Zakat Tidak hanya di Bulan Ramadhan Saja
Zakat merupakan satu dari lima hal yang merupakan 5 perkara yang paling agung dalam Islam yang disebut dalam hadits Jibril 'alayhissalam ketika beliau mendatangi Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wasallam dan bertanya (dengan tujuan memberi pelajaran bagi para sahabat) mengenai Iman, Islam dan Ihsan. Karena itu, eksistensi zakat tidak bisa dipisahkan dari bangunan ajaran agama Islam.
Zakat adalah hak dalam harta seseorang untuk mereka yang berhak menerimanya (Mustahiqqun) atau sesuatu yang diwajibkan atas jiwa setiap muslim dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Daftar ISI:
- Muqoddimah
- Orang-orang yang berhak menerima Zakat
- Fi Sabilillah Dalam Zakat
- Faedah Penting
- Yang Wajib Dizakati
- Nishob Zakat Ternak
- Nishob Zakat Tanaman
- Nishob Zakat Emas dan Perak
- Nishob Zakat Perdagangan
- Zakat Fitrah
- Waktu Zakat Fitrah
- 5 Orang yang Haram Menerima Zakat
- Dosa dua Tangan
Muqoddimah
Yang pertama dikenal dengan istilah Zakat Mal (harta benda) dan yang kedua adalah Zakat al Fithr. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al Baihaqi dengan sanad yang para rawinya tsiqah (terpercaya) bahwa:
"Puasa menggantung antara langit dan bumi selagi belum dibayar zakat al Fithr".
Ini tidak berarti bahwa bila tidak dibayar zakat al Fithr maka puasa kita sama sekali tidak diterima, melainkan yang dimaksud adalah bahwa puasa tersebut tidak mendapat pahala dengan derajat yang tinggi (pahala yang sempurna).
Allaah Ta'ala berfirman:
َูุงَู ุงُููู ุชَุนَุงَูู: ﴿ َูุฃَِْููู
ُْูุงุงูุตَّูุงَุฉَ َูุกَุงْุชُْูุง ุงูุฒََّูุงุฉَ ﴾ (ุงูุจูุฑุฉ : 43)
Maknanya: "Dirikanlah shalat dan tunaikan-lah zakat" (Q.S. al Baqarah :43)
َูุงَู ุฑَุณُُْูู ุงِููู : "ุงูุฏُِّْูู ุงَّููุตِْูุญَุฉُ" (ุฑูุงู ู
ุณูู
)
Maknanya: "Agama (memerintahkan) nasehat" (H.R. Muslim)
Zakat al Fithr (Fithrah) ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang yang wajib ia beri nafaqah (ia tanggung biaya hidupnya), seperti orangtuanya yang fakir, istri dan anaknya yang belum baligh.
Zakat al Fithr ini wajib ia keluarkan jika ia mempunyai harta yang lebih dari kebutuhan sandang, papan, makanan pokoknya dan makanan pokok orang-orang yang wajib ia nafkahi pada hari raya dan malam hari raya dan juga ada kelebihan untuk membayar hutangnya.
Ukuran makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fithrahnya adalah 1 sha' atau 4 mudd (sekitar 2 kg). Dalam mengeluarkan zakat ini diwajibkan untuk niat ketika memisahkan kadar zakat yang akan ia keluarkan.
Sebagai contoh, ketika ia memisahkan kadar zakat untuk dirinya, dalam hati ia berniat :
" َูุฐِِู ุฒََูุงุฉُ ุจَุฏَِْูู "
"ini zakat badan-ku".
Sedangkan jika seseorang ingin mengeluarkan zakat alFithr untuk anaknya yang sudah baligh, maka diharuskan untuk meminta izin terlebih dahulu dari si anak tersebut. Jika tidak demikian, maka zakat itu tidak sah karena anak yang sudah baligh -secara hukum fiqh- nafaqah (biaya hidupnya) bukan lagi menjadi kewajiban orang tuanya. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat kebanyakan orang cenderung mengabaikannya.
Zakat al Fithr ini wajib bagi orang yang mendapati bagian dari bulan Ramadhan dan Syawwal. Oleh karena itu, bayi yang lahir setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan (tidak mendapati bagian dari bulan Ramadhan) atau lahir pada bulan Ramadhan dan mati sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan, tidaklah dikeluarkan zakatnya.
Waktu mengeluarkan zakat ini dimulai dari awal Ramadhan (Ta'jil) hingga terbenamnya matahari pada hari raya. Jika dikeluarkan setelah matahari terbenam pada hari raya tanpa udzur, maka hukumnya haram . Sedangkan yang paling utama (Afdlal) adalah dikeluarkan pada pagi hari raya sebelum shalat 'id (hukumnya sunnah). Apabila dikeluarkan setelah shalat 'Id, maka hukumnya adalah makruh.
Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat al Fithr adalah orang-orang yang juga berhak menerima zakat-zakat yang lain, mereka telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya :
﴿ ุฅَِّูู
َุง ุงูุตَّุฏََูุงุชُ َُِْููููุฑَุงุกِ َูุงْูู
َุณَุงِِْููู َูุงْูุนَุงู
َِِْููู ุนَََْูููุง َูุงْูู
ُุคَََّููุฉُ ُُْูููุจُُูู
ْ َِْููู ุงูุฑَِّูุงุจِ َูุงْูุบَุงุฑِู
َِْูู َِْููู ุณَุจِِْูู ุงِููู َูุงุจِْู ุงูุณَّุจِِْูู...﴾ (ุณูุฑุฉ ุงูุชูุจุฉ :60)
Maknanya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang :
1. Faqir : Orang yang tidak bekerja atau bekerja tetapi hasilnya tidak mencapai separuh dari kebutuhan pokoknya. Seperti misalnya orang yang sehari membutuhkan Rp.50.000,-, akan tetapi dia hanya bisa menghasilkan Rp. 10.000,-.
2. Miskin : Orang yang hanya bisa memenuhi separuh saja dari kebutuhan pokoknya. Seperti orang yang dalam sehari membutuhkan Rp.50.000,- akan tetapi dia hanya bisa menghasilkanRp. 30.000,- atau Rp.40.000,-.
3. 'Amil : Orang yang ditunjuk oleh khalifah atau sulthan (Raja) dengan tanpa diberi gaji dari Baitul Mal (kas Negara) untuk mengambil (menerima) dan membagikan zakat. Dikarenakan tidak adanya khalifah di masa ini, maka 'Amilpun menjadi tidak ada. Sedangkan panitia yang biasanya dibentuk di setiap daerah, mereka bukanlah 'Amil dalam pengertian syara', yang berhak mendapatkan zakat. Namun jika mereka tergolong fakir atau miskin atau termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat (selain 'Amil), mereka boleh menerima zakat atas nama golongan-golongan tersebut. Jadi, status mereka hanyalah wakil dari orang-orang yang mengeluarkan zakat untuk menyalurkannya ke tangan orang-orang yang berhak menerimanya.
4. Al Muallafah Qulubuhum : Seperti orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah. Mereka diberi bagian zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. Atau mereka adalah orang-orang yang terpandang di antara kaumnya. Dengan diberikannya zakat kepada mereka, diharapkan orang-orang semacam mereka yang masih kafir tertarik untuk masuk Islam.
5. Riqab : Budak mukatab, yakni hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan tuannya, jika dia bisa membayar uang dalam jumlah tetentu, maka ia merdeka. keberadaan budak saat ini sangat jarang dijumpai, kecuali di beberapa tempat seperti di Mauritania (kebanyakan para budak di sana tidak lagi diperjual-belikan layaknya budak-budak zaman dulu).
6. Gharim : Orang yang berhutang bukan untuk digunakan dalam kemaksiatan dan tidak mampu melunasinya pada waktunya (sudah jatuh tempo).
7. Fi Sabilillah : Akan diuraikan dengan detail Insya Allah di sesi berikutnya.
8. Ibn as-Sabil : Musafir yang kehabisan bekal untuk bisa sampai ke tujuannya. (Q.S. At-Taubah : 60).
Fi Sabilillah dalam Zakat
Secara umum, Fi Sabilillah dapat diartikan dengan segala amal kebajikan yang bertujuan untuk menghidupkan syiar Islam. Tetapi dalam hal zakat, para ulama mendefinisikannya hanya dalam satu pengertian , yaitu orang yang berperang di medan pertempuran melawan orang-orang kafir tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari khalifah atau penguasa (pejuang sukarelawan).
Adapun penafsiran sebagian orang bahwa pembangunan rumah sakit, masjid atau madrasah dan aktifitas lain yang baik seperti mengajar adalah masuk dalam kategori Fi Sabilillah yang berhak menerima (mengambil) bagian dari zakat, maka hal ini tidak bisa dibenarkan dengan beberapa alasan sebagai berikut :
✓Tidak satupun di antara ulama salaf, imam mujtahid atau yang setingkat dengan mereka yang mengatakan bahwa Fi Sabilillah dalam hal zakat adalah mencakup semua amal kebaikan.
✓Pendapat tersebut muncul dari orang-orang yang belum memenuhi syarat-syarat ijtihad.
✓Pendapat tersebut menyalahi perkataan Imam Malik:
"Jalan mencapai ridlo Allah sangatlah banyak, tetapi aku tidak menjumpai ikhtilaf (perbedaan pendapat di kalangan para ulama) bahwa yang dimaksud fi sabilillah di sini (dalam hal zakat) adalah berkaitan dengan peperangan"
(Ibnal 'Arabi al Maliki, Ahkam al Qur'an).
✓Adanya Ijma' (konsensus) para pakar tafsir bahwa yang dimaksud Fi Sabilillah dalam ayat tersebut adalah para pejuang suka relawan. Hal ini dapat ditela'ah dalam kitab-kitab tafsir mu'tabar seperti al Bahr al Muhith atau an-Nahr alMadd karya Abu Hayyan, at-Tafsir al Kabir karya ar-Razi, Zad alMasir karangan al Hafizh Ibn al Jawzi, Tafsir al Baidlawi, Tafsir alQurthubi, Tafsir Ibn 'Athiyyah dan masih banyak lagi.
✓Pendefinisian Fi-Sabilillah dengan para pejuang suka relawan merupakan ijma' para ulama yang telah dinyatakan oleh para fuqaha' (ahli fiqih), mereka antara lain:
Imam Syafi'i dalam al Umm, Juz VI, h. 62, Imam Malik dalam al Muwaththa', h. 179, Muhammad ibn al Hasandalam al Mudawwanah, Juz II, h. 59, Ibnu Hubairah al Hanbali dalam alIfshah, h. 108, Ibn Qudamah dalam al Mughni, Ibn al Mundzir dalam alIrsyaf dan lain-lain. Hanya saja Imam Ahmad menambahkan bahwa termasuk juga Fi Sabilillah dalam hal ini adalah Haji.
Cukup sebagai dalil, bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada selain ashnaf (golongan) yang delapan sesuai dengan penjelasan para ulama bahwa ayat 60 dari surat at-Taubah tersebut menggunakan lafazh "innama" (termasuk lafazh yang berfungsi Hashr yaitu terbatas pada sesuatu yang disebutkan setelahnya) yang berarti, zakat hanya sah jika diberikan kepada delapan golongan tersebut.
Dan seandainya zakat itu diperuntukkan bagi semua amal kebaikan, maka tidak ada artinya al Hashr (pembatasan) dengan lafazh tersebut. Dan semua orang yang berbuat baik berhak dapat zakat. Maka buat apa ada 8 golongan?!.
Juga sabda Rasulullah ketika beliau berbicara tentang zakat :
"ุฅََِّููุงูุงَ ุชَุญُِّู ِูุบٍَِّّูู َููุงَ ِูุฐِْู ู
ِุฑَّุฉٍ ุณٍَِّูู" (ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุงูุจูููู)
Maknanya: "Sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang kaya dan bagi orang yang mempunyai pekerjaan yang mencukupinya" (H.R. Abu Dawud dan al Baihaqi)
Jika zakat dibayarkan untuk membangun rumah sakit, masjid atau madrasah, kemudian tempat-tempat itu dimanfaatkan oleh semua orang, baik kaya ataupun miskin maka hal ini jelas bertentangan dengan hadits tersebut.
Kutipan al Fakhrur Razi dari al Qaffal asy-Syasyi bahwa sebagian Fuqaha' mengatakan: "Sabilullah" mencakup semua jalan kebaikan adalah kutipan dari orang-orang yang Majhul (tidak dikenal) dan merupakan pendapat yang rusak (menyimpang dari kebenaran) dari al Majahil (orang-orang yang tidak dikenal) dan ini menyalahi ijma' yang telah dinyatakan oleh para ulama seperti Imam Malik. Karenanya pendapat ini tidak bisa diterima sebab menyalahi ijma' (Muhammad Zahid al Kautsari, Maqalat al Kautsari, h. 222).
Jika ada sebagian orang yang menukil dari Imam Ahmad bahwa ia mengatakan: "Zakat boleh diberikan untuk semua amal kebaikan", perlu diketahui bahwa ia menyalahi nash-nash Fuqaha Hanabilah (para ahli fiqih dari Madzhab Hanbali) sendiri seperti yang telah dikemukakan oleh Ibn Hubairah al Hanbali dalam al Ifshah, Ibn Qudamah al Hanbali dalam al Mughni, dan juga ulama-ulama mujtahid atau yang di bawah derajat mereka dari luar kalangan Fuqaha' Hanabilah.
Karena semua inilah, maka para ulama seperti Sulthanul Ulama al 'Izz ibn Abdissalam berfatwa bahwa tidak boleh mengambil bagian zakat untuk diberikan kepada tentara muslim yang sudah mendapat gaji dari uang kas Negara, meskipun para penguasa waktu itu sangat memerlukan biaya untuk berperang melawan pasukan tartar. Beliau tidak mengatakan kepada penguasa waktu itu: "Gunakanlah harta zakat untuk setiap yang dinamakan jihad". Peristiwa ini diceritakan oleh imam Tajuddin as-Subki dalam Thabaqat asy-Syafi'iyyah dan Ibn Katsir dalam al Bidayah wa an-Nihayah.
Jadi Bahwa yang dimaksud Fi Sabilillah hanyalah para pejuang suka relawan , hal ini juga ditegaskan oleh mantan mufti mesir yang terkenal, Syekh Muhammad Bakhit al Muthi'i dan Syekh Muhammad Zahid al Kautsari yang merupakan wakil Syekh al Islam terakhir dalam Khilafah Utsmaniyyah.
Faedah Penting
Bagi setiap muslim hendaklah menjadikan tujuan hidupnya adalah mencari ridla Allah dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya. Dan hendaklah ia senantiasa mengingat bahwa Allah akan menghisab segenap perbuatannya.
Rasulullah bersabda:
"ูุงَุชَุฒَُُْูููุฏَู
َุง ุนَุจْุฏٍ َْููู
َ ุงَِْูููุงู
َุฉِ ุญَุชَّู ُูุณْุฃَُู ุนَْู ุฃَุฑْุจَุนٍ "- َูุฐََูุฑَِِْููู - "َูุนَْู ู
َุงِِูู ู
ِْู ุฃََْููุฃَุฎَุฐَُู َِْูููู
َุง ุฃَََُْูููู" (ุฑูุงู ุงูุชุฑู
ุฐู)
Maknanya: "Tidaklah seorang hamba berpindah dari satu mawqif (pos) ke mawqif yang lain pada hari kiamat sehingga dia ditanya tentang empat perkara, di antaranya tentang hartanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia menafkahkannya" (H.R. at-Tirmidzi)
Karenanya, hendaklah setiap muslim berusaha dengan segenap upayanya sehingga ia yakin bahwa zakatnya telah sampai ke tangan orang yang berhak menerimanya (mustahiq).
Oleh karena itu, para ulama di antaranya Imam Ahmad menyatakan: "Disunnahkan bagi seseorang untuk menyalurkan zakatnya (kepada mustahiq) dengan tangannya sendiri".
Bahkan ats-Tsauri menyatakan: "Sumpahlah mereka (penguasa) dan jangan percayai mereka dan jangan beri mereka apapun jika mereka tidak menempatkan sesuai dengan tempat yang semestinya" (asy-Syarhal Kabir fi al Fiqh al Hanbali, Juz II, h. 673).
Bagi mereka yang tidak menempatkan zakat sesuai dengan tempatnya atau mengambil bagian zakat yang bukan haknya, hendaklah ia ingat sabda Rasulullah:
"ุฅَِّู ุฑِุฌَุงูุงً َูุชَุฎََّูุถَُِْْูููู ู
َุงِู ุงِููู ุจِุบَْูุฑِ ุญٍَّู ََُูููู
ُ ุงَّููุงุฑُ َْููู
َ ุงَِْูููุงู
َุฉِ" (ุฑูุงูุงูุจุฎุงุฑู)
Maknanya: "Sesungguhnya orang-orang yang mengambil atau membelanjakan harta Allah (harta Bait al Mal) tanpa ada hak, maka mereka berhak mendapatkan siksa neraka di hari kiamat". (H.R. al Bukhari).
YANG WAJIB DIZAKATI
ูุชุฌุจ ุงูุฒูุงุฉ ูู ุงูุฅุจู ูุงูุจูุฑ ูุงูุบูู
ูุงูุชู
ุฑ ูุงูุฒุจูุจ ูุงูุฒุฑูุน ุงูู
ูุชุงุชุฉ ุญุงูุฉ ุงูุงุฎุชูุงุฑ
"Zakat diwajibkan pada onta, sapi, kambing, buah kurma, anggur kering, tanaman makanan pokok dalam kondisi normal"
Zakat adalah nama untuk sesuatu yang dikeluarkan karena harta atau badan dengan aturan tertentu. yaitu:
✓ Zakat yang dikeluarkan karena harta disebut zakat mal. Dan
✓ Zakat yang dikeluarkan karena badan disebut zakat fitrah.
Harta benda yang wajib ditunaikan zakatnya telah ditentukan oleh syara', yaitu:
1. Binatang ternak (al An'am), yaitu:
๐ Onta; onta arab ('Irab) dan onta khurasan (bakhaati).
๐ Sapi, termasuk juga kerbau
๐ Kambing; yaitu domba dan kambing jawa
⛔Peringatan:
Binatang ternak selain tiga binatang di atas seperti ayam, bebek, puyuh dan seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun hasilnya besar.
2. Buah-buahan, terdiri dari:
๐ Buah kurma
๐ Buah anggur kering
Buah Anggur melewati tiga fase: Hisrim (ุญุตุฑู
), 'Inab (ุนูุจ ) dan Zabib (ุฒุจูุจ). Hisrim adalah anggur kecil yang belum matang. Jika sudah matang, maka ia disebut 'inab. Dan saat mengering, ia disebut Zabib. Yang Zabib inilah yang wajib dizakati.
⛔Peringatan:
Selain dua buah ini seperti jeruk, mangga, apel dan seterusnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun hasilnya besar.
3. Tanaman makanan pokok dalam kondisi normal.
๐ Yaitu tanaman yang dijadikan orang sebagai makanan pokok yang menguatkan badan.
๐ Disyaratkan makanan tersebut dijadikan makanan pokok dalam kondisi normal
๐ Contoh: beras, jagung, gandum, sya'ir, himmash, fuul.
๐ Makanan yang dijadikan makanan pokok ketika dalam kondisi darurat tidak wajib dikeluarkan zakatnya, seperti hulbah.
ูุงูุฐูุจ ู ุงููุถุฉ ูุงูู
ุนุฏู ูุงูุฑูุงุฒ ู
ููู
ุง ูุฃู
ูุงู ุงูุชุฌุงุฑุฉ ูุงููุทุฑุฉ
"Emas, perak, tambamg emas dan perak, rikaz dari emas dan perak, harta-harta perdagangan dan zakat al fithr"
4. Atsman yaitu an Naqdain (emas dan perak)
๐ Yakni baik emas dan perak yang dibentuk menjadi uang atau tidak
๐ Para ulama berbeda pendapat tentang perhiasan dari emas dan perak yang mubah, sebagian berpendapat wajib dikeluarkan zakatnya dan sebagian berpendapat tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
๐ Atsman selain emas dan perak seperti mata uang kertas yang sekarang dipakai menurut imam asy Syafi'i dan Malik tidak wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan menurut imam Abu Hanifah wajib dikeluarkan zakatnya. Karena uang tersebut fungsinya sama dengan uang emas dan perak.
๐ Bagi yang berhati-hati hendaknya mengikuti imam Abu Hanifah.
5. Ma'din; tambang emas dan perak.
๐Ma'din adalah emas dan perak yang dikeluarkan dari tempat di mana keduanya diciptakan (penambangan).
๐ Ma'din wajib dikeluarkan zakatnya setelah dibersihkan terlebih dahulu.
6. Rikaz dari emas dan perak
๐ Rikaz adalah harta pendaman di masa Jahiliyah (sebelum masa Rasulullah) yang berupa emas dan perak
๐cara mengetahuinya seperti ditemukan pada emas nama raja pada masa jahiliyah.
7. Harta perdagangan
๐Harta perdagangan adalah harta yang tidak ada zakat pada bendanya, jika dikelola oleh seseorang dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan niat berdagang
๐ Seperti orang yang berdagang pakaian, gula, garam, kuda, ayam dan seterusnya.
8. Zakat al Fithr
๐ Zakat Fitrah tidak tergolong sebagai zakat mal tetapi disebut zakat badan
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Seperti:
๐ด Seseorang yang memiliki banyak rumah kontrakan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
๐ด Seseorang yang memiliki mobil sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
๐ด Seseorang yang mendapatkan hasil dari profesinya seperti dokter, PNS tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Jadi TIDAK ADA ZAKAT PROFESI.
Hati-hati dengan fatwa kontemporer yang mewajibkanya tanpa dasar yang kuat. Dasar mereka hanya logika semata.
NISHOB ZAKAT TERNAK
ูุงูู ูุตุงุจ ุงูุงุจู ุฎู
ุณ ูู
ู ุงูุจูุฑ ุซูุงุซูู ูู
ู ุงูุบูู
ุงุฑุจุนูู ููุง ุฒูุงุฉ ูุจู ุฐูู ููุง ุจุฏ ู
ู ุงูุญูู ุจุนุฏ ุฐูู ููุง ุจุฏ ู
ู ุงูุณูู
ูู ููุฅ ู
ุจุงุญ ูุงู ูุง ุชููู ุนุงู
ูุฉ. ููุฌุจ ูู ูู ุฎู
ุณ ู
ู ุงูุงุจู ุดุงุฉ ููู ุงุฑุจุนูู ู
ู ุงูุบูู
ุดุงุฉ ุฌุฐุนุฉ ุถุฃู ุงู ุซููุฉ ู
ุนุฒ ููู ูู ุซูุงุซูู ู
ู ุงูุจูุฑ ุชุจูุน ุซู
ุงู ุฒุงุฏุช ู
ุงุดูุชู ุนูู ุฐูู ููู ุฐูู ุงูุฒุงุฆุฏ ููุฌุจ ุงู ูุชุนูู
ู
ุง ุงูุฌุจู ุงููู ุชุนุงูู ุนููู
Nishob pertama onta adalah 5 ekor, sapi 30 ekor dan kambing 40 ekor, tidak ada zakat sebelum itu. Disyaratkan juga haul (setahun) setelah itu, digembalakan di padang rumput milik umum (mubah), binatang ternak tersebut tidak bekerja. Wajib dalam setiap lima ekor onta (mengeluarkan) satu ekor kambing, dalam setiap empat puluh ekor (wajib mengeluarkan) satu ekor kambing, (yakni) satu ekor domba jadza'ah atau satu ekor kambing jawa tsaniyyah, dalam setiap 30 ekor sapi (wajib mengeluarkan) satu ekor sapi tabi'.
Kemudian jika binatang ternaknya melebihi jumlah tersebut maka ada tambahan zakatnya dan wajib baginya mempelajari zakat yang Allah wajibkan kepadanya (dalam binatang ternak yang dimilikinya tersebut)".
Syarat-syarat zakat binatang ternak adalah:
1. Mencapai nishob
๐ Nishob adalah ukuran yang wajib dikeluarkan zakatnya
๐ Awal nishob onta 5 ekor, sapi 30 ekor dan kambing 40 ekor.
๐ Sebelum mencapai nishob binatang ternak di atas tidak wajib dikeluarkan zakatnya
2. Haul; yakni berlalu satu tahun qomariyah dihitung mulai dari setelah mencapai nishob
3. Digembalakan di padang rumput milik umum (mubah)
๐ Maksudnya digembalakan oleh pemiliknya atau orang yang ia izinkan di padang rumput yang tidak ada pemiliknya.
๐ Tidak ada zakat pada binatang ternak yang diberi makan (al Ma'lufah) atau pergi untuk mencari makan sendiri ( as Saimah binafsiha)
4. Binatang ternak tersebut tidak bekerja
๐ Binatang ternak yang digunakan untuk bekerja mengangkat air atau membajak tanah tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebagai berikut:
๐ Setiap 5 ekor onta zakatnya satu ekor kambing berupa domba yang genap berumur satu tahun atau gugur gigi-giginya bagian depan (powel) atau kambing jawa yang telah berumur dua tahun qomariyah.
๐ Setiap 40 ekor kambing zakatnya satu ekor jadza'ah atau tsaniyyah
=> Jadza'ah adalah domba berumur satu tahun atau telah gugur gigi depannya.
=> Tsaniyyah adalah kambing jawa betina berumur dua tahun
๐Setiap 30 ekor sapi zakatnya satu ekor tabi'
=> Tabi' adalah anak sapi jantan berumur satu tahun.
Bagi seseorang yang memiliki binatang ternak melebihi dari jumlah di atas maka dia harus mempelajari lebih lanjut tentang yang wajib ia keluarkan. Binatang ternak yang berjumlah antara dua nishob dimaafkan (tidak ada tambahan zakat).
NISHOB ZAKAT TANAMAN
ูุฃู
ุง ุงูุชู
ุฑ ูุงูุฒุจูุจ ูุงูุฒุฑูุน ูุฃูู ูุตุงุจูุง ุฎู
ุณุฉ ุฃูุณู ููู ุซูุงุซู
ุงุฆุฉ ุตุงุน ุจุตุงุนู ุนููู ุงูุตูุงุฉ ู ุงูุณูุงู
ููุถู
ุฒุฑุน ุงูุนุงู
ุจุนุถู ุฅูู ุจุนุถ ููุง ููู
ู ุฌูุณ ุจุฌูุณ ูุชุฌุจ ุงูุฒูุงุฉ ุจุจุฏู ุงูุตูุงุญ ูุงุดุชุฏุงุฏ ุงูุญุจ ููุฌุจ ูููุง ุงูุนุดุฑ ุงู ูู
ุชุณู ุจู
ุคูุฉ ููุตูู ุฅู ุณููุช ุจูุง ูู
ุง ุฒุงุฏ ุนูู ุงููุตุงุจ ุฃุฎุฑุฌ ู
ูู ุจูุณุทู ููุง ุฒูุงุฉ ููู
ุง ุฏูู ุงููุตุงุจ ุฅูุง ุฃู ูุชุทูุน
"Sedangkan kurma, anggur kering dan tanaman-tanaman makanan pokok maka nishob pertamanya adalah lima wasaq, yaitu 300 sho' dengan sho'nya Nabi 'alayhisholatu was salam dan takaran (kadar)nya ada di Hijaz. Digabungkan tanaman dalam satu tahun sebagiannya pada sebagian yang lain dalam menyempurnakan nishob dan tidak disampurnakan suatu jenis tanaman dengan jenis yang lain. Zakat ini wajib dengan nampaknya kelayakan (untuk dimakan) dan mengerasnya biji tanaman. Dalam zakat ini diwajibkan sebesar sepersepuluh jika tidak diairi dengan biaya dan setengah dari sepersepuluh jika diairi dengan biaya. Sedangkan kadar yang melebihi nishob dikeluarkan darinya sesuai dengan persentasenya dan tidak ada kewajiban zakat sebelum mencapai nishob kecuali pemiliknya bersedekah sunnah (tathowwu')."
Nishob pertama dari kurma, anggur kering dan tanaman makanan pokok adalah 5 wasaq.
๐ 5 wasaq = 300 sho', karena satu wasaq=60 sho'. 1 sho'= 4 mud dan 1 mud = cakupan dua telapak tangan orang yang sedang, karena itulah muallif menyebut dengan sho'nya nabi shallallahu alayhi wasallam
๐ Takaran sho' Nabi sampai sekarang ada di Hijaz.
Tanaman dengan jenis yang sama dalam satu tahun nishobnya digabungkan antara panenan yang satu dengan yang lain.
๐ Misalnya, seseorang menanam padi dalam satu tahun 2 kali, hasil panen masing-masing tidak mencapai nishob, tetapi jika hasil 2 kali panen tersebut dijumlahkan, telah mancapai nishob (5 wasaq) maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Tanaman dengan jenis yang berbeda dalam satu tahun nishobnya tidak digabungkan satu panenan dengan panenan yang lain.
๐ Misalnya, dalam satu tahun seseorang menanam tanaman dua kali, pertama menanam padi dan kedua menanam jagung. Masing-masing dari keduanya tidak mencapai nishob, meskipun apabila digabungkan mencapai nishob maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Waktu wajib zakat pada buah-buahan dan tanaman pokok adalah:
๐ Pada kurma dan anggur kering, dimulai dari ketika sudah layak untuk dimakan, meskipun hanya pada satu buah saja
๐ด Misalnya telah berubah warnanya untuk anggur yang berwarna dan permulaan kematangan untuk anggur yang tidak berwarna.
๐ Pada makanan pokok, dimulai dari ketika bijinya sudah mengeras
๐ Tidak sah mengeluarkan zakat kurma dan anggur kering kecuali setelah kering, dan tanaman setelah dibersihkan dari tangkai dan semacamnya.
Zakat dari kurma, anggur kering dan tanaman makanan pokok adalah:
๐ Sepersepuluh (10 %) apabila tidak diairi dengan biaya, misalnya diairi dengan air hujan atau air sungai.
☝30 sho' dari 300 sho'
๐ Setengah dari sepersepuluh (5 %) jika diairi dengan biaya, seperti jika diairi dengan air yang diangkat oleh kendaraan dari tempatnya ke tanaman atau dg kincir atau pompa air.
☝15 sho' dari 300 sho'
๐ Kadar yang melebihi nishob dikeluarkan sesuai persentasenya.
๐ tidak ada zakat jika kurang dari nishob kecuali ingin bershodaqoh sunnah.
NISHOB ZAKAT EMAS DAN PERAK
ุฃู
ุง ุงูุฐูุจ ููุตุงุจู ุนุดุฑูู ู
ุซูุงูุง ูุงููุถุฉ ู
ุงุฆุชุง ุฏุฑูู
ููุฌุจ ูููู
ุง ุฑุจุน ุงูุนุดุฑ ูู
ุง ุฒุงุฏ ูุจุญุณุงุจู ููุง ุจุฏ ู
ู ุงูุญูู ุฅูุง ู
ุง ุญุตู ู
ู ู
ุนุฏู ุงู ุฑูุงุฒ ููุฎุฑุฌูุง ุญุงูุง ููู ุงูุฑูุงุฒ ุงูุฎู
ุณ
"Sedangkan nishob emas adalah 20 mitsqol dan perak 200 dirham, dan wajib dalam keduanya seperempat dari sepersepuluh dan yang lebih dari itu maka dikeluarkan berdasarkan persentasenya dan disyaratkan haul kecuali yang didapatkan dari tambang (ma'din) dan rikaz, maka keduanya wajib dikeluarkan zakatnya seketika, untuk rikaz dikeluarkan zakatnya seperlima"
Nishob emas adalah 20 mitsqol.
๐ Mitsqol adalah seberat 72 biji sya'ir yang sedang dari sya'ir Hijaz tanpa dibuang kulitnya, setelah dipotong bagian yang kecil dan memanjang.
๐ Sepadan dengan 85 gram emas
Nishob perak adalah 200 dirham
๐ Satu dirham beratnya 50 dan dua perlima biji sya'ir yang sedang.
๐ Sepadan dengan 595 gram perak
Zakat yang wajib dikeluarkan dari emas dan perak adalah seperempat dari sepersepuluh (2.5 %)
๐ Jika ada tambahan dari nishob tersebut meski hanya sedikit maka wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan persentasenya.
Dalam emas dan perak untuk wajib dikeluarkan zakatnya wajib haul (telah berlalu satu tahun sejak mencapai nishob )
๐ Kecuali apabila emas dan perak tersebut berupa ma'din (tambang) dan rikaz (pendaman Jahiliyah) maka tidak disyaratkan haul, namun wajib dikeluarkan seketika.
Untuk ma'din dikeluarkan zakatnya setelah dibersihkan dari tanah.
➡ Zakat yang wajib dikelurkan dalam ma'din sama dengan emas dan perak yaitu 2.5 %, sedangkan rikaz zakatnya adalah seperlima (20 %).
Karena dalam ma'din perlu biaya untuk membersihkanya dari tanah sehingga kadar zakatnya lebih sedikit.
NISHOB ZAKAT PERDAGANGAN
ูุงู
ุง ุฒูุงุฉ ุงูุชุฌุงุฑุฉ ููุตุงุจูุง ูุตุงุจ ู
ุง ุงุดุชุฑูุช ุจู ู
ู ุงูููุฏูู ููุง ูุนุชุจุฑ ุฅูุง ุขุฎุฑ ุงูุญูู ููุฌุจ ูููุง ุฑุจุน ุนุดุฑ ุงูููู
ุฉ ูู
ุงู ุงูุฎููุทูู ุงู ุงูุฎูุทุงุก ูู
ุงู ุงูู
ููุฑุฏ ูู ุงููุตุงุจ ูุงูู
ุฎุฑุฌ ุงุฐุง ูู
ูุช ุดุฑูุท ุงูุฎูุทุฉ
Sedangkan nishob zakat perdagangan adalah nishob modal yang digunakan untuk membeli harta perdagangan, yaitu dua naqd (emas dan perak). Tidak diperhitungkan nishobnya kecuali di akhir tahun. Diwajibkan dalam zakat tijaroh ini seperempat dari sepersepuluh nilainya. Harta dua orang atau lebih yang mencampur (khulthoh) harta mereka adalah seperti harta orang yang sendirian dalam nishob dan kadar zakat yang dikeluarkan, jika memang terpenuhi syarat-syarat khulthoh.
Nishob harta perdagangan ('urudl at tijaroh) adalah nishob modal yang digunakan untuk membeli harta perdagangan yaitu dua naqd (emas dan perak).
๐ Jika dibeli dengan emas maka dinilai dengan emas (20 mitsqol atau 85 gram)
๐ Jika dibeli dengan perak maka dinilai dengan perak (200 dirham atau 595 gram)
๐ Jika dibeli dengan selain emas dan perak maka dinilai dengan naqd yang lebih banyak dipakai di daerah itu.
๐ Jika dua naqd sudah tidak lagi dipakai di daerah itu maka dinilai dengan naqd yang terakhir kali digunakan di daerah tersebut.
Nishob zakat perdagangan dihitung pada akhir tahun
๐Apabila di akhir tahun harta perdagangan mencapai nishob maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika tidak maka tidak wajib zakat.
Kadar yang wajib dikeluarkan sebagai zakat dalam harta perdagangan adalah seperempat dari sepersepuluh (2.5 %) dari seluruh nilai harta perdagangan.
๐ Zakat dikeluarkan berupa emas jika dinilai dengan emas dan berupa perak jika dinilai dengan perak.
Harta dua orang atau lebih yang bercampur (khulthoh) dengan memenuhi syarat-syarat khulthoh maka dianggap seperti harta satu orang dalam hal nishob dan kadar zakat yang wajib dikelurkan.
ZAKAT FITRAH
ูุฒูุงุฉ ุงููุทุฑ ุชุฌุจ ุจุงุฏุฑุงู ุฌุฒุก ู
ู ุฑู
ุถุงู ูุฌุฒุก ู
ู ุดูุงู ุนูู ูู ู
ุณูู
ุนููู ูุนูู ู
ู ุนููู ูููุชูู
ุงุฐุง ูุงููุง ู
ุณูู
ูู ุนูู ูู ูุงุญุฏ ุตุงุน ู
ู ุบุงูุจ ููุช ุงูุจูุฏ ุงุฐุง ูุถูุช ุนู ุฏููู ููุณูุชู ูู
ุณููู ูููุช ู
ู ุนููู ูููุชูู
ููู
ุงูุนูุฏ ููููุชู ูุชุฌุจ ุงูููุฉ ูู ุฌู
ูุน ุงููุงุน ุงูุฒูุงุฉ ุจุนุฏ ุงูุงูุฑุงุฒ
Dan zakat fitrah wajib dengan sebab menemui bagian bulan Ramadlan dan bagian dari bulan Syawal, wajib bagi setiap muslim untuk dirinya atau orng yang nafkahnya wajib bagi dia jika mereka muslim. Wajib bagi setiap orang satu sho' umumnya makanan pokok daerah tersebut, jika lebih dari hutang dan pakaian serta tempat tinggalnya dan makanan pokok orang yang nafkahnya wajib bagi dia pada hari raya dan malamnya. Wajib niat dalam semua macam zakat setelah ifroz (memisahkan kadar zakat dari tempatnya).
Zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang menemui bagian dari bulan Ramadlan dan bagian dari bulan Syawal.
๐Seseorang anak yang lahir menjelang maghrib pada akhir Romadlon kemudian meninggal setelah maghrib maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
๐ Orang yang hidup sejak sebelum Ramadlan kemudian di waktu ashar akhir Ramadlan wafat maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena tidak menemui bagian dari bulan Syawal
๐ Orang yang lahir pada malam hari raya tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena dia tidak menemui bagian dari bulan Ramadlan.
Wajib bagi setiap muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang yang wajib dia beri nafkah
๐Orang yang wajib diberi nafkah adalah istri, anak yang belum baligh dan orang tua yang fakir
Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok daerah tempat tinggalnya.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan apabila seseorang memiliki bahan makanan pokok lebih dari hutang, pakaian dan tempat tinggalnya pada hari raya dan malamnya.
Ukuran zakat fitrah adalah satu sho' (empat mud).
๐ Tidak dibolehkan menunda pembayaran zakat, setelah terbenamnya matahari hari raya tanpa udzur.
Dalam mengeluarkan zakat wajib berniat.
๐ Hakekat niat di dalam hati
๐ Niat boleh dilakukan bersamaan dg ifraz (memisahkan kadar zakat dari tempatnya) atau ketika menyalurkannya ke mustahiqq
๐ Dalam hati misalnya mengatakan: ini zakatku, ini zakat istriku, ini zakat anakku.
Perhatian:
Anak yang sudah baligh zakatnya bukan kewajiban orang tuanya. Karena itu orang tua yang akan mengeluarkan zakat untuk anak yang sudah baligh harus meminta izin kepada anak tersebut.
Waktu Zakat Fitrah
ุงูุญุงุตู ุฃู ููุง ุฎู
ุณุฉ ุฃููุงุช ููุช ุฌูุงุฒ ูููุช ูุฌูุจ ูููุช ูุถููุฉ ูููุช ูุฑุงูุฉ ูููุช ุญุฑู
ุฉ ูููุช ุงูุฌูุงุฒ ุฃูู ุงูุดูุฑ ูุงููุฌูุจ ุงุฏุง ุบุฑุจุช ุงูุดู
ุณ ูุงููุถููุฉ ูุจู ุงูุฎุฑูุฌ ูุตูุงุฉ ุงูุนูุฏ ูุงููุฑุงูุฉ ุชุฃุฎูุฑูุง ุนู ุตูุงุชู ุฅูุง ูุนุฏุฑ ู
ู ุงูุชุธุงุฑ ูุฑูุจ ุฃู ุฃุญูุฌ ูุงูุญุฑู
ุฉ ุชุฃุฎูุฑูุง ุนู ููู
ุงูุนูุฏ
Alhasil Waktu menunaikan zakat fitrah itu ada 5 :
- Waktu jawaz (awal bulan Ramadhan), artinya boleh dita'jil (menunaikan zakat sebelum memasuki waktu wajib) setelah masuk bulan Romadhon.
- Waktu Wajib (terbenamnya matahari di akhir bulan ramadhan, masuk malam lebaran).
- Waktu fadhilah / sunnah (menunaikan sebelum melaksanakan sholat 'ied).
- Waktu makruh (menunaikan zakat fitrah setelah melaksanakan sholat 'ied sebelum matahari 1 Syawal tenggelam, kecuali ada udzur).
- Waktu Harom (menunaikan zakat fitrah setelah hari lebaran, yakni setelah tenggelamnya matahari 1 Syawal). Artinya ia tidak lagi bayar zakat, namun sedekah, walaupun diniatkan bayar zakat. Ia berdosa.
5 Orang Haram menerima Zakat
ูุฎู
ุณุฉٌ ูุง ูุฌูุฒُ ุฏูุนُูุง ุงِูููู
ุงูุบُูู ุจู
ุงٍู ุฃู ูุณุจٍ ูุงูุนุจุฏُ ูุจُูู ูุงุดู
ٍ ูุจُูู ุงูู
ุทِّูุจِ ูุงููุงูุฑ
Lima orang haram menerina zakat, yaitu orang kaya dengan harta atau pekerjaan, hamba sahaya, Banu Hasyim Banu al Muththolib dan orang kafir.
Ada lima orang yang tidak boleh diberi zakat, yaitu:
1. Orang kaya, baik kaya dengan harta ataupun pekerjaan.
Artinya mereka tidak boleh diberi zakat atas nama fakir atau miskin. Tetapi jika terbukti menjadi mustahiq selain sebagai fakir dan miskin maka boleh diberi zakat.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa ada dua orang laki-laki yang masih kuat meminta zakat kepada Nabi shallallahu alayhi wasallam (keduanya mengaku-ngaku sebagai orang fakir), kemudian Rasulullah menjawab :
ุฅِّูู ุฃُْุนْุทُِْููู
َุง ูุฅََِّููุง ูุง ุชَุญُِّู ِูุบٍَِّูู ููุง ِูุฐِู ู
ِุฑَّุฉٍ ุณَِّูู"
"Aku tidak memberikan zakat pada kalian berdua, karena sesungguhnya zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak halal bagi orang yang memiliki kekuatan"
2. Hamba sahaya, yaitu budak.
Kecuali budak mukatab atau Riqob.
Riqob yang dimaksud di sini adalah budak mukatab yaitu hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan tuannya, jika dia bisa membayar uang dengan jumlah tertentu maka ia merdeka.
Oleh karena itu, maka dia diberi zakat agar bisa membayar tuannya dan dapat merdeka.
⛔ Keberadaan budak saat ini sangat jarang dijumpai kecuali dibeberapa tempat seperti di Mauritania. Kebanyakan para budak di sana sudah tidak lagi diperjual belikan layaknya budak-budak zaman dahulu.
⛔ Riqob tidak boleh dimaknai dengan pembantu rumah tangga, sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang.
3. Banu Hasyim dan 4. Banu al Muththolib
Baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
Demikian juga bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan oleh banu Hasyim dan Banu al Muththolib. Karena mereka dianggap bagian dari mereka.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan lainnya bahwa Nabi melihat salah satu dari cucunya yang masih kecil mengambil kurma zakat, kemudian nabi bersabda:
"ِูุฎْ ِูุฎْ" ุฃู
ุง ุดَุนَุฑْุชَ - ุฃََّูุง ูุง ูุฃُُูู ุงูุตุฏูุฉ"
"Muntahkan, muntahkan! apa kamu tidak tahu bahwa kita tidak makan zakat"
Dalam riwayat lain beliau bersabda:
ุฅููุง ูุง ุชَุญُِّู ูู
ุญู
ุฏ ููุง ูุขِู ู
ุญู
ุฏ
"Sesungguhnya zakat tidak halal bagi Muhammad juga tidak untuk keluarga Muhammad"
Al Imam as Syafi'i mengatakan bahwa Banu al Muththolib juga masuk dalam hukum ini juga, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam:
ุฅูู
ุง ูุญู ูุจูู ุงูู
ุทูุจ ูุดูุกٍ ูุงุญุฏ ูู
ูุชุฑูููุง ูู ุฌุงูููุฉ ููุง ุฅุณูุงู
"Sesungguhnya kami dan Banu al Muththolib itu seperti satu, mereka tidak meninggalkan kami baik di masa Jahiliyah maupun Islam"
Sedangkan shodaqoh sunnah maka boleh diberikan pada banu Hasyim dan Banu al Muththolib, meskipun Rasulullah juga tidak makan dari shodaqoh sunnah.
5. Orang Kafir, yaitu orang Kafir Harby, sedangkan orang kafir dzimmy yang tertarik untuk masuk islam, maka boleh diberi zakat.
DOSA DUA TANGAN
ุฃู ู
ูุน ุงูุฒูุงุฉ ุฃู ุจุนุถูุง ุจุนุฏ ุงููุฌูุจ ูุงูุชู
ูู ูุฅุฎุฑุงุฌ ู
ุง ูุง ูุฌุฒุฆ ุฃู ุงุนุทุงุคูุง ู
ู ูุง ูุณุชุญููุง
"Di antara dosa dua tangan adalah tidak mau mengeluarkan zakat seluruhnya atau sebagiannya, setelah berkewajiban dan memungkinkan untuk mengeluarkannya, atau mengeluarkan zakat yang tidak mencukupi atau memberikannya kepada orang yang tidak berhak "
Di antara dosa dua tangan adalah tidak mau mengeluarkan zakat, seluruhnya atau sebagiannya.
Enggan mengeluarkan zakat tergolong sebagai dosa besar.
Orang yang enggan mengeluarkan zakat dilaknat oleh Rasulullah.
Disebutkan dalam sebuah hadits:
ุฅِّู ุขِูู ุงูุฑِّุจุง ูู
َُُِูููู ููุงุชِุจَُู ูุดุงِูุฏَُู ูุงููุงุดِู
َุฉ ูุงูู
ُุณุชَูุดِู
َุฉ ، ููุงَِูู ุงูุตَّุฏََูุฉِ ูุงูู
ُุฑุชَุฏّ ุฃَุนุฑุงุจًِّูุง ุจَุนุฏ ِูุฌุฑَุชِِู ู
َูุนُُูููู ุนََูู ِูุณุงِู ู
ُุญَู
ุฏٍ ุตََّูู ุงููู ุนََููู ูุณَูู
Di antara dosa dua tangan adalah mengakhirkan pembayaran zakat dengan ketentuan:
1. telah tiba waktu wajib
Misalnya:
- petani padi, dia wajib mengeluarkan zakatnya ketika dia panen, tidak boleh menundanya sampai Ramadlan.
- seorang pedagang atau peternak sapi atau domba, dia wajib mengeluarkan zakatnya setelah berlalu haul/telah berlalu satu nishob selama satu tahun, tidak boleh dia mengakhirkanya sampai Ramadlan.
PERHATIAN :
Ramadlan bukan musim zakat sebagaimana dipahami oleh sebagian orang, tetapi waktu pengeluaran zakat telah ditentukan dalam syara', sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam bab zakat.
2. telah mampu membayarkanya, artinya tidak ada udzur syar'i yang menghalanginya.
Harta yang akan dikeluarkan sudah ada dan orang yang berhak menerimanya (mustahiq zakat) juga sudah ada.
Apabila seseorang mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu mustahiq yang belum ada di tempat maka dia tidak berdosa.
Di antara dosa dua tangan adalah mengeluarkan sesuatu yang tidak mencukupi sebagai zakat yang wajib baginya
Meskipun nilai atau harganya lebih besar dari yang wajib dikeluarkan.
Misalnya seseorang wajib mengeluarkan emas, tetapi dia mengeluarkan perak atau intan, atau dia wajib mengeluarkan domba tapi dia mengeluarkan sapi.
Di antara dosa dua tangan adalah memberikan zakat kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
Seperti memberikan zakat pada hal-hal berikut:
- Pembangunan masjid, pondok pesantren, rumah sakit dan lainya dengan mengatas namakan Sabilillah.
- Para kyai, muballigh dan guru agama yang kaya dengan alasan Sabilillah, Sedangkan jika kyai, muballigh atau guru agama tersebut fakir, miskin atau Ghorim maka boleh diberi atas nama fakir, miskin dan Ghorim.
- Panitia zakat yang bukan amil syar'i, karena tidak ditunjuk oleh imam.
- Beasiswa anak-anak yang belum baligh
- Anak yatim
- Dan semua orang yang tidak tergolong dalam mustahiq zakat/Ashnaf delapan.
Penjelasan tentang mustahiq zakat telah dijelaskan dalam bab zakat sebelumnya.
Ref:
- Mukhtasor Abdillah al harari
- Sullamu Taufiq
- dan lainnya.
Posting Komentar untuk "Zakat Tidak hanya di Bulan Ramadhan Saja"