muslimin) pakaian celana panjang dan pakailah sarung, dan tentanglah amalan ahlul kitab (yahudi dan nasrani) (H.R. Ahmad dalam musnadnya)

Artinya, maksud hadits ini "terkadang pakailah sarung dan terkadang pakailah celana panjang, dan kalian tentanglah ahlul kitab; yahudi dan nasrani, karena ahlul kitab mereka dahulu tidak mau kecuali memakai celana panjang" (yaitu mereka tidak mau memakai sarung).

Maka para ulama menyimpulkan:, apabila orang-orang kafir membuat suatu model hiasan tertentu pada pakaian ataupun selain pakaian, yakni ORANG KAFIR yang pertama kali membuatnya, dan terkenal hal itu di kalangan mereka, menjadi trend di kalangan mereka, maka hal ini diharamkan atas kaum muslimin untuk memakainya atau mengikutinya. 

Adapun jika pakaian itu ataupun hal lainnya; terkenal di kalangan orang-orang kafir, mereka banyak memakai atau melakukannya, namun sebenarnya hal itu pertama kalinya dibuat oleh orang-orang Islam, kaum muslim yang pertama kali mencetuskan hal itu, maka tidak haram atas kaum muslimin memakainya, meskipun orang-orang kafirpun ikut trend memakainya, ini karena amalan itu memang aslinya amalan yang dibuat oleh orang Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu dahulu sangat jauh sekali dari sikap meniru-niru orang-orang kafir, sampai-sampai beliau dahulu berpuasa di hari sabtu dan ahad untuk menentang ajaran orang-orang kafir, karena orang yahudi hari raya mereka di hari sabtu, mereka haramkan puasa hari sabtu, dan orang nasrani (Kristen) hari raya mereka adalah hari ahad, maka keyakinan mereka dilarang puasa di hari sabtu dan ahad ini ditentang oleh Rasulullah, beliaupun berpuasa di hari sabtu dan minggu. Rasulullah bersabda:

إِنَّهُمَا يَوْمَا عِيْدٍ لِّلْمُشْرِكِيْنَ وَأَنَا أُرِيْدُ مُخَالَفَتَهُمْ (رواه البيهقي في السنن)

Maknanya: “sesungguhnya dua hari itu (sabtu dan ahad) adalah hari raya bagi kaum musyrikin, dan aku ingin/suka menentang mereka”  (H.R. al-Baihaqqi dalam sunan al-Baihaqqi)

Maka berarti kaum muslimin diharamkan ikut dan mengikuti acara apapun dari acara tradisi atau peribadatan kaum yahudi dan nasrani serta kaum musyrikin lainnya, ataupun dalam tradisi mereka

Maka dari itulah dalam Islam diharamkan bagi kaum muslimin untuk mengikuti acara natal, diharamkan juga mengucapkan selamat natal, kecuali karena terpaksa sebab diancam bunuh atau semisalnya.

Lalu Bagaimana dengan tradisi ucapan selamat?

Ucapan selamat ini harus dibedah, baik pelaku pengucap selamat dan penerima ucapan selamat dan juga ucapan selamat -nya. 

Ucapan Selamat

Dari sisi ucapan selamat ini kita harus melihat dan menimbang perkataan ucapan selamat, Seorang muslim tidak boleh berkata dengan ucapan kufur. Bahkan yang tidak mengandung kekufuran saja harus tahu maknanya. Seperti misalnya mabruk:

Kita sering loh denger orang mengucapkan selamat kepada orang lain dengan mengucapkan kata مبروك ( mabruk ), maksudnya mungkin ingin mendoakan "semoga berkah" Tapi tau nggak sih kalau kata مبروك itu adalah isim maf'ul dari kata برك ? yang artinya duduk, dan biasa diucapkan oleh Orang Arab untuk onta. برك الجمل artinya onta yang duduk dengan meletakan dadanya di atas tanah.

Kan jadi lucu dan ajaib kalo kita ucapkan kata tersebut " Mabruk ya " kepada orang lain yang sedang bahagia. Orang yang faham maknanya pasti protes "emang gua onta". Jadi Yang benar adalah مبارك , isim maf'ul dari kata بارك yang artinya semoga diberkahi.

Jadi kalau mau mengucapkan selamat bisa kita ucapkan بارك الله فيك (Baarakallaahu fiik), semoga Allah memberkahi kamu " atau مبارك ( mubaarok ) semoga diberkahi.

Bahasa Arab itu keren. kurang satu huruf, atau lebih satu huruf, maknannya bisa berubah. Para ulama ahli bahasa Arab mengatakan

 زيادة المبنى تدل على زيادة المعنى

Artinya: "Tambahan sususan menunjukan Tambahan makna."

Jadi hati-hati ya broer and sis kalo mau mengucapkan selamat. alih alih mendoakan malah berubah jadi celaan. Kan nggak enak penganten lagi duduk dikatain " Onta lagi pade duduk "

Pelaku Ucapan Selamat

Dari sisi pelaku, Antara pengucap dan yang diberi ucapan adalah sama sama mulism, maka boleh, bahkan ada si penerima ucapan wajib membalasnya, seperti ucapan salam, maka si penerima ucapan salam wajib membalasnya dengan salam juga, wa 'alaikumussalaam. ini berlaku bagi keduanya muslim. (Hukum mengucapkan salam ini ada bab tersendiri, nanti kita bahas)

Kemudian, ucapan selamat ini dari orang Kafir kepada orang islam. Maka yang muslim jawab saja terimakasih. Selesai. 

Namun sebaliknya, Seorang muslim mengucapkan selamat kepada orang kafir bagaimana?

Disinilah pembahasan intinya, bahwa setiap menjelang akhir tahun Masehi seringkali terjadi perdebatan tentang hukum bagi seorang muslim mengucapkan "Selamat Natal" atau selamat apapun selain itu kepada mereka yang merayakannya. 

Sebagian orang berfatwa "boleh", ada yang berfatwa "haram", dan ada pula yang mengatakan "kalau mau mengucapkan silakan, jika tidak berkenan mengucapkan juga silakan, namun jangan melarang orang lain untuk mengucapkannya".

... Lalu bagaimana kita memilih pendapat dan bersikap....?

Dalam kitab Ithâf al-Sâdât al-Muttaqîn disebutkan sebuah kaidah yang sangat penting, yaitu: 

"Ridla terhadap kemaksiatan merupakan kemaksiatan, dan ridla terhadap kekufuran adalah kekufuran."

Nah, dari kaidah tersebut, kita bisa memahami bahwa ketika seseorang ridla terhadap perbuatan zina yang dilakukan oleh orang lain, ia dinilai bermaksiat dikarenakan keridlaan tersebut. Contohnya seperti orang yang mengucapkan selamat atas perzinaan tersebut, atau ia mendukung orang lain berbuat zina. 

Dan ketika seseorang ridla terhadap kekufuran yang terjadi pada orang lain, maka dia juga terjatuh dalam kekufuran, dikarenakan keridlaan tersebut. Seperti orang yang mengucapkan selamat terhadap seorang murtad atas agama barunya (selain Islâm).

Apa hubungannya dengan hukum mengucapkan "Selamat Natal" kepada mereka yang merayakannya..?

Seperti Natal yang diperingati oleh umat Nasrani setiap tanggal 25 Desember mereka yakini sebagai hari kelahiran Isa (Yesus) sebagai anak tuhan. Dan dalam pandangan Islam hal tersebut dinilai sebagai salah satu kekufuran, karena pada hakikatnya Allâh itu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Karena itulah kita menilai seorang muslim yang mengucapkan "Selamat Natal" kepada mereka, seolah sedang mengucapkan selamat atas kekufuran yang sedang mereka rayakan, sehingga pengucapnya terjatuh pada kekufuran. 

Coba pahami dengan baik, Seorang muslim mengucapkan "Selamat Natal" ini berarti seorang muslim tadi menyetujui, mendukung bahkan bisa dinilai meridloi bahwa Perayaan Natal yang artinya Tuhan Melahirkan Anak yaitu yesus, maka orang muslim ini akan terjatuh pada kekufuran tersebut. Jelas toh!! Paham!!

Seseorang yang terjadi padanya dosa kekufuran, maka haruslah kembali ke dalam Islam, dengan meninggalkan perkara tersebut dan mengucapkan dua kalimat Syahadat. Saat itu juga. Tidak boleh ditunda.

Bagaimana cara menanggapi mereka yang berkata: "saya seorang muslim, memilih untuk mengucapkan Selamat Natal, dan keimanan saya tetap melekat di dada"?

Menanggapi hal tersebut sebenarnya mudah, karena pada dasarnya keimanan yang melekat akan menghalangi seseorang untuk ridla terhadap kekufuran orang lain, jika ia ridla terhadap hal tersebut, maknanya keimanan sudah tidak melekat.

Dan kebenaran tidaklah didasarkan atas banyaknya penganut, namun dilandaskan pada kesesuaian dengan Syariat Allâh.

Ibarat kata orang: "saya menjaga kesucian baju ini dengan senantiasa membasuhinya menggunakan air kencing". Maka dengan mudah kita memahami kontradiksi yang terdapat pada ungkapan tersebut.

Bagaimana cara bersikap ketika kita berada dalam lingkungan kerja yang didominasi oleh orang-orang yang merayakan natal...?

Bisa dengan cara diam dan tidak banyak berkomentar terkait perayaan tersebut. Dan kita tidak perlu merasa segan jika tidak mengucapkannya. Semisal orang-orang di sekitar kita adalah peminum miras, maka kita tidak perlu merasa segan terhadap mereka, jika tidak ikut serta bermabuk-mabukan. 

Disaat perayaan natal berlangsung, kita tidak perlu melakukan hal yang menghebohkan, cukup menahan diri dari mengucapkan "Selamat Natal" dan tidak ikut serta menggunakan atribut "Natal". 

Jika ada orang yang mengucapkan "Selamat Natal" kepada umat nasrani, dan memahami bahwa ucapannya bermakna semacam "ungkapan-ungkapan selamat liburan, atau selamat akhir pekan", tanpa memahami bahwa ungkapan "Selamat Natal" berarti ridla terhadap kekufuran (dan hal ini dialami oleh sebagian muslim yang jauh sekali dari ilmu agama), maka orang yang seperti ini tidak terjatuh pada kekufuran.

Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Hukum Mengucapkan Selamat Natal"