Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedagang Yang Jujur Bersama Para Nabi di Syurga

 Pedagang Yang Jujur Bersama Para Nabi

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اَلتَّاجِرُ الصَّدُوْقُ يُـحْشَرُ يَوْمَ القِيَامَةِ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ. وَمَا ذَاكَ إِلاَّ لِأَجْلِ مَا يَلْقَاهُ مِنْ مُجَاهَدَةِ نَفْسِهِ وَهَوَاهُ وَقَهْرِهِمَا عَلَى إِجْرَاءِ اْلعُقُوْدِ عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ وَإِلاَّ فَلَا يَخْفَى مَا تَوَعَّدَ اللهُ بِهِ مَنْ تَعَدَّى اْلحُدُوْدَ


“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:

اَلتَّاجِرُ الصَّدُوْقُ يُـحْشَرُ يَوْمَ القِيَامَةِ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ

“Seorang pedagang yang jujur akan dikumpulkan di hari kiamat bersama para nabi, para wali dengan derajat tinggi dan orang-orang yang mati syahid”

Keutamaan ini diperolehnya tidak lain karena ia menghadapi kesulitan ketika melawan nafsu dan memaksanya untuk menjalankan berbagai macam transaksi sesuai jalur syar’i dan jika tidak maka tidaklah samar ancaman Allâh terhadap orang yang melampaui batas”.

Pedagang yang jujur Yaitu pedagang yang mengindahkan hukum Allah dalam perdagangannya, sehingga ia menjauhi perbuatan khianat, menipu, mengelabui dan semacamnya yang diharamkan oleh Allah.

Pedagang Jujur Bersama Para Wali

Pedagang yang jujur diangkat derajatnya oleh Allah ta’ala dan diberi kemuliaan yang berupa dikumpulkan di hari kiamat bersama para nabi, para wali yang berpangkat ash shiddiq, yaitu derajat sangat tinggi dan orang-orang yang mati syahid. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:

اَلتَّاجِرُ الصَّدُوْقُ يُـحْشَرُ يَوْمَ القِيَامَةِ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ

“Seorang pedagang yang jujur akan dikumpulkan di hari kiamat bersama para nabi, para wali dengan derajat tinggi dan orang-orang yang mati syahid” (Hadits diriwayatkan oleh at Tirmidzi dan dinilai shahih oleh beliau).

Kemuliaan ini tidaklah didapatkan oleh semua orang, tetapi hanya diperuntukkan bagi hamba-hamba Allah yang taat kepada-Nya seperti pedagang yang jujur.

Ancaman Allah bagi orang yang melampaui batasan-batasan agama dengan Tidak menjalankan sesuai aturan syara’ dalam jual beli-nya adalah siksa yang pedih.

Apa itu Ijarah, Qiradl, Rahn, Wakalah, Wadi’ah, ‘Ariyah, Syarikah dan Musaqah?

ثُمَّ إنَّ بَقِيَّةَ العُقُودِ، مِنَ الْإَجارَةِ والقِرَاضِ والرَّهْنِ وَاْلوَكالَةِ والوَدِيْعَةِ وَاْلعَارِيَّةِ والشَّرِكَةِ والمُسَاقَاةِ وغَيْرِها، كَذٰلك لاَ بُدَّ مِنْ مُراعاةِ شُرُوطِها وأرركانِها

“Kemudian transaksi-transaksi lainnya seperti sewa menyewa (Ijarah), bagi hasil (Qiradl), pegadaian (Rahn), berwakil (Wakalah), menitipkan barang (Wadi’ah), meminjamkan barang (‘Ariyah), berkongsi (Syarikah), mengairi tanaman (Musa-qah), juga wajib dipenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya”.

Transaksi-transaksi selain jual beli juga memiliki rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus diindahkan dan dipelajari hukum-hukumnya bagi orang yang hendak terjun melaksanakannya agar transaksi yang dilakukannya sah dan terhidar dari memakan harta orang lain secara batil. Allah ta’ala berfirman:

وَلاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ

1. Ijarah (sewa menyewa) adalah:

تَـمْلِيْكُ مَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ بِعِوَضٍ مَعَ بَقَاءِ العَيْنِ عَلَى وَجْهٍ خَاصٍّ

“Mempermilikkan manfaat yang diperbolehkan dengan imbalan disertai tetapnya bendanya (yang dimanfaatkan) dengan cara tertentu”.

ثُمَّ إنَّ بَقِيَّةَ العُقُودِ، مِنَ الإجارَةِ

“Kemudian transaksi-transaksi lainnya seperti sewa menyewa (Ijârah)”

Sewa menyewa itu mempermilikkan manfaat. Berbeda dengan jual beli, yang mempermilikkan benda dan manfaat. Sewa menyewa itu dengan memberikan iwadl (ganti) dari pemanfatan benda. Berbeda dengan ‘Ariyah (pinjam meminjam) yang mempermilikkan manfaat tanpa iwadl

Manfaat mubahah artinya manfaat yang muktabar (dinilai manfaat baik secara fisik maupun syar’i). Seperti rumah untuk tempat tinggal, mobil untuk kendaraan. Bermanfaat secara syar’i artinya syara’ tidak mengharamkannya. Menyewa seorang artis untuk bernyanyi (yang diharamkan) tidak boleh, karena tidak bermanfaat dalam pandangan syara’. Benda yang disewakan adalah benda yang tidak rusak jika dimanfaatkan.

Lilin tidak sah untuk disewakan, karena memanfaatkan lilin adalah dengan menyalakannya sehingga habis bendanya.

Disayaratkan dalam sewa menyewa adanya shighoh menurut imam Syafi’i. Misalnya orang yang menyewa berkata: “Aku menyewa rumah ini selama setahun darimu dengan harga satu juta”, kemudian orang yang menyewakan berkata: “Aku sewakan kepadamu”.

Disayaratkan dalam sewa menyewa upah dan pekerjaannya harus diketahui, yaitu dengan menentukan pekerjaan atau masanya: Misalnya: “aku sewa kamu untuk menjahitkan pakaian ini dengan upah seratus ribu rupiah” atau”Aku sewa kamu selama enam hari untuk menjahit dengan upah seratus ribu rupiah”.

Tidak boleh menentukan pekerjaan dengan masanya sekaligus, misalnya: “Aku sewa kamu untuk menjahit pakaian ini selama enam hari dengan upah seratus ribu”.

Sewa menyewa ada dua macam:

  • Sewa menyewa pada benda (ijaroh fi al ‘ain) seperti sewa menyewa rumah untuk ditempat tinggali.
  • Sewa menyewa pada dzimmah (ijaroh fidz dzimmah) seperti menyewa seseorang untuk menyampaikannya ke makkah.

وَاْلقِرَاضِ وَالرَّهْنِ

“Dan bagi hasil (Qiradl) dan pegadaian (Rahn)”.

2. Qiradl (Bagi Hasil) adalah:

تَفْوِيْضُ الشَّخْصِ وَإِذْنُهُ لِشَخْصٍ أَنْ يَعْمَلَ فِي مَالِهِ فِي نَوْعٍ أَوْ أَنْوَاعٍ مِنَ التِّجَارَةِ عَلَى أَنْ يَكُوْنَ الرِّبْحُ مُشْتَرَكًا

“Penyerahan seseorang dan perizinannya kepada orang lain untuk memutar hartanya dalam satu atau beberapa macam perdagangan dengan ketentuan keuntungannya dibagi antara mereka”.

Misalnya, si A memiliki 100 dinar emas kemudian diberikan kepada si B untuk digunakan berdagang. Harta modal yang dimaksud adalah berupa Dinar dan Dirham bukan selainnya.

Penggunaan harta untuk berdagang, bukan untuk selain berdagang. Keuntungan dibagi antara pemilik modal dan pedagang yang menjalankan modal. Pembagian keuntungan dengan persentase, misalnya, keuntungan dibagi si A setengah dan si B setengah atau si A 50% dan si B 50 % berdasarkan kesepakatan. Keuntungan tidak boleh dibagi dengan nominal, karena bisa jadi perdagangan merugi/tidak ada keuntungan. Tidak boleh misalnya, untuk si A satu juta untuk si B dua juta.

3. Rahn (Pegadaian) adalah:

جَعْلُ عَيْنٍ مَالِيَّةٍ وَثِيْقَةً بِدَيْنٍ يُسْتَوْفَى مِنْهَا الدَّيْنُ عِنْدَ تَعَذُّرِ الوَفَاءِ

“Menjadikan benda yang bernilai harta sebagai jaminan sebuah hutang, di mana hutang akan dilunasi darinya ketika tidak mampu melunasi”.

Jaminan bisa berupa rumah, mobil atau lainnya. Ketika sebuah barang sudah dijadikan jaminan dalam rohn maka tidak boleh dijual oleh pemiliknya. Ketika hutang sudah jatuh tempo, dan orang yang menggadaikan barangnya tidak dapat membayar hutang, maka barang tersebut harus dijual untuk membayar hutang tersebut, bukan langsung disita dan dikuasai oleh orang yang menghutangi.

Teknisnya melalui hakim, hakim berkata kepada orang yang menggadaikan barangnya: “Jual-lah jaminan ini dan berikanlah harta dia (lunasi hutangmu kepadanya)”.

Peringatan:

Waspadalah terhadap praktik yang dianggap Rohn tetapi menyimpang dari ketentuan syara’, diantaranya:

  • Contoh 1: orang yang menghutangi mensyaratkan untuk memanfaatkan barang jaminan secara gratis sampai orang  yang hutang bisa melunasi hutangnya. Si A berkata kepada si B: “Aku beri kamu hutang dengan syarat rumah kamu saya tempati secara gratis”.
  • Contoh 2: orang yang menghutangi mensyaratkan ongkos murah terhadap pemanfaatan barang jaminan disebabkan hutang orang yang menggadaikan barangnya. Si A berkata kepada si B: “Aku beri kamu hutang dengan syarat aku sewa rumah kamu dengan harga murah”

Praktek seperti ini disebut Riba al Qordl, sebagaimana sabda nabi:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

“Setiap hutang dengan menarik manfaat adalah riba”

4. Wakalah adalah:

تَفْوِيْضُ شَخْصٍ إِلَى غَيْرِهِ تَصَرُّفًا عَلَى وَجْهٍ خَاصٍّ لِيَفْعَلَهُ حَالَ حَيَاتِهِ

“Penyerahan seseorang kepada selainnya tindakan tertentu dengan cara tertentu untuk dilakukannya di masa hidupnya”.

5. Wadi’ah adalah:

مَا يُوْضَعُ عِنْدَ غَيْرِ مَالِكِهِ لِـحِفْظِهِ

“Apa yang diletakkan pada selain pemiliknya untuk dijaganya”.

6. ‘Ariyah adalah:

إِبَاحَةُ الانْتِفَاعِ بِشَىْءٍ مَـجَّانًا مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ

“Memperbolehkan memanfaatkan sesuatu secara cuma-cuma disertai tetapnya bendanya”.

7. Syarikah adalah:

عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ ثُبُوْتَ الْـحَقِّ فِي شَىْءٍ لاثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى جِهَةِ الشُّيُوْعِ

“Transaksi yang mengandung tetapnya hak dalam sesuatu untuk dua orang atau lebih secara bersama (tidak dipisah-pisah)”.

8. Musaqah adalah:

مُعَامَلَةُ شَخْصٍ عَلَى شَجَرٍ لِيَتَعَهَّدَهُ بِنَحْوِ سَقْيٍ عَلَى أَنْ تَكُوْنَ الثَّمَرَةُ بَيْنَهُمَا

“Kesepakatan dengan seseorang terhadap pohon-pohon untuk dirawat dengan diairi misalnya dengan ketentuan buahnya dibagi antara mereka”.

Allah Menghalalkan Jual Beli & Mengharamkan Riba

قال المؤلف رحمه الله تعالى : يَجِبُ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ أَنْ لاَيَدْخُلَ فِي شَيْءٍ حَتَّى يَعْلَمَ مَا أَحَلَّ اللهُ مِنْهُ وَمَا حَرَّمَ، لِأَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ تَعَبَّدَنَا بِأَشْيَاءَ فَلاَ بُدَّ مِنْ مُرَاعَاةِ مَا تَعَبَّدَنَا بِهِ

“Wajib bagi setiap muslim mukallaf untuk tidak terjun melakukan sesuatu apa-pun hingga ia mengetahui bagian yang Allah halalkan dan bagian yang Allah haramkan dari sesuatu tersebut, karena Allah subhanahu- telah membebankan kepada kita banyak hal maka wajib kita memperhatikan apa yang Ia bebankan.”

Penjelasan:

– Orang Mukallaf adalah orang yang baligh dan berakal. Wajib bagi setiap Muslim mukallaf untuk mempelajari hukum transaksi yang ingin ia lakukan sebelum melakukannya agar terhindar dari transaksi yang rusak (tidak sah). Allah telah membebankan kepada kita perintah-perintah dan larangan-larangan maka wajib kita memperhatikan apa yang Ia bebankan dengan mempelajari ilmu agama yang pokok (‘Ilm ad-Din adl-Dlaruriyy), melaksanakan kewajiban seluruhnya dan menjauhi perkara yang diharamkan seluruhnya.

– Orang yang tidak mengetahui keburukan maka ia akan terjatuh pada keburukan tersebut. Para ulama berkata:

تَعَلَّمْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ وَلَكِنْ لِتَوْقِيْهِ # مَنْ لَّمْ يَعْرِفِ الشَّرَّ يَقَعُ فِيْهِ

Aku belajar keburukan bukan untuk keburukan tetapi untuk menjaga diri darinya, barang siapa yang tidak mengetahui keburukan maka ia akan terjatuh di dalamnya”.

قال المؤلف رحمه الله تعالى : وَقَدْ أَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا، وَقَدْ قَيَّدَ الشَّرْعُ هَذَا اْلبَيْعَ اْلمُعَرَّفِ بِآلَةِ التَّعْرِيْفِ بِقُيُوْدٍ وَشُرُوْطٍ وَأَرْكَانٍ لاَبُدَّ مِنْ مُرَاعَاتِهَا. فَعَلَى مَنْ أَرَادَ اْلبَيْعَ وَالشِّرَاءَ أَنْ يَتَعَلَّمَ ذَلِكَ وِإِلاَّ أَكَلَ الرِّبَا شَاءَ أَمْ أَبَى

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan syara’ telah membatasi jual beli yang dita’rifkan dengan kata yang menunjukkan ma’rifah (tertentu) ini dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus diindahkan.Oleh karenanya orang yang hendak berjual beli wajib mempelajarinya, jika tidak maka ia akan memakan harta riba, ia menghendaki itu atau tidak.”

Allah Mengharamkan Riba

Penjelasan: Allah menghalalkan jual beli dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya dan mengharamkan riba dengan berbagai macamnya. Riba tidak hanya terdapat pada akad hutang piutang, tetapi juga ada pada transaksi jual beli sebagaimana yang akan dijelaskan. Allah ta’ala berfirman:

وَأَحَلّ اللهُ اْلبَيْعَ

Pada ayat ini البيع (jual beli) disebutkan dengan kata yang menunjukkan ma’rifah (tertentu) Yakni Al (أَلْ) yang dikehendaki dengannya makna al ‘Ahd (sesuatu yang telah diketahui sebelumnya), sebagai isyarat bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allâh adalah jual beli yang sudah dikenal dalam syara’ kehalalannya.

Orang yang hendak melakukan jual beli atau berbagai macam bentuk mu’amalat lainnya wajib mempelajari rukun-rukun dan syarat-syaratnya, jika tidak maka ia akan memakan harta riba, Ia bertujuan untuk jatuh dalam riba atau tidak bertujuan.

Posting Komentar untuk "Pedagang Yang Jujur Bersama Para Nabi di Syurga"