10 KRITERIA ALIRAN SESAT MENURUT FATWA MUI PUSAT
Jakarta - Pada tanggal 6 November 2007 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa tentang 10 Kriteria Aliran Sesat sebagai pedoman identifikasi aliran sesat, pedoman yang dikemukakan dalam penutupan rakernas MUI di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (6/11/2007) yaitu :
- Mengingkari rukun Iman & Rukun Islam
- Mengakui & atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syariat (AlQuran & As-Sunnah)
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran
- Mengingkari otensitas & atau kebenaran isi Al-Quran
- Melakukan penafsiran Alquran yg tidak berdasar kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan atau merendahkan para Nabi & Rosul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
- Merubah,menambah & mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syar’i, spt haji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Posting Komentar untuk "10 KRITERIA ALIRAN SESAT MENURUT FATWA MUI PUSAT"