Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalil Bahwa Istinja' dengan Batu Wajib dengan Tiga Usapan

 Dalil Bahwa Istinja' dengan Batu Wajib dengan Tiga Usapan (Memakai Tiga Sisi Batu Atau Tiga Buah Batu)

  عن أبي عبد الله سلمان رضي الله عنه لقد نهانا النبي صلى الله عليه وسلم أن نَستَنجِيَ بِأَقَلَّ مِن ثَلَاثَةِ أَحجَارٍ وَأَن نَستَنجِيَ بِرَجِيعٍ أَو عَظمٍ. رواه مسلم

Dari Abu Abdillah Salman -semoga Allah meridlainya- bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam telah melarang kita untuk istinja' dengan lebih sedikit dari tiga buah batu, juga istinja' dengan kotoran hewan atau istinja' dengan tulang." (H.R. Muslim)


Wajib istinja' dengan tiga buah batu walaupun najis sudah hilang dengan dua buah batu. Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah tiga usapan dari sisi-sisi berbeda dari satu buah batu. Akan tetapi memakai beberapa batu lebih utama dari pada satu buah batu (yang memiliki tiga sisi).

Disebutkan batu dalam hadits di atas padahal cukup juga dengan selain batu adalah sebab pada umumnya memang menggunakan batu. Benda yang semakna dengan batu adalah semua yang padat, mampu mencongkel najis, suci dan bukan sesuatu yang dimuliakan.

Jika telah bersih/suci dengan tiga usapan maka sudah cukup. Jika tidak, maka harus menambah usapan sampai bersih. Jika dengan menambah usapan sudah bersih dengan mengusapnya dalam jumlah ganjil maka sudah cukup. Jika tidak, maka sunnah menambah usapan agar menjadi ganjil.

Rasulullah pada hadits ini, juga melarang kita untuk beristinja' dengan kotoran hewan karena itu adalah najis. Beliau juga melarang istinja' dengan tulang walaupun tulang yang suci karena Rasulullah bersabda:

فإنه طعام إخوانكم

"Karena tulang adalah makanan saudara-saudara kalian (yaitu jin)."

Maka, makanan manusia seperti roti lebih utama untuk dilarang digunakan dalam beristinja'.

Semakna dengan kotoran hewan, semua benda najis walaupun najis yang kering. Maka itu tidak cukup untuk istinja'. Kalau hal itu dilakukan maka wajib istinja' dengan air setelahnya, karena tempat najis sudah terkena najis dengan najis yang ajnabi (bukan dari yang ia keluarkan).

Syarat menyucikan najis dengan batu:

1. Najis tersebut keluar dari farji. Maka tidak bisa istinja' dengan batu pada sesuatu yang keluar dari selain farji seperti lubang yang terbuka.

2. Sesuatu yang keluar tersebut (najis tersebut) belum kering.  Kalau sudah kering maka wajib memakai air.

3. Pada najis tinja, najis belum melewati shafhah, yaitu bagian yang saling menutup/bergabung dari pantatnya jika orang tersebut berdiri. Sedangkan pada najis kencing, najis belum melewati hasyafah, yaitu kepala dzakar. Juga wajib istinja' dengan air bagi orang perempuan jika kencingnya sudah sampai ke bagian masuknya dzakar dari farjinya.

4. Najis tidak terputus dari tempat keluarnya. Jika terputus maka wajib istinja' dengan air pada bagian yang terputus.

5. Tidak berpindah dari tempat keluarnya.

Perbedaan antara najis terputus dan berpindah adalah sebagai berikut:

Disebut berpindah jika najisnya keluar duluan kemudian berada (menempel) pada tempat keluarnya lalu berpindah/mengalir ke tempat lain dengan bersambung/tanpa terputus. Sedangkan terputus adalah jika najisnya keluar langsung ke tempat lain tanpa bersambung.

6. Tidak kemasukan sesuatu yang lain (selain najis yang keluar darinya) baik sesuatu yang najis maupun sesuatu yang suci dan basah.

Posting Komentar untuk "Dalil Bahwa Istinja' dengan Batu Wajib dengan Tiga Usapan"