SUNNAH HAIAT DALAM SHOLAT
وهيئاتها خمس عشرة خصلة رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع والرفع منه ووضع اليمين على الشمال والتوجه والاستعاذة والجهر في موضوعه والإسرار في موضوعه والتأمين وقراءة السورة بعد الفاتحة.
Maksud dari
Haiat di sini adalah amalan-amalan dalam sholat yang bukan merupakan rukun dan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi ketika ditinggalkan.
Sunnah Haiat dalam sholat ada lima belas perkara yaitu :
1) Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram hingga sejajar dengan kedua pundak. Dan mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku' dan bangun dari ruku’.
2) Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. Dan keduanya berada di bawah dada dan di atas pusar.
3) Do’a Tawajjuh (do'a iftitah), maksudnya adalah ucapan orang yang sholat setelah takbiratul ihram dengan membaca :
إنِّيْ ﻭَﺟَّﻬْﺖُ ﻭَﺟْﻬِﻲَ للّذي فَطَرَ ﺍلسّمواﺕِ ﻭَﺍْﻷَﺭْﺽَ ﺣَﻨِﻴْﻔًﺎ ﻣُﺴْﻠِﻤًﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴْﻦَ. ﺇِﻥَّ ﺻَﻼَﺗِﻲْ ﻭَﻧُﺴُﻜِﻲْ ﻭَﻣَﺤْﻴَﺎﻱَ ﻭَﻣَﻤَﺎﺗِﻲْ لِلّهِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴْﻦَ. ﻻَﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ ﻭَﺑِﺬﻟِﻚَ ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ
Maknanya : _"Aku menghadapkan wajahku (untuk beribadah) kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan dan kepasrahan diri, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan-Nya. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam, yang tiada satu pun sekutu bagi-Nya. Dengan semua itulah aku diperintahkan dan aku adalah termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim)._
Dalam hal ini maksudnya adalah setelah takbiratul ihram, orang yang sholat membaca doa iftitah, baik dengan bacaan di atas atau yang lainnya dari bacaan-bacaan doa iftitah yang datang dari Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam.
4) Membaca isti’adzah (doa ta’awudz) setelah membaca doa tawajjuh. Kesunnahan isti’adzah sudah bisa didapat dengan membaca setiap lafadz yang mengandung ta’awudz (memohon perlindungan Allah). Dan bacaan ta’awudz yang paling utama adalah :
ﺃَﻋُﻮْﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﺍﻟﺮَّجِيْم
Maknanya : “Aku berlindung kepada Allah dari godaan syetan yang terkutuk.”
5) Mengeraskan suara pada tempatnya, yaitu di dalam sholat Subuh, dua rekaat pertama sholat Maghrib dan Isyak serta sholat Jum’at dan dua sholat hari raya.
6) Memelankan suara pada tempatnya, seperti saat sholat Dzuhur, Ashar, rokaat terakhir sholat Maghrib dan dua rekaat terakhir sholat Isyak.
7) Ta’min yaitu mengucapkan “Aamiin” setelah selesai membaca surat Al-Fatihah, bagi orang yang membaca dan mendengarnya di dalam sholat dan di luar sholat, akan tetapi di dalam sholat lebih dianjurkan.
Seorang makmum disunnahkan membaca “Aamiin” bersamaan dengan imam dengan mengeraskan suara.
8) Membaca surat setelah membaca surat Al-Fatihah, bagi seorang imam atau orang yang sholat sendirian (munfarid) di dalam dua rekaat sholat Subuh dan dua rakaat pertama sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isyak.
Membaca surat dilakukan setelah membaca surat Al-Fatihah. Sehingga, seandainya seseorang mendahulukan membaca surat sebelum membaca Al-Fatihah, maka bacaan suratnya tidak dianggap.
والتكبيرات عند الخفض والرفع وقول سمع الله لمن حمده ربنا لك الحمد والتسبيح في الركوع والسجود.
9) Membaca takbir saat turun untuk ruku’ dan dua sujud. Begitu juga saat mengangkat punggung dari dua sujud dan tasyahhud awal.
10) Membaca : سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَه ketika mengangkat kepala dari ruku’. Dan seandainya seseorang yang sholat membaca :
ﻣَﻦْ حَمِدَ ﺍﻟﻠﻪَ ﺳَﻤِﻊَ ﻟَﻪُ
Maknanya : "Barangsiapa memuji Allah, maka semoga Allah menerima pujiannya”,
Ketika mengangkat kepala dari ruku' maka sudah mencukupi baginya untuk mendapatkan kesunnahan.
Makna “ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟِﻤَﻦ ﺣَﻤِﺪَﻩُ ” adalah semoga Allah menerima pujian darinya dan memberi balasan atas pujiannya.
Dan ketika i'tidal membaca :
ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻣِﻞْﺀُ ﺍﻟﺴَّﻤﻮَﺍﺕِ ومِلْءُ الْأَرْضِ ﻭَﻣِﻞْﺀُ ﻣَﺎ ﺷِﺌْﺖَ ﻣِﻦْ ﺷَﻴْﺊٍ ﺑَﻌْﺪُ
Maknanya : "Wahai Tuhan Kami, hanya untuk-Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi dan sepenuh segala hal yang Engkau kehendaki sesudahnya".
11) Membaca tasbih di dalam ruku’ dan sujud.
Minimal sempurnanya bacaan tasbih di dalam ruku' adalah membaca sebanyak tiga kali :
ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺭَﺑِّﻲَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ وَبِحَمْدِهِ
Maknanya : "Maha suci Tuhan-Ku Dzat yang maha Agung dan dengan memuji-Nya".
Minimal sempurnanya bacaan tasbih di dalam sujud adalah dengan membaca sebanyak tiga kali :
ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺭَﺑِّﻲَ ﺍﻟْﺄَﻋْﻠَﻰ وَبِحَمْدِهِ
Maknanya : "Maha suci Tuhan-Ku Dzat yang maha mulia dan dengan memuji-Nya".
Untuk bacaan tasbih yang paling sempurna di dalam ruku’ dan sujud adalah membaca bacaan di atas sebanyak sebelas kali atau di bawah tingkatan tersebut dengan membaca sebanyak sembilan kali atau tujuh kali. Namun menambah bacaan tasbih lebih dari tiga kali disunnahkan bagi orang yang sholat sendirian (munfarid) dan bagi imam dengan jumlah makmum terbatas yang rela (ridho) dengan sholat yang lama. Apabila para makmum tersebut tidak rela, maka imam tidak perlu menambah bacaan tasbih lebih dari tiga kali.
ووضع اليدين على الفخذين في الجلوس يبسط اليسرى ويقبض اليمنى إلّا المسبحة فإنه يشير بها متشهدا والافتراش في جميع الجلسات والتورّك في الجلسة الأخيرة والتسليمة الثانية.
12) Meletakkan kedua tangan di atas kedua paha saat duduk tasyahhud awal dan akhir. Dengan membuka tangan kiri sekira ujung jemarinya sejajar dengan lutut. Dan menggenggam jemari tangan kanan, kecuali jari telunjuk tangan kanan.
Maka ia tidak menggenggamnya, karena ia akan menggunakannya untuk isyarah dengan mengangkat jari telunjuk tersebut saat mengucapkan tasyahhud yaitu ketika mengucapkan kalimat ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ
Dan hendaknya ia tidak menggerak-gerakan jari telunjuknya. Jika ia menggerak-gerakannya, maka hukumnya adalah makruh dan sholatnya tidak sampai
batal menurut pendapat yang paling kuat.
13) Duduk Iftirasy pada semua posisi duduk yang dilakukan di dalam sholat, seperti duduk istirahah, duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahhud awal. Duduk Iftirasy adalah posisi seseorang menduduki mata kaki kirinya dengan memposisikan bagian luar kaki kirinya pada tanah atau lantai serta menegakkan telapak kaki kanan, dan memposisikan jemari kaki kanannya menempel pada tanah atau lantai dan menghadap ke arah kiblat.
14) Duduk Tawarruk pada saat duduk terakhir di dalam sholat, yaitu duduk tasyahhud akhir. Duduk tawarruk sama dengan posisi duduk iftirasy, hanya saja di samping menetapi posisi iftirasy, seseorang yang sholat mengeluarkan kaki kirinya melalui arah bawah kaki kanannya dan menempelkan pantatnya ke tanah atau lantai.
Adapun makmum masbuq dan orang yang akan melakukan sujud sahwi, maka dia disunnahkan melakukan duduk iftirasy, bukan duduk _tawarruk. Jadi di dalam sholat terdapat empat posisi duduk, dua di antaranya hukumnya adalah wajib yaitu duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahhud akhir. Dan dua lainnya hukumnya adalah sunnah yaitu duduk istirahah dan duduk tasyahhud awal.
15) Mengucapkan salam kedua. Adapun salam yang pertama, maka sudah dijelaskan bahwasanya mengucapkan salam yang pertama termasuk dari rukun-rukun sholat.
Dan disunnahkan bagi makmum agar mengucapkan salam setelah imam selesai mengucapkan salam yang kedua. Seandainya makmum mengucapkan salam sebelum imam selesai mengucapkan salam yang kedua, maka hukumnya adalah makruh dan hal tersebut mempengaruhi keutamaan sholat berjama'ah.
Posting Komentar untuk "Inilah Sunnah Haiat Dalam Sholat"