Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Membina Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

Membina Keluarga Shalihah


Pendahuluan

Keluarga shalihah adalah keluarga yang dibangun atas dasar ilmu agama, dengan tujuan menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah. Orang yang berkeluarga wajib mengetahui 

  1. Ahkam an Nikah (hukum hukum dalam Nikah), 
  2. Ahkam at Tholaq (Hukum perceraian),
  3. Kewajiban suami dan Istri serta 
  4. Kewajiban wali terhadap anak-anaknya

Insya Allah seluruh permasalahan di atas akan dikaji dalam materi ini yaitu "Membina Keluarga Shalihah".

Definisi dan Hukum Nikah

Nikah adalah sebuah akad yang mengandung implikasi kebolehan untuk melakukan wathi (jima’) dengan lafadz inkah (menikahkan) atau tazwij (mengawinkan) atau terjemahnya dalam bahasa lain. Pada dasarnya hukum nikah adalah boleh, namun dapat berubah tergantung pada kondisi orang yang melakukannya. Berikut ini adalah perinciannya:

1. Sunnah, yaitu bagi orang yang membutuhkan (nafsunya menginginkan wathi’/jima’) dan memiliki biaya pernikahan (yaitu mahar, pakaian satu musim, nafkah untuk hari pernikahan). Sehingga dengan menikah dia dapat menjaga agamanya.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

 “wahai sekelompok pemuda, barang siapa yang memiliki biaya nikah maka menikahlah, karena itu lebih bisa menjaga penglihatanmu (dari melihat sesuatu yang diharamkan) dan lebih bisa melindungi farjimu (alat kelaminmu) (dari perbuatan nista). Barang siapa yang tidak mampu (tidak memiliki biaya nikah), maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu bisa memecahkan syahwat/hasrat seksual. (H.R. Bukhari  dan Muslim)

2. Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkan (nafsunya tidak menginginkan untuk wathi’/jima’) dan tidak memiliki biaya pernikahan.

Bagi orang yang menginginkan wathi’ namun tidak memiliki biaya pernikahan hendaknya menghilangkan syahwatnya tersebut dengan cara puasa. Seseorang yang tidak berkeinginan untuk wathi’, namun dia memiliki biaya pernikahan sebaiknya dia menyibukkan diri dengan ibadah. 

Dasar hukum pernikahan adalah al Qur’an dan Hadits. Allah ta’ala berfirman:

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَعَ

“Maka nikahilah perempuan yang baik dua, tiga dan empat”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَزَوَّجُوْا الوَلُوْدَ اْلوَدُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ القِيَامَةِ

“Nikahilah perempuan walud (perempuan yang berpotensi memiliki banyak anak) dan wadud (perempuan yang besar kasih sayangnya), sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat” 

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

 النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ 

“Nikah adalah sunnahku (syari’atku), maka barang siapa membenci sunnahku maka dia bukanlah bagian dariku”

Perlu diperhatikan bahwa Makna sunnah pada hadits di atas adalah syari’at bukan hukum sunnah; jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. (Al Idlah fi ma'rifati muhimmaat an Nikah)

Syarat Nikah

Agar sebuah pernikahan sah maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Ada wali dan dua orang saksi 

Disyaratkan mereka adalah seorang muslim, mukallaf –baligh dan berakal-, dan adil – secara lahhiriyah bukan pelaku dosa besar -. Khusus untuk dua orang saksi selain syarat tersebut juga disyaratkan orang tersebut bisa mendengar, melihat, dhabid dan bisa berbicara serta tidak berprofesi dengan profesi yang hina.

Adapun urutan wali adalah; ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki seayah dan seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara seayah seibu, anak laki-laki saudara seayah, paman seayah seibu, paman seayah, anak paman seayah seibu, anak paman seayah. Apabila ada wali yang lebih dekat maka tidak boleh wali yang lebih jauh menikahkan, apabila dilakukan maka nikahnya tidak sah.

2. Ada Shighah Akad Nikah (ijab dari wali dan qabul dari calon suami)

Seorang wali misalnya berkata kepada seorang laki-laki: “aku nikahkan kamu dengan fulanah”, kemudian suami mengatakan: “aku terima nikahnya”. Shighah tersebut harus menggunakan kata ankahtu atau zawwajtu atau terjemahnya “aku nikahkan atau aku kawinkan”. Dalam shighah akad nikah tidak boleh ada penyebutan batas waktu. Apabila seorang wali misalnya mengatakan: “aku nikahkan kamu dengan anakku selama satu tahun” maka nikahnya tidak sah. 

3. Ada calon suami dan istri yang tidak terhalang untuk menikah.

Bagi perempuan yang muslimah, suaminya haruslah seorang muslim. Bagi laki-laki muslim, istrinya haruslah seorang muslimah atau ahli kitab (perempuan Yahudi dan Nasrani yang memiliki garis keturunan Yahudi dan Nasrani sebelum nabi, namun ini sangatlah jarang sekali). Calon istri harus telah lepas dari iddah, bagi selain suami.

Nadhor Calong (Melihat Calon Istri/suami)

Bagi masing-masing calon mempelai halal dan disunnahkan memandang satu sama lainnya (jawa red: nontoni/tilik) dengan ketentuan:

1. Sudah memiliki tujuan/keinginan kuat (‘azm) untuk mengikat tali pernikahan

2. Memandang pada selain aurat, yaitu telapak tangan dan wajah saja.

Sedangkan bagi perempuan, hanya boleh memandang selain anggota antara pusar dan lutut. 

3. Kesunnahan memandang berlaku sesuai kebutuhan.

Memandang berkali-kali bahkan sampai melebihi tiga kali asal masih dibutuhkan maka tidak apa-apa. Hal ini penting agar kondisi/keberadaan orang-orang yang dilihat benar-benar jelas dan tidak menimbulkan kekecewaan sehingga ia yakin dengan keputusan yang ia ambil.

4. Kesunnahan memandang dilakukan setelah memiliki tujuan untuk menikahinya sampai pertunangan (lamaran).

Adapun jika memandang itu dilakukan setelah peminangan (khithbah) maka hukumnya boleh/halal namun tidak sunnah lagi.

5. Tidak memiliki dugaan kuat atas menolaknya perempuan ketika nanti dipinang

6. Memiliki prasangka/keyakinan bahwa perempuan itu bukan dalam ikatan perkawinan seperti masih istri orang lain atau sudah dipinang orang lain dan bukan perempuan yang masih dalam status ‘iddah yang haram meminangnya secara sindiran seperti perempuan yang dalam masa ‘iddah raj’i.

Khithbah (meminang)

Khithbah adalah permintaan seorang laki-laki (pelamar) kepada pihak perempuan (calon istrinya) untuk mengikat tali pernikahan (perjodohan). Khitbah itu ada dua macam yaitu secara terang-terangan (tashriih) dan secara sindiran (ta'riidl). 

1. Khithbah tashriih yaitu perkataan khaathib (orang yang meminang) yang secara jelas berisi ajakan pernikahan seperti: “aku ingin menikahimu”. 

2. Khithbah ta’ridl, yaitu perkataan khaatib yang masih mungkin menjurus pada ajakan pernikahan atau selainnya seperti “kamu adalah perempuan yang cantik”, banyak sekali orang yang cinta padamu”.

Hukum meminang adalah halal (boleh) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Perempuan yang dipinang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • a) Tidak terikat oleh pernikahan 
  • b) Tidak merupakan perempuan yang sedang dalam iddah raj’i
  • c) Bukan perempuan yang diharamkan dinikah seperti mahram sendiri 
  • d) Tidak berstatus perempuan yang dipinang oleh laki-laki lain. 

2. Cara mengajukan pinangan harus berupa:

  • a) Ta’ridl (sindiran) atau tashrih (terang-terangan) jika yang dipinang adalah gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya   
  • b) Ta’ridl saja, tidak boleh secara tashrih (terang-terangan) jika perempuan yang dipinang itu masih dalam masa iddah Thalaq bain, iddah faskh, infisakh atau dalam masa iddah ditinggal wafat oleh suaminya.

Perempuan yang Haram Dinikah

Jumlah keseluruhan perempuan yang haram dinikahi adalah 14 berdasarkan Q.S. an Nisa’ :22-23. Secara umum perempuan yang haram dinikahi dapat dikelompokkan menjadi dua bagian: Haram dinikahi untuk selamanya dan haram dinikahi tidak untuk selamanya.

Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya

Perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya disebut dengan mahram; yaitu mereka yang diharamkan dinikahi untuk selamanya disebabkan faktor nasab, persusuan (radla’ah) atau hubungan pernikahan (mushaharah). 

1. Perempuan yang haram dinikahi selamanya disebabkan faktor nasab berjumlah 7, yaitu:
  • Ibu walaupun sampai ke atas (nenek, buyut, dst)
  • Anak perempuan walaupun sampai ke bawah (cucu perempuan, cicit, dst)
  • Saudara perempuan seayah seibu, seayah, seibu
  • Saudara perempuan ayah (‘ammah; bibik, bibiknya ayah, dst)
  • Saudara perempuan ibu (khalah; bibik, bibiknya ibu dst)
  • Anak perempuan saudara laki-laki (kemenakan)
  • Anak perempuan saudara perempuan (kemenakan)
2. Perempuan yang haram dinikahi disebabkan faktor persusuan (radla’ah) ada 2:
  • Perempuan yang menyusui (ummul murdli’ah)
  • Saudara perempuan tunggal susuan/ sepersusuan (ukhtur radla’ah)
3. Perempuan yang haram dinikahi disebabkan hubungan pernikahan (mushoharah) ada 4:
  • Ibu istri (mertua perempuan) walaupun sampai ke atas, baik ibu kandung istri atau ibu sepersusuan istri, baik sudah menggauli (bersetubuh dengan) istri tersebut atau belum.
  • Anak tiri, jika sudah menggauli (bersetubuh dengan) ibunya
  • Istri ayah walaupun sampai ke atas, meskipun belum digauli oleh ayah tersebut.
  • Istri anak kandung (menantu) walaupun sampai ke bawah meskipun belum digauli (disetubuhi) oleh anak tersebut.

Perempuan yang haram dinikahi tidak untuk selamanya (sementara)

Untuk perempuan yang haram dinikahi tidak untuk selamanya adalah saudara perempuan istri dengan cara mengumpulkannya (memadu). Maksud dari saudara perempuan istri bisa berupa:

1. Memadu saudara perempuan istri baik saudara perempuan istri sekandung, atau tunggal bapak atau saudara tunggal ibu saja. Baik saudara dari jalur nasab atau dari jalur susuan (radla’ah).

2. Memadu istri dengan bibi dari ayahnya istri (‘ammah) atau dengan bibi dari ibunya istri (khalah).

Bagi laki-laki yang melakukan akad pernikahan secara bersamaan antara dua saudara yang telah disebut di atas maka nikahnya dihukumi batal (tidak sah). Dan jika ia melakukan akad secara bergantian maka akad nikah yang kedua dihukumi batal (tidak sah), jika memang perempuan yang pertama diketahui. Jika tidak diketahui (perempuan yang lebih dulu dinikah) maka batal-lah pernikahannya pada kedua perempuan bersaudara yang diakati secara bergantian.

THALAQ (CERAI)

Thalaq ada dua macam:
1. Thalaq sharih, yaitu thalaq yang bisa jatuh meski tidak disertai dengan niat. Disebut dengan thalaq sharih apabila suami menjatuhkan thalaq dengan menggunakan kata-kata thalaq atau cerai. Misalnya suami berkata kepada istrinya: Aku thalaq kamu, Aku ceraikan kamu. Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut maka telah jatuh thalaqnya, baik si suami berniat menceraikannya ataupun tidak. 

2. Thalaq kinayah, yaitu thalaq yang tidak bisa jatuh kecuali apabila dibarengi dengan niat thalaq dari suami. Seperti apabila suami berkata kepada istrinya: "pergilah!", "keluarlah!", "aku tidak membutuhkanmu" dan lainnya.
Apabila ketika mengucapkan ucapan tersebut, suami berniat menceraikan istrinya, maka jatuh thalaqnya. Tetapi jika suami tidak berniat untuk menceraikannya maka istri tidak terthalaq.

Perlu diperhatikan, bahwa thalaq itu akan jatuh, meskipun dilakukan dalam keadaan gurau atau marah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

“Ada tiga perkara sungguh-sungguhnya adalah sungguh-sungguh dan guraunya adalah sungguh-sungguh: Nikah, talak dan raj’ah (rujuk)”.

Dari sisi langsung jatuhnya tholaq atau tidak, thalaq juga dibagi menjadi dua, yaitu, thalaq munajjaz dan thalaq mu’allaq.

1. Thalaq Munajjaz, yaitu thalaq yang tidak dikaitkan dengan sesuatu apapun. Misalnya, suami berkata kepada istrinya: "Aku mentholaqmu", atau "Aku menceraikanmu". Dalam thalaq ini, istri terthalaq seketika, tidak menunggu sesuatu yang lain. 

2. Thalaq Mu’allaq, yaitu thalaq yang dikaitkan dengan sesuatu. Misalnya, suami mengatakan kepada istrinya: “apabila kamu masuk ke rumah si fulan maka aku memceraikanmu”. Apabila istri ternyata masuk ke rumah si fulan maka jatuhlah thalaqnya. Namun jika istri tidak masuk ke rumah si fulan maka istri tidak terthalaq. 

Dari sisi yang lain, thalaq juga terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Thalaq sunniy, yaitu thalaq yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang telah didukhul (jima’) ketika istri dalam keadaan suci dan belum dijima’ pada waktu suci tersebut serta tidak dalam keadaan hamil atau menopause. Masa menopause adalah masa dimana seorang perempuan sudah tidak subur lagi dengan ditandai dengan tidak lagi mengeluarkan darah haid setiap bulannya

2. Thalaq Bid’iy, yaitu thalaq yang dijatuhkan oleh seorang suami pada istri (yang telah didukhul) (1) ketika sang istri dalam keadaan haid atau nifas atau (2) ketika istri dalam keadaan suci setelah dijima’ pada waktu suci tersebut. Disebut dengan thalaq bid’iy karena thalaq semacam itu dapat menyakitkan hati sang istri dan dapat menimbulkan penyesalan bagi suami di kemudian hari.

3. Thalaq la wa la (tidak sunniy tidak bid’iy), yaitu thalaq yang dijatuhkan oleh suami ketika:
  • istri dalam keadaan hamil
  • istri dalam keadaan menopause
  • ditujukan pada istri yang belum baligh
  • ditujukan pada istri yang belum didukhul.
Tiga macam thalaq di atas apabila dijatuhkan oleh suami maka jatuhlah thalaqnya. Dari sisi yang lain thalaq juga di bagi menjadi dua, yaitu:

1. Thalaq raj’i, yaitu thalaq yang masih memberikan kesempatan kepada suami untuk ruju’ (kembali) merajut kembali tali pernikahan tanpa menggunakan akad baru dalam masa iddah. Thalaq ini adalah thalaq satu dan dua. 
Namun apabila suami tidak ruju’ sampai masa iddah habis, maka thalaq tersebut menjadi thalaq bain shughra; artinya suami tidak boleh merajut pernikahannya kembali kecuali dengan akad nikah baru.

2. Thalaq ba’in, yaitu thalaq yang tidak memberikan kesempatan kepada suami untuk ruju’ kecuali dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Thalaq ini adalah thalaq tiga (baik tiga secara berulang-ulang maupun tiga dengan satu kalimat, misalnya sang suami mengatakan pada istrinya: “aku thalaq kamu dengan thalaq tiga”).

Seorang suami dapat kembali kepada mantan istrinya yang telah dithalaq tiga dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Telah habis iddah dari suami pertama
  2. Istri telah menikah dengan laki-laki lain
  3. Istri telah didukhul oleh suami kedua
  4. Istri telah dicerai oleh suami kedua
  5. Telah habis iddah dari suami kedua
  6. Nikah dilakukan dengan akad nikah yang baru.

Khulu’

Khulu’ secara bahasa adalah melepaskan. Karena masing-masing dari suami istri bagaikan pakaian bagi yang lainnya. Sedangkan secara syara’ khulu’ adalah perceraian dengan adanya tebusan dari istri atau orang lain yang diberikan kepada suaminya. Para ulama berbeda pendapat tentang status khulu’. Sebagian ulama berpendapat bahwa khulu’ adalah thalaq. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa khulu’ adalah fasakh (terhapusnya hubungan pernikahan).

Al Imam as Syafi’iy juga memiliki dua pendapat, dalam Qoul jadid beliau berpendapat khulu' adalah tholaq, sedangkan dalam Qoul qodim, beliau berpendapat khulu' adalah fasakh. Khulu' hukumnya makruh kecuali dalam beberapa kondisi berikut:
  1. Terjadi perselisihan di antara keduanya
  2. Salah satu dari keduanya takut tidak mampu memenuhi hak pasangannya
  3. Istri benci terhadap suaminya, karena akhlaknya yang buruk atau agamanya yang buruk.
  4. Suami benci pada istrinya, karena si istri melakukan zina atau semacamnya, meninggalkan shalat.
  5. Untuk menghindari jatuhnya tholaq tiga, yaitu apabila suami bersumpah untuk menthalaq tiga istrinya jika melakukan sesuatu yang pasti akan dilakukan oleh si istri. yaitu jika mengikuti pendapat yang mengatakan khulu' itu fasakh. 
Rukun khulu' ada lima, yaitu:
1. Orang yang menanggung 'iwadl (harta pengganti) baik itu istri maupun yang lain. Disyaratkan dia adalah seorang yang dibolehkan untuk membelanjakan hartanya (bukan anak kecil, orang gila atau idiot). 

2. Al Budl'u (farji). Disyaratkan milik suami, termasuk ketika istri masih dalam dalam tholaq Raj'i. Adapun jika perempuan tersebut telah ditholaq bain, maka farjinya sudah bukan milik suami. 

3. Al 'Iwadl (harta pengganti). Baik sedikit maupun banyak, dihutang atau kontan dan berupa sesuatu yang bermanfaat. yaitu yang bisa dijadikan sebagai mahar

4. As Shighoh, Ijab dari istri kemudian dijawab oleh suami (qobul), Misalnya Istri mengatakan kepada suaminya: khulu'lah aku, sebagai gantinya aku akan membayarmu 1 juta rupiah, kemudian suami berkata: aku khulu' kamu dengan membayar 1 juta rupiah. 
Boleh bagi suami istri untuk mewakilkan orang lain dalam ijab dan qobul

5. Suami
  • Ketika suami boleh mengambil manfaat farji seorang perempuan dengan iwadl, demikian juga dia boleh menghilangkan kepemilikan tersebut dengan iwadl
  • Seperti membeli dan menjual, nikah seperti beli dan khulu' seperti menjual.
  • Disyaratkan untuk suami, dia seorang suami yang sah tholaqnya (yaitu baligh, berakal dan tidak dipaksa)

Fasakh 

Faskh secara umum digunakan untuk istilah merusak akad pernikahan. Faskh ini bisa terjadi dari kedua suami dan istri, salah satu suami dan istri atau keputusan hakim. Sedangkan infisakh adalah rusaknya akad pernikahan disebabkan oleh hal-hal tertentu. 

Sebab-sebab faskh antara lain:
1. Furqoh I’sar Fi Mahr Aw Nafaqah. yaitu perceraian yang disebabkan oleh sulitnya sang suami membayar mahar atau memenuhi nafkah sehari-hari. Termasuk dari bagian ini adalah sulitnya suami memenuhi kebutuhan sandang (pakaian) dan papan (rumah, walau sederhana sekali) untuk istri. 

2. Furqah al ‘uyuub, adalah perceraian yang disebabkan adanya cacat salah satu pihak pasutri yang memperbolehkan keduanya melakukan faskh (perceraian) seperti gila, penyakit judzam, penyakit barosh, tertutupnya lubang vagina dengan daging, terpotongnya dzakar dan impotensi.

Beberapa macam furqah (perpisahan) akibat fasakh:

1. Furqah wathi syubhah, yaitu perpisahan karena suami melakukan wathi syubhah, semisal dengan ibu istrinya (mertua) dan anak istrinya (anak tiri) karena dikira istrinya. 

2. Furqah Islam, yaitu perpisahan karena masuk islamnya salah satu pasutri yang sebelumnya sama-sama kafir

3. Furqah riddah. yaitu perpisahan karena murtadnya salah satu pasutri baik dengan keyakinan, perkataan maupun perbuatan kufur seperti salah satu dari keduanya berkeyakinan bahwa Allah itu jisim, atau mengkafirkan seluruh sahabat nabi atau keluar dari agama Islam

4. Furqah ukhtain. yaitu perpisahan yang dilatar belakangi ketika suami mempunyai dua istri yang saudara kandung

5. Perpisahan karena ternyata suami-istri adalah saudara satu susuan

Mahar/Shodaq

Mahar adalah benda yang menjadi wajib diberikan kepada istri dengan adanya pernikahan atau persetubuhan. Dalil tentang disyariatkannya mahar adalah firman Allah ta'ala:

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ صَدُقَـٰتِهِنَّ نِحۡلَةࣰۚ 

[Surat An-Nisa' 4]
"Berilah perempuan-perempuan mahar mereka sebagai pemberian".

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

التمس ولو خاتما من حديد

"Carilah mahar meskipun berupa cincin dari besi" HR al Bukhori 

Mahar harus berupa benda yang bernilai dan memiliki manfaat. Mahar juga harus berupa benda ma'lum (sudah diketahui), jika benda tersebut majhul (belum diketahui) maka tidak sah, misalnya berupa salah satu dari rumah yang dimiliki suami. Menyebutkan mahar dalam akad hukumnya adalah sunnah, dan tidak menyebutnya adalah makruh. 

Apabila kadar mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka ketentuan besarannya adalah sebagai berikut:
  1. Berdasarkan kesepakan antara suami istri 
  2. Ditentukan oleh hakim, yaitu apabila ada perselisihan di antara suami dan istri tentang besaran mahal
  3. Jika sudah di-dukhul maka wajib mahar mitsil (yaitu mahar dengan ukuran saudari atau kerabatnya yang telah menikah)
Mahar ditentukan dengan mempertimbangkan umur, kecerdasan akalnya, kecantikan, gadis atau jandanya. 

Apabila suami menceraikan istrinya sebelum dia menjima'nya maka gugurlah separo maharnya, yaitu jika maharnya dihutang, dan apabila sudah dibayarkan maka dikembalikan kepada suami seprohnya.
Boleh bagi seorang istri untuk menahan diri, menolak untuk dijima' jika suami belum membayar maharnya, yakni jika maharnya mahar hal (kontan).

Adapun jika dihutang sampai waktu tertentu maka perempuan tersebut boleh memintanya jika sudah jatuh tempo, sebelum itu perempuan tersebut tidak boleh menolak untuk dijima'. 

Posting Komentar untuk "Panduan Membina Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah"