Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalil Bahwa Kencing Manusia Najis

 Dalil bahwa kencing manusia najis 


عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال جَاء أَعرَابِيٌّ فَبَال فِي طَائِفَةِ المَسجِد فَزَجَرَهُ النَّاس فَنَهَاهَم النَّبِي صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى بَولَه أَمَر النَّبِي بِذنُوبٍ مِن مَاءٍ فَأُهرِيقَ عَلَيه رواه الشيخان

Dari Anas ibn Malik semoga Allah meridhoinya berkata : "telah datang seorang arab badui (pedalaman) lalu kencing di salah satu pojokan masjid, kemudian orang-orang ingin langsung mencegahnya akan tetapi Rosulullah melarang mereka, setelah selesai dari kencing-nya, rosul memerintahkan untuk mengambil satu ember air lalu disiramkan ditempat yang terkena kencing tersebut".

Dalam hadits ini menunjukan najisnya air kencing manusia dan dapat menajisi tempat yang terkena air kencing tersebut.

Hadits ini sebagai dalil untuk memulyakan masjid dan mensucikanya dari kotoran-kotoran, sebagai dalil juga untuk berlemah lembut dalam mengajari orang yang bodoh (tidak tahu), tidak menyakitinya (mencelanya) kalau memang perbuatannya tidak menunjukan penghinaan dan pengingkaran.

Hadits ini menunjukan bahwa cara mensucikan tanah yang terkena najis dengan menyiramnya dan tidak disyaratkan untuk menggalinya, tidak cukup mensucikan tanah dengan dikeringkan saja tanpa disiram kalau tidak seperti itu rosul tidak akan memerintahkan menyiramnya.

Selain air seperti mengeringkan atau sesuatu yang cair selain air tidak mensucikan.

Pelarangan rosul terhadap para sahabat yang ingin mencegahnya terdapat nilai kemaslahatan, yaitu apabila dicegah ditengah ia sedang kencing akan berbahaya baginya dan akan tercecer air kencingnya, sehingga tempat najisnya semakin banyak, karena asal najis tersebut sudah terjadi, maka penambahan najis pada satu tempat saja lebih utama dari membahayakannya dan bercecerannya najis lebih dari satu tempat.

Dari hadits ini juga diketahui untuk langsung mencegah kemungkaran pada orang yang menyakini bahwa itu adalah mungkar.

Posting Komentar untuk "Dalil Bahwa Kencing Manusia Najis"