Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LBM NU Magelang Bahas Kuburan Zonk

WargaNU.com - Pada bulan lalu, tanggal 27 November 2021, Lembaga Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Magelang membahas Kuburan Zonk di Joglo Manunggal. (27/11).
Forum tersebut berlangsung begitu serius dan menegangkan karena yang dibahas ini adalah kaitannya dengan para petinggi daerah.

Adapun permasalahan yang dibahas dalam forum Bahtsul masail ini adalah sebagai berikut:
1. Di Masa Pandemi, Orang dianjurkan untuk memakai masker yang menutup mulut dan hidungnya bahkan terjadi dalam aqad pernikahan wali ataupun wakil wali dalam hal ini adalah petugas KUA dalam mengaqadkan nikah mengucapkan ijab tanpa membuka maskernya demikian juga mempelai pria dalam mengucapkan qabul di aqad tersebut.
Pertanyaannya:
a. Apakah sah aqad nikah tersebut?
b. Jika tidak sah, bagaimana solusi untuk yang sudah terlanjur menikah dengan cara demikian tersebut?

Pertanyaan masalah ini dari MWC NU Kaliangkrik Magelang.

2. Deskripsi masalah: Gunung Tidar Kota Magelang menjadi destinasi wisata spiritual dengan adanya bangunan seperti kuburan yang tertulis nama syaikh Subakir, Kyai sepanjang dan Kyai Semar. Banyak rombongan wisata religi yang berziarah ke tempat tersebut dan membaca tahlil disana untuk mendoakan ketiga tokoh tersebut. Namun konon ceritanya bangunan seperti kuburan tersebut sebenarnya adalah bukan makam dari ketiga tokoh dengan nama yang tertulis tersebut. Dan bahkan menurut cerita Bahwa Kyai semar adalah Jin yang menentang Syaikh Subakir dalam upaya menyebarkan Islam di tanah Jawa. Dan ironinya banyak peziarah yang berbondong bondong kesana ke bangunan seperti Kuburan Kyai Semar dan membacakan tahlil di tempat tersebut.
Pertanyaannya:
a. Bagaimana hukum membuat bangunan seperti kuburan, padahal di tempat tersebut tidak ada jenazahnya sama sekali?
b. Bagaimana hukum ziarah dan membacakan tahlil di ketiga tempat tersebut?
c. Siapakah yang bertanggung-jawab meluruskan kesalah-fahaman tersebut?

Masalah ini dari PCNU Kabupaten Magelang.

3. Deskripsi Masalah: Di sebuah dusun ada seorang perangkat desa, yang mengaku dirinya menemukan makam pepunden dusun. yang kemudian makam yang diyakini pepunden desa oleh sebagian warga dusun dibangun bangunan permanen dan dibuatkan tempat untuk para peziarah, kebenaran apakah itu benar-benar kuburan pepunden desa, yang hanya disandarkan pada pengakuan oleh seorang perangkat desa dan orang-orang yang mengikutinya.
Pertanyaanya:
a. Apakah kriteria ahli hubroh makam/kuburan, yang bisa dibuat pegangan dari keterangan atau pengakuannya?
b. Apakah pengakuan atau keterangan dari seorang perangkat desa tersebut bisa dibenarkan?
c. Bolehkan Makam atau kuburan yang diaku sebagai pepunden desa tersebut itu digali kuburannya? untuk membuktikan kebenaran pengakuan dari seorang perangkat desa tersebut.
d. Bolehkan membangun makam tersebut yang keberadaannya di makam umum?

Masalah ini dari PCNU Kabupaten Magelang.

4. Deskripsi Masalah: Di beberapa tempat, banyak bermunculan tempat yang disebut "Kolongan Doro" untuk perlombaan kecepatan dan ketangkasan burung merpati, dimana panitia mengadakan perlombaan, dengan peserta mendaftar perlombaan dan membayar sejumlah uang pendaftaran untuk mengikuti perlombaan burung merpati tersebut. Dari sekian banyak peserta akan ada babak penyisihan, kemudian akan diambil satu dari semua peserta sebagai juara pertama. dimana Juara pertama adalah burung merpati yang tercepat terbangnya dan tercepat masuk ke dalam kolongan yang telah ditentukan. dan seringkali dari perlombaan tersebut bermunculan perjudian dari penonton.
Pertanyaan:
a. Disebut apakah perlombaan tersebut dalam istilah fiqih?
b. Bolehkah pendirian "Kolongan Doro" itu didirikan untuk perlombaan sebagaimana deskripsi diatas?

Untuk menjawab dari semua permasalahan ini, perlu duduk bersama dengan para kyai yang ahli di bidangnya. Dan sebagai pembaca boleh memberikan masukan dari LBM ini di kolom komentar. Nantikan jawabannya dari panitia LBM tersebut. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "LBM NU Magelang Bahas Kuburan Zonk"