Penyimpangan Fatwa Yusuf Al Qardhawi
Pada masa kini, sebagian orang mengeluarkan fatwa / berbicara tentang agama. Fatwa-fatwa tersebut sama sekali tidak memiliki dasar dalam Islam. Penyimpangan dan penyelewengan pun semakin menjadi-jadi. Karena itu perlu kiranya kami untuk menjelaskan yang benar (haqq) dari yang salah (bathil) melalui tulisan ini.
Dasar tulisan ini adalah dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah memperingatkan masyarakat dari orang yang menipu ketika menjual makanan.
Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah mengatakan tentang dua orang yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin: “Saya mengira bahwa si fulan dan si fulan tidak mengetahui sedikitpun tentang agama kita ini.”
Imam Syafii juga mengatakan di hadapan banyak orang kepada Hafsh al-Fard: “Kamu betul-betul telah kufur kepada Allah yang maha agung” (yakni telah jatuh dalam kufur haqiqi yang mengeluarkan seseorang dari Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Bulqini dalam kitab Zawaid ar-Raudhah). (lihat Manaqib asy-Syafii, jilid I, hlm 407).
Beliau juga menyatakan tentang Haram bin Utsman, seorang yang hidup semasa dengannya dan biasa berdusta ketika meriwayatkan hadits: “Meriwayatkan hadits dari Haram (bin Utsman) hukumnya adalah haram.”
Imam Malik juga mencela (jarh) orang yang semasa dan tinggal di daerah yang sama dengannya, Muhammad bin Ishaq, penulis kitab al-Maghazi, beliau mengatakan: “Dia seringkali berbohong.”
Imam Ahmad bin Hanbal berkata tentang al-Waqidi: “Al-Waqidi seringkali berbohong.”
Jadi, kami sebut nama orang yang menyimpang bukanlah termasuk ghibah yang diharamkan, bahkan sebaliknya ini adalah hal yang wajib dilakukan untuk memperingatkan masyarakat agar tidak mengikuti kesesatannya.
Menyebutkan suatu golongan atau nama yang terbukti dan nyata sesat yang harus diwaspadai sehingga kita dan kaum muslimin selamat dari golongan atau nama tersebut. Hal ini bukanlah memecah umat Islam, tetapi hal ini untuk menyatukan umat Islam dalam ajaran Islam yang benar.
Siapakah Yusuf Al-Qardhawi?
Yusuf al-Qardhawi adalah orang yang telah memecah belah persatuan umat, menyalahi mayoritas umat Islam dan memenuhi bukunya dengan pemikiran-pemikiran sesat, ekstrim, penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya dan pengkafiran terhadap ratusan juta umat Islam.
Buktinya adalah sebagai berikut:
1. Dalam kitabnya yang berjudul al-Ibadah fi al-Islam, cetakan X, penerbit Muassasah ar-Risalah, hlm. 303 dan seterusnya, al-Qardhawi dalam bab khusus “mencela perkara-perkara fiqih dan mencela mempelajari fiqih serta menganggap pengajaran fiqih kepada masyarakat adalah kesesatan yang nyata.” Ini berarti dia telah mengajak kepada pembodohan dan menyepelekan sabda Rasulullah:
من يرد الله به خيرا يفقهه فى الدين
“Barangsiapa yang dikehendaki Allah baginya kebaikan yang banyak, niscaya Allah akan memudahkan baginya orang yang mengajarinya ilmu agama.” (HR. al-Bukhari)
2. Pada hlm 142, dia menganggap bahwa tabarruk dengan peninggalan-peninggalan para nabi dan orang-orang shaleh adalah pintu kemusyrikan yang paling lebar kepada Allah. Hal ini merupakan pengkafiran Yusuf al-Qardhawi terhadap ratusan juta umat Islam.
Cukup sebagai bantahan terhadapnya adalah perbuatan para sahabat yang bertabarruk dengan peninggalan-peninggalan Nabi baik pada masa hidupnya ataupun sepeninggal beliau. Dan kaum muslimin setelah mereka sampai sekarang senantiasa melakukan hal tersebut.
Dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwasanya Rasulullah membagi-bagikan rambutnya kepada para sahabat ketika bertahallul pada haji wada’ supaya mereka bertabarruk dengan rambut beliau. Para sahabat pun melakukan tabarruk dengan rambut Rasulullah tersebut pada masa hidup beliau dan setelah beliau wafat, bahkan mereka mencelupkan rambut tersebut ke dalam air dan mengusapkannya kepada orang yang sakit, hal ini mereka lakukan untuk bertabarruk dengan peninggalan Nabi Muhammad.
3. Pada hlm 54, Yusuf al-Qardhawi mengkafirkan umat Islam dan para pemimpin mereka karena mereka semuanya memakai undang-undang negara dalam kehidupan mereka, baik yang bersifat pribadi maupun yang bersifat umum atau dalam urusan masyarakat dan negara. Dia menganggap mereka telah beribadah kepada selain Allah meskipun mereka itu shalat, puasa, haji, umrah, dan telah menjalankan syiar-syiar Islam yang lain, bahkan seorang laki-laki muslim yang memakai pakaian dari sutera dan perhiasan emas serta melakukan tasyabbuh dengan perempuan menurutnya adalah kafir dan telah menyembah kepada selain Allah, meskipun orang tersebut menjalankan syiar-syiar Islam. Wal iyadzu billah.
Fatwa ini berarti bahwa darah dan harta mereka adalah halal, dan hal ini merupakan ajakan dari Yusuf al-Qardhawi untuk melakukan pembunuhan, kudeta, pencurian, perampokan, keonaran dan pengkafiran. Dia telah sejalan dengan sekte Khawarij yang telah mengkafirkan orang yang telah melakukan dosa besar dan menyalahi Ahlussunnah Waljama’ah yang mengatakan: “Kita tidak mengkafirkan seorang ahli kiblat (muslim) pun sebab perbuatan dosa (yang ia lakukan) selama ia tidak menganggapnya halal.”
4. Dalam kitabnya yang berjudul "al-Halal wa al-Haram", cetakan XIII terbitan sebuah penerbit yang bernama al-Maktab al-Islami, hlm 21, menyebutkan: “al-Qardhawi mengharamkan semua bentuk ketaatan yang diadakan setelah Rasulullah siapapun yang melakukannya.” Dia telah melupakan dan menentang perkataan sahabat Umar bin Khaththab setelah menyuruh para sahabat shalat Tarawih berjama’ah di belakang satu imam: نعم البدعة هذه “Inilah sebaik-baik bid’ah” (HR. al-Bukhari).
Yusuf Al-Qardhawi berarti juga mengharamkan pemberian titik pada mushhaf al-Qur’an yang dilakukan pertama kali oleh seorang tabiin yang bernama Yahya bin Ya’mur, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abu Dawud dalam kitabnya al-Mashahif serta mengingkari peringatan maulid yang pertama kali dilakukan oleh raja al-Muzhaffar dan mendapat persetujuan para ulama’ fiqih, hadits, para sufi dan lain-lain.
5. Dalam kitab yang sama hlm 59 dan 180, Yusuf al-Qardhawi menyetujui orang-orang Yahudi dan menganjurkan untuk menghormati aqidah mereka serta mengatakan: “Sesungguhnya agama Islam adalah agama ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam maknanya yang paling agung”.
Padahal seorang muslim (tentunya) membenci orang-orang Yahudi karena mereka adalah para musuh Allah dan pembunuh para nabi. Dalam majalah al-Aman terbitan Lebanon – sebuah majalah yang selalu mendukung setiap pemikiran al-Qardhawi- pada edisi no. 278, 24 Oktober 1990, hlm. 12, al-Qardhawi mengatakan: “Kita tidak memerangi kaum Yahudi karena ras dan akidah mereka.”
Jelas sudah kesesatannya, ada lagi yaitu:
6. Masjid al-Aqsha pasti mempunyai kedudukan yang tinggi di hati setiap mukmin, dan setiap mukmin selalu rindu untuk mengunjunginya dikarenakan pahala shalat di dalamnya dilipat gandakan, tapi Yusuf al-Qardhawi mengharamkan bepergian ke masjid al-Aqsha kecuali bagi orang-orang Palestina yang (kebetulan) pulang ke negaranya untuk mengunjungi keluarganya. Perkataan al-Qardhawi ini tertulis dalam majalah al-Khallij, edisi no. 7032, kamis, 20 Agustus, hlm. 25.
7. Dalam usahanya untuk mengambil hati dan menggembirakan “para atasannya”, Yusuf al-Qardhawi berfatwa: “Dibolehkan menjual khamer dan daging babi di kios-kios milik orang muslim”, seperti yang ia sampaikan dalam makalah yang ia bagi-bagikan dalam pertemuan kedua pada majelis Eropa untuk fatwa dan studi-studi (penelitian) yang dilaksanakan di Irlandia, dan dia sebagai ketuanya.
8. Dalam sebuah wawancara di stasiun televisi al-Jazirah pada hari minggu, 12 September 1999, al-Qardhawi berkata tentang Nabi Musa: “Dia (Nabi Musa) bertabiat keras kepala”. Dan mengatakan tentang Nabi Muhammad: “Dia (Muhammad) berijtihad dalam agama dan melakukan kesalahan”.
Padahal Allah berfirman tentang Nabi Muhammad:
وما ينطق عن الهوى إن هو إلا وحي يوحى
“Tidaklah ia berkata menurut hawa nafsunya, melainkan perkataannya adalah wahyu dari Allah.” (QS. An-Najm: 3-4)
Allah berfirman dalam menyifati orang kafir:
وخاب كل جبار عنيد
“Dan binasalah semua orang yang berlaku sewenang-wenang lagi keras kepala.” (QS. Ibrahim: 15)
Apakah al-Qardhawi rela dirinya disebut ‘anid (keras kepala) ?!!!
9. Di antara fatwa-fatwa sesat terakhir yang dikeluarkan al-Qardhawi adalah perkataannya: “Sesungguhnya kefakiran (kemiskinan) adalah salah satu musuh Islam dan dengan sebab kefakiran, akidah bisa lenyap dari seseorang”. Seperti yang ditulis harian Republika tanggal 16 Oktober 1999.
Cukup dalam membantahnya, sabda Rasulullah:
دخلت الجنة فرأيت أكثر أهلها الفقراء
“Aku telah memasuki surga, maka kulihat sebagian besar penghuniya adalah orang-orang fakir”. (HR. Ibnu Hibban)
Masih banyak lagi masalah-masalah yang dilontarkan oleh Yusuf al-Qardhawi yang menyalahi dan tidak sejalan dengan al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ dalam ushul maupun furu’. Apa yang kami sebutkan di sini cukup bagi orang-orang yang mau menerima nasehat dan mendengarkan kebenaran.
Maka waspadalah terhadap fatwa-fatwa Yusuf al-Qardhawi dan tulisannya yang menyesatkan.
untuk lebih dalam lagi masalah ini, berikut adalah pendapat Mufti Makkah yang juga sepakat dengan Mufti Al Azhar tentang Yusuf Al Qardhawi.
Beliau Shaykh ^Aliyy Aĥmad ibn ^Abdullah al-Ruqaymī al-Yamanī al-Makkī al-Ash^arī رحمه الله berkata di dalam kitabnya _Raf^ul-Laghaţ fī Tanzīh Ijtihadin-Nabiyy ^anil-Ghalaţ_ hlm 103 [1] :
"الدكتور يوسف القرضاوي المصري الإخواني كان سببًا في كثير من الإجرام والإرهاب والخراب والدمار والتطرف والقتل وسفك الدماء الذي حصل في الجزائر ومصر وسوريا واليمن وليبيا لأنه أحد رموز المتطرفين التكفيريين الشموليين في هذا العصر ". اه.
Maknanya: "Dr. Yūsuf al-Qaraďāwī seorang berbangsa Mesir yang berfaham Ikhwan itu adalah penyebab kepada banyak jenayah, keganasan, kehancuran, kemusnahan, ekstremisme, pembunuhan dan pertumpahan darah yang berlaku di Algeria, Mesir, Syria, Yaman dan Libya karena dia adalah salah satu simbol pembela wahabi takfīrī secara shumūlī (menyeluruh,) pada era ini". Intaha.
Begitu juga dengan Shaykhul-Azhar al-Shaykh Aĥmad Ţayyib membantah Dr Yūsuf al-Qaraďāwī yang menggerakkan dan mengajak masyarakat supaya melakukan kerusakan dan huru hara (berdemo kepada pemerintah), di dalam masyarakat Islam di Mesir dan menyifatkan al-Qaraďāwī dan jemaahnya sebagai para penyeru kepada fitnah dan para penyeru kepada pintu neraka (دعاة الفتنة ودعاة إلى أبواب جهنم).
Salah seorang ulama Azhar yang terkemuka, al-Shaykh Dr Aĥmad Karīmah menegaskan bahwa Yusuf al-Qaraďāwī mengajak manusia supaya memberontak, melakukan hirabah (pemberontakan), jenayah, merusakkan harta benda dan pertumpahan darah. Beliau menyifatkan pendapat Yūsuf al-Qaraďāwī menyimpang dari syariat Islam. Bahkan Dr Aĥmad Karīmah mengatakan bahawa Yūsuf al-Qaraďāwī termasuk dalam kelompok (أمراء الدم) pimpinan yang menghalalkan darah umat Islam. (Kaciwa83, _Dr Ahmad Karimah: Qardhawi terkeluar dari agama Islam_, dicapai pada 12 Ogos 2020, https: //youtu. be/uK6WG9kmcR8 )
Posting Komentar untuk "Penyimpangan Fatwa Yusuf Al Qardhawi"