Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Wajib Shalat untuk Jenazah yang sangat Banyak dan Campur

Apakah wajib shalat untuk jenazah yang sangat banyak yang di antara mereka ada jenazah muslim dan ada pula jenazah kafir dengan kondisi tidak bisa dibedakan mana yang muslim dan mana yang kafir? 


Para ulama mengatakan tetap wajib dishalati semuanya karena di antara mereka ada yang muslim. Hal ini didasarkan pada kaidah berikut: 

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب 

"Sesuatu yang tidak dapat sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya maka ia adalah wajib." 

Tidak bisa sempurna kewajiban menshalati mayit yang muslim kecuali dengan menshalati seluruh jenazah karena memang tidak bisa dibedakan maka menshalati seluruh jenazah hukumnya wajib. 

Kalau seseorang menyanggah dan mengatakan: 

"Tidak bisa menshalati mereka seluruhnya karena di antara mereka memang ada yang kafir, sedangkan hukum mensholati orang kafir adalah haram. Maka dalam kondisi seperti ini dapat dikatakan : 

لا يتم ترك المحرم إلا بترك الواجب 

Tidak bisa sempurna meninggalkan keharaman mensholati orang kafir kecuali dengan meninggalkan kewajiban mensholati mereka. Meninggalkan keharaman di sini harus didahulukan daripada mengerjakan kewajiban berdasarkan kaidah: 

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح 

"Mencegah kerusakan didahulukan daripada menghasilkan kebaikan." 

Yakni, menghindari agar tidak terjatuh pada keharaman dengan tidak menshalati mereka didahulukan daripada menshalati mereka. 

Jawaban terhadap sanggahan di atas adalah bahwa pada dasarnya, kita hanya menshalati orang muslim di antara mereka, bukan orang yang kafir. Sebab, kita meniatkan sholat tersebut "saya menshalati mayit yang muslim di antara mereka". Sanggahan tersebut bisa diterapkan kalau kita menshalati orang yang kafir. 

Menshalati jenazah orang kafir hukum nya haram. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah ta'ala:

{ وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰۤ أَحَدࣲ مِّنۡهُم مَّاتَ أَبَدࣰا }

[Surat At-Taubah: 84] 

Sedangkan shalat nya nabi atas orang kafir yang bernama Abdullah Ubayy Ibnu Salul dilakukan karena nabi menghukuminya secara zhahir dan tidak tahu bahwasanya sebenarnya dia adalah orang kafir. Dia adalah orang munafik yang menampakkan diri sebagai orang muslim dan menyembunyikan kekufurannya. Karenanya, nabi menghukumi secara zhahir (yang nampak) sesuai yang beliau lihat. Barangsiapa yang meyakini bahwa nabi menshalatinya dengan mengetahui keadaan sesungguhnya dari Abdullah Ubay Ibnu Salul bahwa dia adalah orang kafir maka dia telah menisbatkan kepada nabi sesuatu yang mustahil baginya yaitu bermain-main dengan agama.

Posting Komentar untuk "Apakah Wajib Shalat untuk Jenazah yang sangat Banyak dan Campur"